Assalaamu'alaikum, Mudah2an dapat membantu..artikel di bawah ini..dari www.Almanhaj.or.id
Para penentang poligami menyatakan adanya larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ali untuk menikahi anak perempuan Abu Jahl dan mengumpulkannya dengan Fatimah binti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam [3]. Dengan menyandarkan kepada larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ali agar tidak mengumpulkan Fathimah dengan anak perempuan Abu Jahl, maka sebagian penentang poligami memberikan komentar dan mengatakan, sesungguhnya Rasulullah n telah melarang Ali untuk menikah dengan anak perempuan Abu Jahl dan dikumpulkan bersama Fatimah. Bila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai teladan, maka kami melarang para suami menikahi wanita lain bersama dengan anak-anak perempuan kami, dan kamipun tidak melakukan poligami, karena ini termasuk di antara perkara-perkara yang bisa menyakiti orang-tua maupun isteri-isteri kami. Jawab: Syubhat yang mereka lontarkan itu, hakikatnya sudah tertolak dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja" Dalam ayat ini, Allah Azza wa Jalla membolehkan seorang laki-laki untuk menikahi wanita lebih dari satu, dan juga memerintahkan untuk menikahi satu isteri saja bila merasa khawatir tidak mampu berbuat adil. Adapun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah melarang Ali memadu Fatimah, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri menikah dengan sembilan isteri, maka ucapan beliau adalah hujjah, demikian juga dengan perbuatannya. Bantahan secara detail, di antaranya terdapat di dalam hadist itu sendiri. Pendapat ini lebih utama, sedangkan yang lainnya merupakan kesimpulan dan pendapat dari para ulama. Berikut adalah penjelasannya. [1]. Bantahan tersebut telah datang dalam nash hadist tersebut sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : áÇó ÊóÌúÊóãöÚõ ÈöäúÊõ äóÈöíöø Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó æóÈöäúÊõ ÚóÏõæöø Çááåö ÃóÈóÏðÇ "Artinya : Tidak akan berkumpul putri Nabi Allah dengan anak perempuan musuh Allah selama-lamanya" Dalam riwayat Muslim : ãóßóÇäðÇ æóÇÍöÏðÇ ÃóÈóÏðÇ "Dalam satu tempat selama-lamanya." Dalam riwayat yang lain disebutkan: ÚöäúÏó ÑóÌõáò æóÇÍöÏò ÃóÈóÏðÇ "Pada satu laki-laki selama-selamanya." Maka ini termasuk di antara nikah yang diharamkan, yaitu mengumpulkan antara putri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan anak perempuan musuh Allah Subhanahu wa Ta'ala . Demikian pendapat sebagian ulama. Ibnu Tiin berkata, "Pendapat yang paling benar dalam membawa makna kisah ini adalah, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan kepada Ali, yaitu tidak mengumpulkan putri beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan anak perempuan Abu Jahl karena akan menyakiti beliau, dan menyakiti Nabi hukumnya haram, berdasarkan ijma'. Adapun sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Aku tidak mengharamkan perkara yang halal,' maknanya, dia (anak perempuan Abu Jahl) halal baginya kalau saja Fatimah bukan isterinya. Sedangkan mengumpulkan keduanya yang dapat menyakiti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka tidak boleh".[4] Imam Nawawi rahimahullah berpendapat, diharamkan mengumpulkan di antara keduanya dan makna sabda Nabi "Aku tidak mengharamkan perkara yang halal," maksudnya adalah, aku (Nabi) tidak mengatakan sesuatu yang menyelisihi hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika Allah Subhanahu wa Ta'ala menghalalkan sesuatu, aku tidak akan mengharamkannya. Dan jika Allah mengharamkan sesuatu, aku tidak akan menghalalkannya. Dan aku, juga tidak diam dari pengharaman sesuatu, karena diamku berarti penghalalan sesuatu tersebut. Maka, ini termasuk di antara nikah yang diharamkan, yaitu mengumpulkan antara putri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan anak perempuan musuh Allah Subhanhu wa Ta'ala.[5] [2]. Hadits ini menunjukkan di antara kekhususan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu putri-putri beliau tidak boleh dimadu.[6] [3]. Hal ini khusus bagi Fathimah, karena dia telah kehilangan ibunya dan juga saudara-saudara perempuannya, sehingga tidak tersisa lagi orang yang bisa diajak bertukar pikiran atau meringankan beban pikiran, atau untuk menyampaikan rahasia apabila muncul rasa cemburunya [7]. Berbeda dengan isteri-isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena jika mereka mendapatkan problem semisal di atas, maka mereka bisa mengadu kepada orang yang bisa menyelesaikan masalah tersebut, yaitu suami mereka, yakni Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ini disebabkan dengan apa yang ada pada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu sifat lemah-lembut, kebaikan hati, menjaga perasaan. Sehingga semua isteri beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam ridha dengan kebaikan akhlak dan seluruh sikap beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga jika muncul kecemburuan, maka bisa segera teratasi dalam waktu cepat. [4]. Sesungguhnya hal itu bukan berarti larangan, akan tetapi maksudnya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sikap percaya dirinya dan keteguhannya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, beliau mengetahui bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta'ala -dan ini termasuk karunia Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada beliau- tidak akan mengumpulkan Fathimah dengan anak perempuan Abu Jahl. Seperti perkataan Sahabat Anas bin Nadhir tatkala saudara perempuannya mematahkan gigi seri seorang wanita, dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menegakkan qishash, akan tetapi Anas bin Nadhir berkata: "Apakah engkau hendak mematahkan gigi Rabi'? Tidak! Demi Allah. Engkau tidak mungkin mematahkan giginya, selama-lamanya. Maka keluarga wanita tersebut akhirnya mau menerima diyat dan gigi seri milik Rabi' tidak dipatahkan, sehingga berkatalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : Åöäøó ãöäú ÚöÈóÇÏö Çááøóåö ãóäú áóæú ÃóÞúÓóãó Úóáóì Çááøóåö áóÃóÈóÑøóåõ "Artinya : Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah, kalau dia bersumpah dengan nama Allah, Allah berkenan mengabulkannya" [8] [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo - Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016] __________ Foote Note [1]. Adhwa'ul Bayan (3/22) karya Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi rahimahullah [2]. Ibid (3/24) [3]. Hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhari (5/2004) dan Imam Muslim (4/1902) dengan lafazh : "Rasulullah bersabda dan beliau di atas mimbar: "Bahwasanya keluarga Bani Hasyim bin Mughirah meminta ijin untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Thalib, maka aku tidak mengijinkannya, aku tidak mengijinkannya, aku tidak mengijinkannya, kecuali bila Ali menceraikan putriku dan menikahi anak perempuan mereka. Sesungguhnya Fathimah merupakan bagian dariku, meragukanku apa yang meragukannya, menyakitiku apa yang menyakitinya" [4]. Fathul Bari (9/328) [5]. Syarhu Muslim (5/313) [6]. Fathul Bari (9/329) [7]. Ibid [8]. Fuqh Ta'adud Az-Zaujat, 127 ----- Original Message ---- From: Kandar <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, 1 November, 2007 7:36:46 AM Subject: [assunnah] Tanya : Larangan Rasulullah kepada Ali bin Abi Thalib Assalaamu alaikum warahmatullah , Mungkin ada yg bisa mengkonfirmsi mengenai kebenaran akan dua hal dibawah ini, A : Sebagaimana larangan Rasulullah agar Ali bin Abi Thalib tidak berpoligami, karena Nabi tahu banget bagaimana pedihnya hati Fatimah Azzahra bila dimadu. B: Maaf ya jeng, mengenai hal itu yg sy tau, larangan Rasululloh Shallallhu 'Alaihi Wasallam adalah sahabat Ali akan menikah dengan putri Abu Sufyan (afwan kalo salah), yg merupakan musuh Islam pada saat itu. Jadi Beliau SAW tidak ingin putri tercintanya berkumpul dg putri musuhnya, Wallohu A'lam Jazakallahu khair. Wassalaamu alaikum , Kandar ______________________________________________ Want ideas for reducing your carbon footprint? Visit Yahoo! For Good http://uk.promotions.yahoo.com/forgood/environment.html Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
