Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

sebenarnya ini masalah yang cukup menarik untuk dikaji, soalnya bisa jadi kita 
memiliki entah itu kaos, poster, stiker atau apapun yang mungkin kita 
beli/punyai sebelum kita mengenal manhaj ini dan baru tahu hukumnya setelah 
kita terlanjur memilikinya. mungkin kedepan kita lebih hati-hati untuk membeli 
sesuatu.

sedang untuk masalah kaos tersebut, bagaimana hukumnya jika di sablon ulang 
pada tulisan tersebut, ditutup dengan tulisan yang lebih berguna? apakah juga 
tidak diperbolehkan?

abu zahra


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke