Waalaykumsalam Warohmatulloh Wabarokatuh

Bismillah,

Ana ingin coba menjawab masalah yang pernah ana alamin, karena ana pernah 
bekerja di perusahaan sekuritas (brokerageBEJ) kurang lebih 3 tahun, semenjak 
awal masuk ana selalu mencoba mencari hukumnya bekerja di sana, Alhamdulillah 
Alloh menunjukkan jawabannya melalui seorang ikhwan dari buku

Judul buku "BUNGA BANK HARAM?"
Penerbit: Darul Haq

Perantara saham (broker), hukum dasarnya adalah Halal
karena prakteknya adalah seperti contoh di bawah ini:

- Ada sebuah perusahaan A memiliki modal 100 juta

- Ketika usahanya mulai maju maka modalnya itu di perjual belikan ke masyarakat 
sebesar 20% (perusahaan TBK) yang disebut surat berharga/saham

- Tujuannya adalah agar pemegang saham bisa mendapatkan keuntungan bersama di 
akhir tahun (Deviden), dan bagi hasil sesuai jumlah saham yang dimilikinya.

- Pada awal terbentuknya MUI menghalalkan jenis usaha ini, karena jenis barang 
yang diperjual belikan nyata yaitu berupa kertas saham.

- Dan yang berhak memperjual belikan adalah perusahaan2 broker tersebut.

Tetapi belakangan ini jenis usaha ini diharamkan oleh Ulama, dikarenakan 
prakteknya yang sudah sangat jauh menyimpang
Diantaranya :

- Tujuan membeli saham adalah untuk mencari selisih harga saham yang di perjual 
belikan bukan lagi bertujuan bagi hasil di akhir tahun (Deviden)

- Kebanyakan para nasabah berjual beli saham dalam hitungan hari (DayTrade), 
dengan mengharapkan selisih harga tersebut

- Kebanyakan para nasabah ketika mereka tidak punya dana, mereka tetap bermain 
dengan harapan mendapatkan keuntungan dari selisih harga saham.

- Kebanyakan para nasabah menjual saham yang bukan miliknya yang terdapat di 
sekuritas tersebut, sehingga ketika nasabah lain (pemilik asli saham) ingin 
menjual sahamnya, ternyata sahamnya sudah habis dijual oleh nasabah lain yang 
terdaftar di perusahaan sekuritas yang sama.

- Banyaknya praktek penipuan didalamnya (tanda tangan Palsu,)

- Pinjam-meminjam Bank dalam jumlah besar,

- Menyimpan dana nasabah di bank dalam waktu tertentu agar berbunga dan bunga 
tersebut untuk gaji para karyawan.

- Banyaknya praktek iming-iming untuk mendapatkan nasabah.

- Tujuan utama yang berupa Deviden, telah hilang sama sekali, karena dengan 
deviden keuntungan tidak seberapa dibandingkan selisih harga saham yang 
diperjualbelikan.

Demikianlah pengalaman yang ana pernah alami, dan selama bekerja di sana sangat 
jauh dari lingkungan ISLAMI, karena uang yang kita makan setiap harinya adalah 
uang hasil JUDI, RIBA, PENIPUAN, dan banyak lainnya.

Mudah2an informasi ini bermanfaat untuk kita semua, dan percayalah kepada 
Alloh, jika kita berniat mendapat kerja di tempat yang sedikit keharamannya 
niscaya Dia akan memberikan maisyah di tempat yang baik pula.

WallohuWa'alam Bishshowab

Divo Ariyuda Alfadany


--------------------------------
From:[email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of nita tilana
Sent: Saturday, September 29, 20071:29 PM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] BagaimanaIslam memandang Sistem Perdagangan Saham?

Assalamu'alaikum

Teman-Teman milis.

Saya ada keinginan untuk terlibat dalam perdagangan saham. Namun, 
sebelumnyasaya harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak bertentangan dengan 
ajaranIslam. Dan bagaimana sebenarnya bermain Saham secara islami? sehingga 
tidakmelanggar aqidah dan norma2 yang kita anut. Mudah2an ada ikhwan/akhwat 
yangbisa memberikan tanggapan/penjelasan dan sebelumnya diucapkan terimakasih.

Wassalam

_______________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke