Wa'alaykumussalaam warahmatullah, Menggunakan gigi palsu untuk memperbaiki keadaan giginya sehingga kembali seperti keadaan semula, hukumnya halal, seperti riwayat seorang sahabat yang disuruh menggunakan hidung palsu karena hidungnya tertebas pedang saat perang (ana membacanya dari buku terjemahan "Sukses Malam Pertama" yg ditulis oleh Syaikh Al-Albani rahimahumullah). Adapun jika seseorang dengan sengaja mengoperasi giginya yang ada untuk dicopot kemudian diganti dengan menggunakan gigi palsu untuk alasan kecantikan/ketampanan, maka ini termasuk dalam hukum merubah ciptaan Allahuta'ala yang sempurna ini dan haram hukumnya.
Wallahu'alam bishawab. Ibnu Shynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa Nanang, Ruli wrote: > > Assalamu'alaikum... > > Afwan, saya minta penjelasan dari ikhwan sekalian: > > 1. bagaimana hukumnya menapal gigi yang bolong atau menggantinya > dengan gigi palsu? > 2. jika seorang yang manggunakan gigi palsu meniggal dunia, apakah > gigi palsu tersebut harus dicabut lagi? > > waalakumsalam warohmatullah, > Ruli Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
