waalaikum salaam tidak ada zakat untuk gaji atau pengahsilan perbulan ada juga untuk penghasilan usaha atau harta mengendap setahun. berikut ana lampirkan artikel yang berkaitan semoga bermanfaat....
APAKAH SYARAT WAJIBNYA ZAKAT? Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin sumber http://www.almanhaj.or.id Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah syarat wajibnya zakat ? Jawaban Syarat wajibnya zakat adalah : Islam, merdeka, memiliki (mencapai)nishab dan tetatpnya harta, serta telah lewat satu tahun kecuali pada zakat Mu’syirat (buah atau bijian). Adapun Islam : Karena seorang kafir tidak diwajibkan membayar zakat, tidak diterima darinya kalau dia mengeluarkan hartanya dengan nama zakat, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Artinya : Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan” [At-Taubah : 54] Akan tetapi pernyataan kami bahwa zakat tidak diwajibkan atas orang kafir dan tidak sah (diterima zakat) darinya tidak berarti bahwa dia akan dimaafkan dari dosa itu di akhirat, bahkan dia akan disiksa karenanya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Artinya : Tia-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah dia perbuat, kecuali golongan kanan, berada di dalam surga, mereka saling bertanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang memasukkan kalian ke dalam Saqar (neraka)?”, Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang batil bersama orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian” [Al-Muddatstsir : 38-47] Ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir disiksa disebabkan pelanggaran mereka terhadap cabang-cabang ajaran Islam, sedangkan dia seperti itu pula. Sedangkan Merdeka : Sebab seorang budak tidak memiliki harta, karena harta si budak adalah milik tuannya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Artinya : Barangsiapa yang menjual budak yang memiliki harta maka hartanya itu menjadi milik penjualnya, kecuali bila si pembeli mempersyaratkannya” [1] Sehingga dia –kalau begitu- bukanlah si pemilik harta yang menjadikannya terbebani kewajiban zakat, apabila ditakdirkan bahwa seorang hamba sahaya mempunyai kepemilikan harta maka sungguh hartanya itu pada akhirnya akan kembali kepada majikannya, karena sang majikan berhak mengambil apa yang ada di tangannya, dengan dalil ini maka di dalam kepemilikannya terdapat kekurangan, tidak tetap sebagaimana tetapnya harta orang merdeka. Adapun memiliki (mencapai) Nishab : Maknanya adalah bahwa terdapat pada seseorang harta yang mencapai nishab sesuai dengan yang ditentukan oleh syari’at, yang berbeda-beda sesuai perbedaan jenis harta, apabila tidak didapati pada seseorang harta yang mencapai nishab maka tidak ada kewajiban zakat atasnya, karena hartanya dianggap sedikit tidak cukup untuk menolong lainnya. Nishab untuk binatang ternak didasarkan atas ukuran permulaan dan akhir (batas bawah dan batas atas) sedangkan untuk selainnnya didasarkan atas ukuran awal (batas bawah) sedangkan tambahannya dihitung berdasar kelipatannya. Sedangkan lewatnya waktu setahun (Haul) : Adalah karena wajibnya zakat pada harta yang kurang dari setahun berakibat buruk pada orang-orang kaya, sedangkan pewajiban zakat pada saat lebih dari setahun mengakibatkan keburukan pada hak-hak orang yang berhak mendapat zakat (ahli zakat). Dalam kaitan itu dengan haul (waktu setahun) akan menyeimbangkan antara hak orang kaya dan hak ahli zakat. Berdasrkan itu, seandainya seorang manusia mati misalnya, atau hartanya bangkrut sebelum genap setahun (haul), gugurlah kewajiban zakat, kecuali bila termasuk hal yang dikecualikan dari genapnya haul, yakni tiga macam ; laba perniagaan, hasil binatang ternak, dan mu’syirat. Laba perniagaan haulnya adalah haul pokoknya, sedangkan hasil binatang ternak haul hasilnya adalah haul induknya, adapun mu’syirat haulnya adalah saat memanennya, mu’syirat adalah biji-bijian dan buah-buahan. [Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah] __________ Foote Note [1]. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Al-Masaqat/Bab Seorang lelaki yang memilki tempat lewat atau tempat minum di tembok pekarangannya atau kebun kurma (2379). Muslim : Kitab Al-Buyu/Bab Orang yang menjual pohon-pohon korma yang berbuah (1543) (80) CARA MEMBAYAR ZAKAT HARTA Oleh Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang pegawai menabung gaji bulanannya dalam jumlah yang berubah-ubah setiap bulan. Kadang uang yang ia tabung sedikit dan kadang banyak. Sebagian dari uang tabungannya itu ada yang telah genap satu haul dan ada yang belum. Sementara ia tidak dapat menentukan uang yang telah genap satu tahun. Bagaimanakah caranya membayarkan zakat uang tabungannya .? Pertanyaan ke 2. Seorang pegawai lainnya memiliki gaji bulanan yang selalu ditabungnya dalam kotak tabungan. Setiap hari ia isi kotak tabungan itu dengan sejumlah uang dan dalam waktu yang tidak begitu jauh ia juga mengambil sejumlah uang untuk nafkah sehari-hari sesuai dari kebutuhan dari kotak itu. Bagaimanakah cara ia menentukan uang tabungan yang telah genap satu tahun ? Dan bagaimanakah caranya mengeluarkan zakat uang tabungan itu ? Sementara sebagaimana yang diketahui, tidak semua uang tabungannya itu telah genap satu haul ! Jawaban. Pertanyaan pertama dan kedua sebenarnya tidak jauh berbeda. Lajnah juga sering disodorkan pertanyaan serupa, maka Lajnah akan menjawabnya secara tuntas, supaya faidahnya dapat dipetik bersama. Jawabannya sebagai berikut : Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul. Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak menerima zakat. Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah. “Artinya : Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu†[Ibrahim : 7] Semoga Allah senantiasa memberi taufiq bagi kita semua. [Fatawa Lil Muwazhafin Wal Ummat, Lajnah Da’imah, hal 75-77] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 266-267 Darul Haq] MENGHITUNG ZAKAT PERHIASAN DAN CARA MENGELUARKANNYA Oleh Syaikh Abdullah Shalih Al-Fauzan Pertanyaan Syaikh Abdullah Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah seorang wanita menghitung perhiasannya yang hendak ia keluarkan zakatnya ? Apakah berdasarkan nilainya atau beratnya ? Apakah ia harus mengeluarkan zakat dalam bentuk emas yang sejenis ataukah dalam bentuk uang yang senilai ? Dan bagaimanakah ukuran nishab dan zakatnya itu ? Jawaban Jika perhiasan diproyeksikan untuk perniagaan atau bukan untuk digunakan, maka wajib mengeluarkan zakat dari perhiasan itu, ini adalah pendapat yang tidak diperselisihkan oleh ulama. Zakat yang dikeluarkan adalah berupa nilai dari harga perhiasan itu jika diproyeksikan untuk perniagaan (diperjual belikan), maka nilai yang harus dikeluarkan adalah dua setengah persen dari harga perhiasan itu. Adapun jika emas perhiasan itu tidak untuk dipakai dan tidak untuk diperjual belikan melainkan hanya berjaga-jaga (simpanan) maka zakat dari perhiasan adalah beratnya, dengan demikian jika berat emas perhiasan itu telah mencapai sembilan puluh dua gram, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah dua setengah persen dari berat emas yang ada, dan boleh baginya untuk mengeluarkan emas yang akan dizakatkan itu dalam bentuk uang atau perak seharga emas yang akan dikeluarkan. [Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/108-109] MENGELUARKAN ZAKAT SESUAI NILAI HARGA BERATNYA Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Dalam mengeluarkan zakat perhiasan, apakah dibolehkan dengan ukuran harga perhiasan itu ataukah harus dengan ukuran beratnya saat mengeluarkan zakatnya sesuai dengan harga berat emas tersebut .? Jawaban Zakat perhiasan tidak dikeluarkan dengan ukuran harga saat dibelinya melainkan zakat tersebut dikeluarkan sesuai dengan harga berat perhiasan saat tiba masanya kewajiban mengeluarkan zakat yaitu setelah satu tahun. [ibid, 21/63] [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 204- 209, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] "taufiq_archits" <[EMAIL PROTECTED]> To [email protected] cc Subject [assunnah] tanya : Soal Zakat penghasilan Assalamu'alaikum Ana mau tanya, apa ada zakat penghasilan yang harus dikeluarkan setiap kita mendapat gaji, atau dapat penghasilan, misalnya dari berdagang, atau usaha jasa.. mohon penjelasannya.. atau ada referensi yang bisa ana baca. jazakumullah.. taufiq Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
