Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Ana jug mohon penjelasannya atas masalah yang hampir mirip dengan masalah sebelumnya; Seandainya si A tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli suatu barang, dan ia meminta tolong kepada si B untuk membelikan barang, mereka sama-sama ke toko untuk membeli barang sesuai keinginan si A, dan si B yang membayar harga barang tersebut ke pemilik toko. Kemudian, si A membayar kepada si B dengan perjanjian pembayaran secara cicilan dengan harga lebih tinggi dari harga toko. Apakah perkara ini termasuk riba? Jazakallahu khair Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Abu Azhar ________________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
