Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh. mohon penjelasan dari antum semua tentang fidyah. maaf jika sudah pernah dibahas sebelumnya, hanya saya masih belum paham. kira-kira begini permasalahannya : tahun 2000 - saya menikah. Romadhon 2001 - istri saya hamil. Romadhon 2002 - istri saya menyusui. Romadhon 2003 - istri saya hamil Romadhon 2004 - istri saya menyusui Romadhon 2005 - istri saya menyusui Romadhon 2006 - istri saya hamil Romadhon 2007 - istri saya menyusui. Selama 7 tahun istri saya tidak berpuasa romadhon. Dan saya lupa/tidak tahu jika harus membayar fidyah. Saya baru ingat setelah membaca di milis ini. Jadi mohon bantuan penjelasannya apakah harus saya rapel fidyah selama 7 tahun tersebut? atau bagaimana? Maaf jika terlalu panjang. Jaza kumullahu khoiron katsiro. Wassalamualikum warohmatullahi wabarakatuh.
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
