waalaikum salaam 

tidak ada zakat untuk gaji atau pengahsilan perbulan ada juga untuk 
penghasilan usaha atau harta mengendap setahun.
berikut ana lampirkan artikel yang berkaitan semoga bermanfaat....


APAKAH SYARAT WAJIBNYA ZAKAT?


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah syarat wajibnya 
zakat ?

Jawaban
Syarat wajibnya zakat adalah : Islam, merdeka, memiliki (mencapai)nishab 
dan tetatpnya harta, serta telah lewat satu tahun kecuali pada zakat 
Mu’syirat (buah atau bijian).

Adapun Islam : Karena seorang kafir tidak diwajibkan membayar zakat, tidak 
diterima darinya kalau dia mengeluarkan hartanya dengan nama zakat, 
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari 
mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan 
RasulNya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas 
dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan” 
[At-Taubah : 54]

Akan tetapi pernyataan kami bahwa zakat tidak diwajibkan atas orang kafir 
dan tidak sah (diterima zakat) darinya tidak berarti bahwa dia akan 
dimaafkan dari dosa itu di akhirat, bahkan dia akan disiksa karenanya, 
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Tia-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah dia 
perbuat, kecuali golongan kanan, berada di dalam surga, mereka saling 
bertanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang 
memasukkan kalian ke dalam Saqar (neraka)?”, Mereka menjawab, “Kami dahulu 
tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) 
memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang batil 
bersama orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari 
pembalasan, hingga datang kepada kami kematian” [Al-Muddatstsir : 38-47]

Ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir disiksa disebabkan pelanggaran 
mereka terhadap cabang-cabang ajaran Islam, sedangkan dia seperti itu 
pula.

Sedangkan Merdeka : Sebab seorang budak tidak memiliki harta, karena harta 
si budak adalah milik tuannya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam :

“Artinya : Barangsiapa yang menjual budak yang memiliki harta maka 
hartanya itu menjadi milik penjualnya, kecuali bila si pembeli 
mempersyaratkannya” [1]

Sehingga dia –kalau begitu- bukanlah si pemilik harta yang menjadikannya 
terbebani kewajiban zakat, apabila ditakdirkan bahwa seorang hamba sahaya 
mempunyai kepemilikan harta maka sungguh hartanya itu pada akhirnya akan 
kembali kepada majikannya, karena sang majikan berhak mengambil apa yang 
ada di tangannya, dengan dalil ini maka di dalam kepemilikannya terdapat 
kekurangan, tidak tetap sebagaimana tetapnya harta orang merdeka.

Adapun memiliki (mencapai) Nishab : Maknanya adalah bahwa terdapat pada 
seseorang harta yang mencapai nishab sesuai dengan yang ditentukan oleh 
syari’at, yang berbeda-beda sesuai perbedaan jenis harta, apabila tidak 
didapati pada seseorang harta yang mencapai nishab maka tidak ada 
kewajiban zakat atasnya, karena hartanya dianggap sedikit tidak cukup 
untuk menolong lainnya.

Nishab untuk binatang ternak didasarkan atas ukuran permulaan dan akhir 
(batas bawah dan batas atas) sedangkan untuk selainnnya didasarkan atas 
ukuran awal (batas bawah) sedangkan tambahannya dihitung berdasar 
kelipatannya.

Sedangkan lewatnya waktu setahun (Haul) : Adalah karena wajibnya zakat 
pada harta yang kurang dari setahun berakibat buruk pada orang-orang kaya, 
sedangkan pewajiban zakat pada saat lebih dari setahun mengakibatkan 
keburukan pada hak-hak orang yang berhak mendapat zakat (ahli zakat). 
Dalam kaitan itu dengan haul (waktu setahun) akan menyeimbangkan antara 
hak orang kaya dan hak ahli zakat.

Berdasrkan itu, seandainya seorang manusia mati misalnya, atau hartanya 
bangkrut sebelum genap setahun (haul), gugurlah kewajiban zakat, kecuali 
bila termasuk hal yang dikecualikan dari genapnya haul, yakni tiga macam ; 
laba perniagaan, hasil binatang ternak, dan mu’syirat.

Laba perniagaan haulnya adalah haul pokoknya, sedangkan hasil binatang 
ternak haul hasilnya adalah haul induknya, adapun mu’syirat haulnya adalah 
saat memanennya, mu’syirat adalah biji-bijian dan buah-buahan.


[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu 
Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
__________
Foote Note
[1]. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Al-Masaqat/Bab Seorang 
lelaki yang memilki tempat lewat atau tempat minum di tembok pekarangannya 
atau kebun kurma (2379). Muslim : Kitab Al-Buyu/Bab Orang yang menjual 
pohon-pohon korma yang berbuah (1543) (80)


CARA MEMBAYAR ZAKAT HARTA

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta


Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang pegawai 
menabung gaji bulanannya dalam jumlah yang berubah-ubah setiap bulan. 
Kadang uang yang ia tabung sedikit dan kadang banyak. Sebagian dari uang 
tabungannya itu ada yang telah genap satu haul dan ada yang belum. 
Sementara ia tidak dapat menentukan uang yang telah genap satu tahun. 
Bagaimanakah caranya membayarkan zakat uang tabungannya .?

Pertanyaan ke 2.
Seorang pegawai lainnya memiliki gaji bulanan yang selalu ditabungnya 
dalam kotak tabungan. Setiap hari ia isi kotak tabungan itu dengan 
sejumlah uang dan dalam waktu yang tidak begitu jauh ia juga mengambil 
sejumlah uang untuk nafkah sehari-hari sesuai dari kebutuhan dari kotak 
itu. Bagaimanakah cara ia menentukan uang tabungan yang telah genap satu 
tahun ? Dan bagaimanakah caranya mengeluarkan zakat uang tabungan itu ? 
Sementara sebagaimana yang diketahui, tidak semua uang tabungannya itu 
telah genap satu haul !

Jawaban.
Pertanyaan pertama dan kedua sebenarnya tidak jauh berbeda. Lajnah juga 
sering disodorkan pertanyaan serupa, maka Lajnah akan menjawabnya secara 
tuntas, supaya faidahnya dapat dipetik bersama.

Jawabannya sebagai berikut : Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai 
nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak 
terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari 
gaji bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan 
lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya 
dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang 
benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat 
pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk 
menetapkan haul dimulai sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia 
keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap 
satu haul.

Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan 
lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat 
lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah 
mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. 
Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat 
derajatnya dan lebih mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir 
miskin dan seluruh golongan yang berhak menerima zakat.

Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan 
untuk berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas 
nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah 
menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah.

“Artinya : Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi 
kamu” [Ibrahim : 7]

Semoga Allah senantiasa memberi taufiq bagi kita semua.

[Fatawa Lil Muwazhafin Wal Ummat, Lajnah Da’imah, hal 75-77]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il 
Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, hal 266-267 Darul Haq]


MENGHITUNG ZAKAT PERHIASAN DAN CARA MENGELUARKANNYA

Oleh
Syaikh Abdullah Shalih Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Abdullah Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah seorang wanita 
menghitung perhiasannya yang hendak ia keluarkan zakatnya ? Apakah 
berdasarkan nilainya atau beratnya ? Apakah ia harus mengeluarkan zakat 
dalam bentuk emas yang sejenis ataukah dalam bentuk uang yang senilai ? 
Dan bagaimanakah ukuran nishab dan zakatnya itu ?

Jawaban
Jika perhiasan diproyeksikan untuk perniagaan atau bukan untuk digunakan, 
maka wajib mengeluarkan zakat dari perhiasan itu, ini adalah pendapat yang 
tidak diperselisihkan oleh ulama.

Zakat yang dikeluarkan adalah berupa nilai dari harga perhiasan itu jika 
diproyeksikan untuk perniagaan (diperjual belikan), maka nilai yang harus 
dikeluarkan adalah dua setengah persen dari harga perhiasan itu.

Adapun jika emas perhiasan itu tidak untuk dipakai dan tidak untuk 
diperjual belikan melainkan hanya berjaga-jaga (simpanan) maka zakat dari 
perhiasan adalah beratnya, dengan demikian jika berat emas perhiasan itu 
telah mencapai sembilan puluh dua gram, maka zakat yang harus dikeluarkan 
adalah dua setengah persen dari berat emas yang ada, dan boleh baginya 
untuk mengeluarkan emas yang akan dizakatkan itu dalam bentuk uang atau 
perak seharga emas yang akan dikeluarkan.

[Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/108-109]


MENGELUARKAN ZAKAT SESUAI NILAI HARGA BERATNYA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta 


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Dalam mengeluarkan zakat perhiasan, 
apakah dibolehkan dengan ukuran harga perhiasan itu ataukah harus dengan 
ukuran beratnya saat mengeluarkan zakatnya sesuai dengan harga berat emas 
tersebut .?

Jawaban
Zakat perhiasan tidak dikeluarkan dengan ukuran harga saat dibelinya 
melainkan zakat tersebut dikeluarkan sesuai dengan harga berat perhiasan 
saat tiba masanya kewajiban mengeluarkan zakat yaitu setelah satu tahun. 
[ibid, 21/63]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi 
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, 
terbitan Darul Haq hal. 204- 209, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

"taufiq_archits" <[EMAIL PROTECTED]> 
To
[email protected]
cc

Subject
[assunnah] tanya : Soal Zakat penghasilan
Assalamu'alaikum
Ana mau tanya, apa ada zakat penghasilan yang harus dikeluarkan setiap 
kita mendapat gaji, atau dapat penghasilan, misalnya dari berdagang, atau 
usaha jasa.. mohon penjelasannya.. atau ada referensi yang bisa ana baca. 
jazakumullah..
taufiq
 



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke