Wa'alaikum salam warahmatullahi wa barakatuhu Bila seorang wanita masuk waktu haid, maka ia tidak wajib mengqodho sholat sebagaimana hadits A'isyah ummul mukminin zaujatun nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "kami di zaman Rasulullah (jika masuk waktu haid) diperintahkan untuk mengqodho shaum dan tidak diperintahkan untuk mengqodho sholat." Faedah dari hadits ini juga menerangkan bahwa wanita adalah makhluk yang kurang akalnya sebagaimana hadits nabi yang lain. wattaqullaha fin nisa' wastaushuu bihinna khoiro. wallahu a'lam bi showab wassalamu 'alaikum warahmatullah
hafid sirad <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaykum Warahmatullohi Wabarokatuh Apakah hukumnya bila seorang wanita ketika masuk waktu shalat, kemudian wanita tersebut ada uzur, sehingga ia menangguhkan waktu untuk shalat. Tetapi ketika akan shalat ia sudah haid. Apakah ia wajib meng-qodho shalat yang ditinggalkannya tersebut? Mohon bantuannya. Jazakallahu. Wassalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarakatuh. --------------------------------- Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
