Waalaikumus salam 1. Memberikan zakat kepada orang tua kita adalah tidak boleh, jika tetap dibayarkan maka tidak sah zakatnya!! Sebab, orang tua kita adalah orang yang wajib kita biayai hidupnya.
2. Memberikan zakat kepada anak kita, juga tidak boleh dan tidak sah jika anda tetap memberikannya kepada anak anda. Sebab, anak anda termasuk orang yang wajib anda biayai hidupnya. 3. Memberikan zakat kepada keponakan, kerabat adalah boleh, sah jika mereka termasuk dari 8 ashnaf zakat. Ini yang bisa saya ringkaskan dari berbagai keterangan ilmu tentang zakat dan berbagai fatwa ulama. Jawaban ringkas ini semoga memudahkan anda dalam mengingat-ingat permasalahan tersebut. wallahu a'lam == On 10/27/07, noerhadi prijanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > assalamulaikum > mohon diberi penjelasan mengenai penyaluran zakat maal, apakah boleh > disalurkan kepada ibu, keponakan, saudara dekat lainnya dimana kondisi > mereka secara ekonomi termasuk dalam kategori kekurangan > wassalamulaikum __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
