wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

disebutkan didalam surat An-Nur : 31
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau
putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada
Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

dalam surat An-Nur : 31 saudara laki-laki suami tidak disebut sehingga tidak
di perkenankan membuka jilbab atau berjabat tangan dengannya.

"Waspadailah oleh kalian dari masuk kepada para wanita, berkatalah seseorang
dari Anshor: "Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah
Al-Hamwu (kerabat suami)? Rasulullah bersabda; "Al-Hamwu adalah merupakan
kematian". [HR Bukhori; 5232 dan Muslim 2172]

wallhu a'lam
sunaryo

On 10/29/07, taufiq_archits <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Assalamu'alaikum
> Ana mau nanya yang menjadi mahram kita akibat pernikahan siapa saja.. apa
> ada rujukan dalilnya? bagaimana dengan saudara kandung laki2 ana, apa mahram
> dengan istri.. bolehkah istri ana melepas jilbab didepan saudara kandung ana
> tersebut... keliatannya ada berbeda pendapat.. mohon infonya ...jazakumullah
>
> taufiq
>  _
>
> .
>
> 
>

Kirim email ke