1. orang fakir dan miskin apabila dia benar-benar tidak mampu tidak diwajibkan 
membayar zakat fitrah, bahkan berhak menerima zakat.
2. jika orang tua dan janda yang dimaksud termasuk pada 8 golongan yang berhak 
menerima zakat maka mereka berhak menerimanya.

Dalam surat At Taubah: 60 Allah telah berfirman mengenai kelompok yang berhak 
menerima zakat. Mereka yaitu:
1. orang-orang fakir, yaitu: orang yang tidak mempunyai harta yang mencukupi 
untuk kebutuhan pangan, sandang dan papan. Misalnya orang yang membutuhkan 10 
dinar, maka ia tidak mempunyai kecuali 3 dinar.
2. orang-orang miskin, yaitu orang yang mempunyai harta yang cukup, tetapi 
tidak mencukupi kebutuhannya. Misalnya orang yang membutuhkan 10 dinar, tapi ia 
tidak mempunyai kecuali 8 dinar.
3. amil zakat, yaitu staf-staf pengumpul zakat yang membantu imam dalam hal 
pengumpulan zakat. Mereka diberi upah atas kerjanya, dan tidak lebih. Tidak 
boleh memberi mereka persentasi tertentu. Karena mereka adala Ujara' (orang 
yang bekerja dengan upah), sehingga upah mereka sesuai dengan kerja mereka.
4. al muallaf qulubuhum, yaitu:
A. orang-orang muslim baru yang diperkirakan mereka akan kuat islamnya dengan 
diberikan zakat kepada mereka.
B. orang muslim yang mempunyai kedudukan terhormat yang diperkirakan dengan 
diberi zakat kepada mereka, orang-orang yang mempunyai kedudukan seperti mereka 
akan masuk islam.
C. orang-orang muslim yang tinggal di perbatasan Negara islam untuk melindungi 
kaum muslimin dari serangan musuh. Mereka diberi zakat, jika kaum muslimin 
membutuhkan mereka, jika tidak maka zakat tidak diberikan kepada mereka.
5. Ar Riqob, yaitu: seorang budak yang ingin merdeka dengan membeli dirinya 
sendiri dari sayyidnya dengan cara bekerja dan mengumpulkan uang yang genap 
maka uang tersebut diberikan kepada sayyidnya dan ia bisa menjadi orang merdeka.
6. al Gharim, yaitu: orang yang mempunyai beban hutang hingga ia tidak mampu 
untuk memenuhinya. Dengan syarat hutang tersebut digunakan dalam perkara yang 
masyru' (halal), tetapi jika hutangnya dalam rangka ma'siat maka mereka tidak 
berhak memperoleh zakat kecuali jika mereka taubat.
7. fii sabililah, yaitu: orang-orang yang berperang dan berjihad dalam rangka 
membela islam, sedangkan mereka tidak mempunyai gaji tertentu dari Negara 
islam. Maka mereka diberi secukupnya juga bagi orang yang wajib dinafkahi 
hingga mereka kembali ke keluarganya, meskipun lama dalam berjihad, walaupun ia 
seorang yang kaya.
8. ibnu Sabil, yaitu: musafir yang safar dalan rangka hal yang mubah, atau 
orang yang ingin safar mubah. Adapun jika safar ma'siat ia tidak berhak 
memperoleh zakat.


Denny Risnanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

1. Apakah orang fakir dan miskin apabila dia benar-benar tidak mampu diharuskan 
juga membayar zakat fitrah?
2. Apakah orang tua dan janda berhak mendapatkan zakat fitrah?


---------------------------------
Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke