>From:Abu Faizah <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent: Wed Sep 26, 2007 2:10 pm
>asslamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
>Dalam sebagian kitab fiqih, disebutkan salah satu
>jenis zakat adalah zakat tijarah (perniagaan), dan
>dalam sebagian fatwa ulama yang dikirimkan di milis
>ini juga ada disebutkan tentang zakat barang
>dangangan, tetapi saya belum menemukan dalilnya.
>Adakah diantara ikhwan semua yang mengetahui dalil
>yang dipakai oleh ulama yang mewajibkan zakat
>perniagaan ini?
>jazakumullah krairan
>Abu faizah.

Alhamdulillah
Dalil adanya zakat perniagaan adalah  berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud 
dengan sanad hasan dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu ia berkata :

"Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar 
mengeluarkan zakat dari barang yang dipersiapkan untuk didagangkan"

Ringkasannya saya copy dari almanhaj.or.id

http://www.almanhaj.or.id/content/2247/slash/0
Adapun harta perniagaan, yaitu barang-barang yang disiapkan untuk dijual, 
maka dihitung di akhir tahun dan dikeluarkan zakatnya seilai 2,5% baik 
nilainya sama dengan harganya, lebih, atau kurang, berdasarkan hadits 
Samurah.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada 
kami supaya mengeluarkan zakat dari barang yang kami siapkan untuk dijual” 
[Abu Daud]

Termasuk dalam kategorinya ialah tanah yang disiapkan untuk memperjual 
belikan, bangunan, mobil, tempat penampungan air, dan berbagai barang 
lainnya yang disiapkan untuk diperjual belikan.

Adapun bangunan yang disiapkan untuk disewakan. Bukan untuk dijual, maka 
zakatnya pada sewanya itu, apabila telah genap setahun. Sedangkan barangnya 
itu sendiri tidak ada zakatnya, karena memang tidak disiapkan untuk 
diperjual belikan.


http://www.almanhaj.or.id/content/672/slash/0
Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Imiah Wal Ifta ditanya : Apa hukumnya 
mengeluarkan zakat dari tanah yang disiapkan untuk diperjual belikan ?

Jawaban.
Wajib hukumnya membayar zakat atas tanah yang disiapkan untuk 
diperjualbelikan. Sebab tanah itu dianggap sebagai barang perniagaan, dan 
termasuk dalil umum wajibnya mengeluarkan zakat dari Al-Qur'an dan 
As-Sunnah, di antaranya firman Allah.

"Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu 
membersihkan dan mensucikan mereka". [At-Taubah : 103]

Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan dari Samurah bin 
Jundub Radhiyallahu anhu ia berkata : "Rasulullah Shallallahu alaihi wa 
sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang 
dipersiapkan untuk didagangkan"

Itulah pendapat jumhur ulama dan merupakan pendapat yang benar. Shalawat dan 
salam semoga tercurah atas Nabi Muhammad.

http://www.almanhaj.or.id/content/714/slash/0
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Saya mempunyai seorang 
saudara kaya raya. Sebagian hartanya ia investasikan dalam bentuk bangunan, 
toko dan tanah. Seluruhnya adalah investasi yang profit (menghasilkan). Saya 
telah menasehatinya agar membayar zakat atas modal harta perniagaannya itu. Ia 
mengatakan bahwa yang wajib dibayar zakatnya hanyalah uang hasil persewaan 
investasinya bila telah genap satu tahun. Sementara modal dasarnya tidak perlu 
dikeluarkan zakatnya. Dan apabila setiap kali menerima uang hasil sewa, 
langsung dialokasikan untuk biaya operasional bangunan, maka tidak wajib 
dikeluarkan zakatnya, baik uang hasil penyewaan maupun modal dasarnya. Kecuali 
bila uang hasil penyewaan itu telah genap satu haul sebelum dialokasikan untuk 
bangunan. Perlu diketahui bahwa banyak teman-teman saudara saya itu yang 
melakukan cara serupa. Apakah cara seperti itu Dibenarkan Dienul Islam ? Dan 
apakah pelakunya tidak terkena dosa ? Dan barang berharga apakah yang tidak 
wajib dikeluarkan zakatnya, baik modal dasar maupun keuntungannya hingga genap 
satu tahun ? Apakah ada batasan tertentu dalam masalah ini atau tidak ada 
perbedaan antara yang banyak dengan yang sedikit ?

Jawaban.
Ada beberapa jenis harta yang dimiliki seorang insan.

Harta yang berupa uang wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab 
dan telah genap satu haul. Harta yang berupa hasil-hasil pertanian, wajib 
dikeluarkan zakatnya berupa biji-bijian dan buah-buahan pada hari panen. Adapun 
tanah pertaniannya tidak terkena zakat.

Harta berupa tanah atau bangunan yang disewakan wajib dikeuarkan zakatnya dari 
hasil uang penyewaannya jika telah genap satu haul dan mencapai nishab. Adapun 
tanah dan bangunannya tidak terkena zakat.

Sementara harta yang diproyeksikan untuk jual beli baik berupa tanah, bangunan, 
barang-barang lain, juga wajib dikeluarkan zakatnya bila telah genap satu haul. 
Dengan catatan hitungan haul keuntungan adalah mengikuti haul modal pokoknya 
apabila modalnya telah dihitung sebagai nishab.

Harta berupa binatang ternak wajib dikeluarkan zakatnya, jika telah mencapai 
nishab dan telah genap satu haul. Wallahu waliyut taufiq

[Lajnah Da’imah, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.28-29]

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya memiliki sepetak tanah 
yang tidak saya pergunakan dan sengaja saya biarkan untuk digunakan bila ada 
keperluan mendadak. Apakah saya wajib membayarkan zakat tanah itu ? Jika wajib, 
apakah saya harus menetapkan harga tanah itu setiap genap satu haul ?

Jawaban.
Anda tidak berkewajiban membayar zakat atas tanah tersebut. Sebab yang wajib 
dibayarkan zakatnya adalah harganya bila dipersiapkan untuk dijual belikan. 
Tanah, bangunan, mobil, permadani dan sejenisnya, tidak termasuk barang yang 
wajib dikeluarkan zakatnya. Kecuali jika barang-barang tersebut dipersiapkan 
untuk diperdagangkan, maka wajib dikeluarkan zakatnya dari nilai harganya. 
Apabila tidak dipersiapkan untuk perniagaan sebagaimana yang anda sebutkan 
dalam pertanyaan di atas, tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya.

[Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.26]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke