Wa'alaikum salam warahmatullahi wa barakatuhu
Bila seorang wanita masuk waktu haid, maka ia tidak wajib mengqodho sholat 
sebagaimana hadits A'isyah ummul mukminin zaujatun nabi shallallahu 'alaihi wa 
sallam berkata: "kami di zaman Rasulullah (jika masuk waktu haid) diperintahkan 
untuk mengqodho shaum dan tidak diperintahkan untuk mengqodho sholat." Faedah 
dari hadits ini juga menerangkan bahwa wanita adalah makhluk yang kurang 
akalnya sebagaimana hadits nabi yang lain.
wattaqullaha fin nisa' wastaushuu bihinna khoiro.
wallahu a'lam bi showab
wassalamu 'alaikum warahmatullah


hafid sirad <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaykum Warahmatullohi Wabarokatuh

Apakah hukumnya bila seorang wanita ketika masuk waktu shalat, kemudian wanita 
tersebut ada uzur, sehingga ia menangguhkan waktu untuk shalat. Tetapi ketika 
akan shalat ia sudah haid.
Apakah ia wajib meng-qodho shalat yang ditinggalkannya tersebut?
Mohon bantuannya.

Jazakallahu.

Wassalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarakatuh.


---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke