Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh.
mohon penjelasan dari antum semua tentang fidyah. maaf jika sudah pernah 
dibahas sebelumnya, hanya saya masih belum paham.  kira-kira begini 
permasalahannya :
tahun 2000 - saya menikah.
Romadhon 2001 - istri saya hamil.
Romadhon 2002 - istri saya menyusui.
Romadhon 2003 - istri saya hamil
Romadhon 2004 - istri saya menyusui
Romadhon 2005 - istri saya menyusui
Romadhon 2006 - istri saya hamil
Romadhon 2007 - istri saya menyusui.
Selama 7 tahun istri saya tidak berpuasa romadhon. Dan saya lupa/tidak tahu 
jika harus membayar fidyah. Saya baru ingat setelah membaca di milis ini. Jadi 
mohon bantuan penjelasannya apakah harus saya rapel fidyah selama 7 tahun 
tersebut? atau bagaimana?
Maaf jika terlalu panjang.
Jaza kumullahu khoiron katsiro.
Wassalamualikum warohmatullahi wabarakatuh.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke