> izza al fatih<[EMAIL PROTECTED]> Wrote:
> Assalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
> ada yang ingin ana tanyakan seputar berpuasa di bulan syawal, bagaimanakah
> hukumnya, tata caranya, dalilnya, sesuai dengan manhaj salaf... mohon
> pencerahannya... jazakallohu khoir...
> wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
===========

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabaakatuh

Apakah Puasa Enam Hari Syawal Diharuskan Terus Menerus ? Hukum Mengqadha
Enam Hari Puasa Syawal ?

HUKUM MENGQADHA ENAM HARI PUASA SYAWAL

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
http://www.almanhaj.or.id/content/1639/slash/0


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa
menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun
ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum
mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan,
setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan
baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha
puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ?
Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa
Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus
atau tidak ?

Jawaban
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan
puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang
tahun" [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara
berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat
mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih
utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : ..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau
ridha (kepadaku)" [Thaha : 84]

Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan
kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak
diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi
hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam.

"Artinya : Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus
dikerjakan walaupun sedikit"

Tidak disyari'atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal,
karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan
atau tanpa udzur.


MENGQADHA ENAM HARI PUASA RAMADHAN DI BULAN SYAWAL, APAKAH MENDAPAT PAHALA
PUASA SYAWAL ENAM HARI


Oleh
Syaikh Abduillah bin Jibrin


Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari
di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala
puasa enam hari Syawal ?

Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau
bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti
dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun"

Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan
yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan
Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun.
Dalam hadits lain disebutkan.

"Artinya : Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di
bulan Syawal sama dengan dua bulan"

Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan
hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan
sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka
hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya
dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat
lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan
untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau
kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu
tidak bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal.


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan,
terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]



Sumber :
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1639&bagian=0



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke