Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Ana jug mohon penjelasannya atas masalah yang hampir mirip dengan masalah 
sebelumnya;
Seandainya si A tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli suatu barang, dan 
ia meminta tolong kepada si B untuk membelikan barang, mereka sama-sama ke toko 
untuk membeli barang sesuai keinginan si A, dan si B yang membayar harga barang 
tersebut ke pemilik toko. Kemudian, si A membayar kepada si B dengan perjanjian 
pembayaran secara cicilan dengan harga lebih tinggi dari harga toko. Apakah 
perkara ini termasuk riba?
Jazakallahu khair
Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Abu Azhar

________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke