Waalaikumus salam
1. Memberikan zakat kepada orang tua kita adalah tidak boleh, jika tetap 
dibayarkan maka tidak sah zakatnya!! Sebab, orang tua kita adalah orang yang 
wajib kita biayai hidupnya.

2. Memberikan zakat kepada anak kita, juga tidak boleh dan tidak sah jika anda 
tetap memberikannya kepada anak anda. Sebab, anak anda termasuk orang yang 
wajib anda biayai hidupnya.

3. Memberikan zakat kepada keponakan, kerabat adalah boleh, sah jika mereka 
termasuk dari 8 ashnaf zakat.

Ini yang bisa saya ringkaskan dari berbagai keterangan ilmu tentang zakat dan 
berbagai fatwa ulama. Jawaban ringkas ini semoga memudahkan anda dalam 
mengingat-ingat permasalahan tersebut.
wallahu a'lam
==


On 10/27/07, noerhadi prijanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> assalamulaikum
> mohon diberi penjelasan mengenai penyaluran zakat maal, apakah boleh
> disalurkan kepada ibu, keponakan, saudara dekat lainnya dimana kondisi
> mereka secara ekonomi termasuk dalam kategori kekurangan
> wassalamulaikum

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke