Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh sebenarnya ini masalah yang cukup menarik untuk dikaji, soalnya bisa jadi kita memiliki entah itu kaos, poster, stiker atau apapun yang mungkin kita beli/punyai sebelum kita mengenal manhaj ini dan baru tahu hukumnya setelah kita terlanjur memilikinya. mungkin kedepan kita lebih hati-hati untuk membeli sesuatu.
sedang untuk masalah kaos tersebut, bagaimana hukumnya jika di sablon ulang pada tulisan tersebut, ditutup dengan tulisan yang lebih berguna? apakah juga tidak diperbolehkan? abu zahra Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
