wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh disebutkan didalam surat An-Nur : 31 Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
dalam surat An-Nur : 31 saudara laki-laki suami tidak disebut sehingga tidak di perkenankan membuka jilbab atau berjabat tangan dengannya. "Waspadailah oleh kalian dari masuk kepada para wanita, berkatalah seseorang dari Anshor: "Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)? Rasulullah bersabda; "Al-Hamwu adalah merupakan kematian". [HR Bukhori; 5232 dan Muslim 2172] wallhu a'lam sunaryo On 10/29/07, taufiq_archits <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum > Ana mau nanya yang menjadi mahram kita akibat pernikahan siapa saja.. apa > ada rujukan dalilnya? bagaimana dengan saudara kandung laki2 ana, apa mahram > dengan istri.. bolehkah istri ana melepas jilbab didepan saudara kandung ana > tersebut... keliatannya ada berbeda pendapat.. mohon infonya ...jazakumullah > > taufiq > _ > > . > > >
