Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ada titipan pertanyaan:

Sepasang suami istri, keduanya mencari nafkah.
Mereka sepakat untuk membagi harta sebagai berikut:
1. Penghasilan suami digunakan untuk kebutuhan sehari-hari
2. Penghasilan istri ditabung untuk digunakan saat penunaian zakat fitri, atau 
berqurban, dan lain-lain.

Pertanyaan:
1. Bolehkah kesepakatan seperti di atas? karena:
2. Penghasilan istri yang ditabung tadi akan dikeluarkan untuk membayar zakat 
fitri atau berqurban di hari Iedul Adha atas nama keluarga (misal suami, istri, 
anak2).

Mohon pencerahannya..

Jazakallah khairan.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Abu Aslam


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke