Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh. Walillahilhamd, walaahawla walaaquwwata illabillah. Wash-shalaatu wassalamu 'ala rasulillah.
Allahu A'lam. Berqurbanlah. Walau berqurban (nahr) bukan merupakan kewajiban hatta bagi yang mampu (sebenarnya ada beberapa pendapat seputar qurban, lebih detail lihat di http://www.almanhaj.or.id/content/2013/slash/0 ). Namun jumhur Ulama menghukuminya sebagai bukan wajib. Krn tdk adanya dalil dari Nabi shalallahu 'alayhi wassalam yg menunjukkan secara pasti ttg hukum ini, maka mengikuti Abu Bakar dan Umar radliyallahu anhuma adalah keutamaan krn mereka berdua adalah khulafaur rasyidin yg kita wajib berpegang juga pada sunnah mereka. Ttg aqiqah yg kita niatkan setelah kita besar sekarang ini dilaksanakan, setidaknya terbantah dg 2 pembahasan: 1. Hukum Aqiqah adalah Sunnah. 2. Waktu pelaksanaan Aqiqah adalah hari ke-7 setelah kelahiran. 3. Tidak ada tuntutan atas orang dewasa untuk meng-aqiqah-kan dirinya. HUKUM AQIQAH SUNNAH Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda: "Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.". [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa'I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]. WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH Berdasarkan dari Samurah bin Jundab, dia berkata: "Rasulullah bersabda: "Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa'I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul Bari" (9/594) : "Sabda Rasulullah pada perkataan 'pada hari ketujuh kelahirannya' (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata : "Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya." Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya "al-Muhalla" 7/527. Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab "As-Shagir" (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah : "Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21." [Penulis berkata : "Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam `Fathul Bari' (9/594)." Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj] TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : "Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi." [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas] Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil. (taken from: http://www.almanhaj.or.id/content/856/slash/0 ) Allahu A'lam. Barakallahu lakum. Abu Nidia bin Abu Ahmad al Marghasary. SHawwal 19, 1399 H. --- In [email protected], rochmawati - <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum > Bagaimana kalo kita sampe dewasa tetapi belum di aqiqah dan ketika dia dewasa dia ingin mengqurban hewan untuk di idul adha? > > konon kata orangtua di daerah rumah saya itu kita aqiqah dulu baru berqurban. gimana ya menurut kalian? Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
