Assalaamu'alaikum,
Mudah2an dapat membantu..artikel di bawah ini..dari www.Almanhaj.or.id

Para penentang poligami menyatakan adanya larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam kepada Ali untuk menikahi anak perempuan Abu Jahl dan mengumpulkannya 
dengan Fatimah binti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam [3].

Dengan menyandarkan kepada larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada 
Ali agar tidak mengumpulkan Fathimah dengan anak perempuan Abu Jahl, maka 
sebagian penentang poligami memberikan komentar dan mengatakan, sesungguhnya 
Rasulullah n telah melarang Ali untuk menikah dengan anak perempuan Abu Jahl 
dan dikumpulkan bersama Fatimah. Bila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
sebagai teladan, maka kami melarang para suami menikahi wanita lain bersama 
dengan anak-anak perempuan kami, dan kamipun tidak melakukan poligami, karena 
ini termasuk di antara perkara-perkara yang bisa menyakiti orang-tua maupun 
isteri-isteri kami.

Jawab:

Syubhat yang mereka lontarkan itu, hakikatnya sudah tertolak dengan firman 
Allah Subhanahu wa Ta'ala :

"Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga 
atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka 
(kawinilah) seorang saja"

Dalam ayat ini, Allah Azza wa Jalla membolehkan seorang laki-laki untuk 
menikahi wanita lebih dari satu, dan juga memerintahkan untuk menikahi satu 
isteri saja bila merasa khawatir tidak mampu berbuat adil. Adapun Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah melarang Ali memadu Fatimah, beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri menikah dengan sembilan isteri, maka 
ucapan beliau adalah hujjah, demikian juga dengan perbuatannya. Bantahan secara 
detail, di antaranya terdapat di dalam hadist itu sendiri. Pendapat ini lebih 
utama, sedangkan yang lainnya merupakan kesimpulan dan pendapat dari para 
ulama. Berikut adalah penjelasannya.

[1]. Bantahan tersebut telah datang dalam nash hadist tersebut sebagaimana 
disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

áÇó ÊóÌúÊóãöÚõ ÈöäúÊõ äóÈöíöø Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó æóÈöäúÊõ 
ÚóÏõæöø Çááåö ÃóÈóÏðÇ

"Artinya : Tidak akan berkumpul putri Nabi Allah dengan anak perempuan musuh 
Allah selama-lamanya"

Dalam riwayat Muslim :

ãóßóÇäðÇ æóÇÍöÏðÇ ÃóÈóÏðÇ

"Dalam satu tempat selama-lamanya."

Dalam riwayat yang lain disebutkan:

ÚöäúÏó ÑóÌõáò æóÇÍöÏò ÃóÈóÏðÇ

"Pada satu laki-laki selama-selamanya."

Maka ini termasuk di antara nikah yang diharamkan, yaitu mengumpulkan antara 
putri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan anak perempuan musuh Allah 
Subhanahu wa Ta'ala . Demikian pendapat sebagian ulama.

Ibnu Tiin berkata, "Pendapat yang paling benar dalam membawa makna kisah ini 
adalah, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan kepada Ali, 
yaitu tidak mengumpulkan putri beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan anak 
perempuan Abu Jahl karena akan menyakiti beliau, dan menyakiti Nabi hukumnya 
haram, berdasarkan ijma'. Adapun sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : 
'Aku tidak mengharamkan perkara yang halal,' maknanya, dia (anak perempuan Abu 
Jahl) halal baginya kalau saja Fatimah bukan isterinya. Sedangkan mengumpulkan 
keduanya yang dapat menyakiti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka tidak 
boleh".[4]

Imam Nawawi rahimahullah berpendapat, diharamkan mengumpulkan di antara 
keduanya dan makna sabda Nabi "Aku tidak mengharamkan perkara yang halal," 
maksudnya adalah, aku (Nabi) tidak mengatakan sesuatu yang menyelisihi hukum 
Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika Allah Subhanahu wa Ta'ala menghalalkan sesuatu, 
aku tidak akan mengharamkannya. Dan jika Allah mengharamkan sesuatu, aku tidak 
akan menghalalkannya. Dan aku, juga tidak diam dari pengharaman sesuatu, karena 
diamku berarti penghalalan sesuatu tersebut. Maka, ini termasuk di antara nikah 
yang diharamkan, yaitu mengumpulkan antara putri Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam dengan anak perempuan musuh Allah Subhanhu wa Ta'ala.[5]

[2]. Hadits ini menunjukkan di antara kekhususan Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, yaitu putri-putri beliau tidak boleh dimadu.[6]

[3]. Hal ini khusus bagi Fathimah, karena dia telah kehilangan ibunya dan juga 
saudara-saudara perempuannya, sehingga tidak tersisa lagi orang yang bisa 
diajak bertukar pikiran atau meringankan beban pikiran, atau untuk menyampaikan 
rahasia apabila muncul rasa cemburunya [7].
Berbeda dengan isteri-isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena jika 
mereka mendapatkan problem semisal di atas, maka mereka bisa mengadu kepada 
orang yang bisa menyelesaikan masalah tersebut, yaitu suami mereka, yakni Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ini disebabkan dengan apa yang ada pada beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu sifat lemah-lembut, kebaikan hati, menjaga 
perasaan. Sehingga semua isteri beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam ridha 
dengan kebaikan akhlak dan seluruh sikap beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, 
sehingga jika muncul kecemburuan, maka bisa segera teratasi dalam waktu cepat.

[4]. Sesungguhnya hal itu bukan berarti larangan, akan tetapi maksudnya, Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sikap percaya dirinya dan keteguhannya 
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, beliau mengetahui bahwasanya Allah Subhanahu 
wa Ta'ala -dan ini termasuk karunia Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada beliau- 
tidak akan mengumpulkan Fathimah dengan anak perempuan Abu Jahl. Seperti 
perkataan Sahabat Anas bin Nadhir tatkala saudara perempuannya mematahkan gigi 
seri seorang wanita, dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk 
menegakkan qishash, akan tetapi Anas bin Nadhir berkata: "Apakah engkau hendak 
mematahkan gigi Rabi'? Tidak! Demi Allah. Engkau tidak mungkin mematahkan 
giginya, selama-lamanya. Maka keluarga wanita tersebut akhirnya mau menerima 
diyat dan gigi seri milik Rabi' tidak dipatahkan, sehingga berkatalah 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

Åöäøó ãöäú ÚöÈóÇÏö Çááøóåö ãóäú áóæú ÃóÞúÓóãó Úóáóì Çááøóåö áóÃóÈóÑøóåõ

"Artinya : Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah, kalau dia bersumpah dengan 
nama Allah, Allah berkenan mengabulkannya" [8]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo - Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

__________

Foote Note

[1]. Adhwa'ul Bayan (3/22) karya Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi rahimahullah

[2]. Ibid (3/24)

[3]. Hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhari (5/2004) dan Imam Muslim (4/1902) 
dengan lafazh : "Rasulullah bersabda dan beliau di atas mimbar: "Bahwasanya 
keluarga Bani Hasyim bin Mughirah meminta ijin untuk menikahkan anak perempuan 
mereka dengan Ali bin Abi Thalib, maka aku tidak mengijinkannya, aku tidak 
mengijinkannya, aku tidak mengijinkannya, kecuali bila Ali menceraikan putriku 
dan menikahi anak perempuan mereka. Sesungguhnya Fathimah merupakan bagian 
dariku, meragukanku apa yang meragukannya, menyakitiku apa yang menyakitinya"

[4]. Fathul Bari (9/328)

[5]. Syarhu Muslim (5/313)

[6]. Fathul Bari (9/329)

[7]. Ibid

[8]. Fuqh Ta'adud Az-Zaujat, 127



----- Original Message ----
From: Kandar <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, 1 November, 2007 7:36:46 AM
Subject: [assunnah] Tanya : Larangan Rasulullah kepada Ali bin Abi Thalib

Assalaamu alaikum warahmatullah ,

Mungkin ada yg bisa mengkonfirmsi mengenai kebenaran akan dua hal
dibawah
ini,

A : Sebagaimana larangan Rasulullah agar Ali bin Abi Thalib tidak
berpoligami, karena Nabi tahu banget bagaimana pedihnya hati
Fatimah
Azzahra bila dimadu.

B: Maaf ya jeng, mengenai hal itu yg sy tau, larangan Rasululloh
Shallallhu
'Alaihi Wasallam adalah sahabat Ali akan menikah dengan putri Abu
Sufyan
(afwan kalo salah), yg merupakan musuh Islam pada saat itu. Jadi Beliau
SAW
tidak ingin putri tercintanya berkumpul dg putri musuhnya, Wallohu
A'lam

Jazakallahu khair.

Wassalaamu alaikum ,
Kandar


______________________________________________
Want ideas for reducing your carbon footprint? Visit Yahoo! For Good  
http://uk.promotions.yahoo.com/forgood/environment.html


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke