Waalaykumsalam Warohmatulloh Wabarokatuh Bismillah,
Ana ingin coba menjawab masalah yang pernah ana alamin, karena ana pernah bekerja di perusahaan sekuritas (brokerageBEJ) kurang lebih 3 tahun, semenjak awal masuk ana selalu mencoba mencari hukumnya bekerja di sana, Alhamdulillah Alloh menunjukkan jawabannya melalui seorang ikhwan dari buku Judul buku "BUNGA BANK HARAM?" Penerbit: Darul Haq Perantara saham (broker), hukum dasarnya adalah Halal karena prakteknya adalah seperti contoh di bawah ini: - Ada sebuah perusahaan A memiliki modal 100 juta - Ketika usahanya mulai maju maka modalnya itu di perjual belikan ke masyarakat sebesar 20% (perusahaan TBK) yang disebut surat berharga/saham - Tujuannya adalah agar pemegang saham bisa mendapatkan keuntungan bersama di akhir tahun (Deviden), dan bagi hasil sesuai jumlah saham yang dimilikinya. - Pada awal terbentuknya MUI menghalalkan jenis usaha ini, karena jenis barang yang diperjual belikan nyata yaitu berupa kertas saham. - Dan yang berhak memperjual belikan adalah perusahaan2 broker tersebut. Tetapi belakangan ini jenis usaha ini diharamkan oleh Ulama, dikarenakan prakteknya yang sudah sangat jauh menyimpang Diantaranya : - Tujuan membeli saham adalah untuk mencari selisih harga saham yang di perjual belikan bukan lagi bertujuan bagi hasil di akhir tahun (Deviden) - Kebanyakan para nasabah berjual beli saham dalam hitungan hari (DayTrade), dengan mengharapkan selisih harga tersebut - Kebanyakan para nasabah ketika mereka tidak punya dana, mereka tetap bermain dengan harapan mendapatkan keuntungan dari selisih harga saham. - Kebanyakan para nasabah menjual saham yang bukan miliknya yang terdapat di sekuritas tersebut, sehingga ketika nasabah lain (pemilik asli saham) ingin menjual sahamnya, ternyata sahamnya sudah habis dijual oleh nasabah lain yang terdaftar di perusahaan sekuritas yang sama. - Banyaknya praktek penipuan didalamnya (tanda tangan Palsu,) - Pinjam-meminjam Bank dalam jumlah besar, - Menyimpan dana nasabah di bank dalam waktu tertentu agar berbunga dan bunga tersebut untuk gaji para karyawan. - Banyaknya praktek iming-iming untuk mendapatkan nasabah. - Tujuan utama yang berupa Deviden, telah hilang sama sekali, karena dengan deviden keuntungan tidak seberapa dibandingkan selisih harga saham yang diperjualbelikan. Demikianlah pengalaman yang ana pernah alami, dan selama bekerja di sana sangat jauh dari lingkungan ISLAMI, karena uang yang kita makan setiap harinya adalah uang hasil JUDI, RIBA, PENIPUAN, dan banyak lainnya. Mudah2an informasi ini bermanfaat untuk kita semua, dan percayalah kepada Alloh, jika kita berniat mendapat kerja di tempat yang sedikit keharamannya niscaya Dia akan memberikan maisyah di tempat yang baik pula. WallohuWa'alam Bishshowab Divo Ariyuda Alfadany -------------------------------- From:[email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of nita tilana Sent: Saturday, September 29, 20071:29 PM To: [email protected] Subject: [assunnah] BagaimanaIslam memandang Sistem Perdagangan Saham? Assalamu'alaikum Teman-Teman milis. Saya ada keinginan untuk terlibat dalam perdagangan saham. Namun, sebelumnyasaya harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak bertentangan dengan ajaranIslam. Dan bagaimana sebenarnya bermain Saham secara islami? sehingga tidakmelanggar aqidah dan norma2 yang kita anut. Mudah2an ada ikhwan/akhwat yangbisa memberikan tanggapan/penjelasan dan sebelumnya diucapkan terimakasih. Wassalam _______________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
