Assalamualaikum,

ikhwan sekalian, adakah yang tahu hukum kartu kredit menurut ulama salaf.
sedangkan yang saya tahu, jika dilunasi sebelum jatuh tempo maka tidak apa-apa 
dan apabila dilunasi setelah jatuh tempo dan terkena bunga maka termasuk RIBA.

dan bagaimana pandangan ulama salaf, tentang kartu kredit Syariah yang 
rencananya akan diterbitkan oleh bank syariah, dan dewan syariah nasional MUI 
sudah mengeluarkan fatwa bolehnya memakai kartu kredit syariah tersebut.

adakah penerapan kartu kredit di negeri HARAMAIN?

terimakasih

Wassalamualaikum


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke