Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh.
Walillahilhamd, walaahawla walaaquwwata illabillah. Wash-shalaatu
wassalamu 'ala rasulillah.

Allahu A'lam.
Berqurbanlah. Walau berqurban (nahr) bukan merupakan kewajiban hatta
bagi yang mampu (sebenarnya ada beberapa pendapat seputar qurban,
lebih detail lihat di http://www.almanhaj.or.id/content/2013/slash/0
). Namun jumhur Ulama menghukuminya sebagai bukan wajib. Krn tdk
adanya dalil dari Nabi shalallahu 'alayhi wassalam yg menunjukkan
secara pasti ttg hukum ini, maka mengikuti Abu Bakar dan Umar
radliyallahu anhuma adalah keutamaan krn mereka berdua adalah
khulafaur rasyidin yg kita wajib berpegang juga pada sunnah mereka.

Ttg aqiqah yg kita niatkan setelah kita besar sekarang ini
dilaksanakan, setidaknya terbantah dg 2 pembahasan:
1. Hukum Aqiqah adalah Sunnah.
2. Waktu pelaksanaan Aqiqah adalah hari ke-7 setelah kelahiran.
3. Tidak ada tuntutan atas orang dewasa untuk meng-aqiqah-kan dirinya.


HUKUM AQIQAH SUNNAH
Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi :
Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah
bersabda: "Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih
(kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk
laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.".
[Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa'I (7/162-163),
Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh
al-Hakim (4/238)].

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH
Berdasarkan dari Samurah bin Jundab, dia berkata: "Rasulullah
bersabda: "Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari
ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur
rambutnya." [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552,
Nasa'I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81,
dan lain-lainnya]. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu
aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya.
Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah
sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar
rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul Bari" (9/594) :

"Sabda Rasulullah pada perkataan 'pada hari ketujuh kelahirannya'
(hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa
waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang
melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah
tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah
lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau
berkata : "Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah
sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya."

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat
ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul
Maudud" hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah
hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya
"al-Muhalla" 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari
kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka
boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari
ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab "As-Shagir" (1/256)
dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :

"Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau
hari ke-14 atau hari ke-21." [Penulis berkata : "Dia (Ismail) seorang
rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh
al-Hafidz Ibnu Hajar dalam `Fathul Bari' (9/594)." Dan dijelaskan pula
tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]

TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA
SENDIRI
Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa
kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin
mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : "Rasulullah
mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi."
[Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari
jalan Qatadah dari Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya
dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah
hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh
dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu
aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil.

(taken from: http://www.almanhaj.or.id/content/856/slash/0 )


Allahu A'lam.
Barakallahu lakum.
Abu Nidia bin Abu Ahmad al Marghasary.
SHawwal 19, 1399 H.



--- In [email protected], rochmawati - <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum
> Bagaimana kalo kita sampe dewasa tetapi belum di aqiqah dan ketika
dia dewasa dia ingin mengqurban hewan untuk di idul adha?
> 
> konon kata orangtua di daerah rumah saya itu kita aqiqah dulu baru
berqurban. gimana ya menurut kalian?




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke