wa 'alaykum salaam

Untuk pertanyaan ini, pernah juga ditanyakan ke Ust.Abdul Hakim Abdat,
beliau menjelaskan bahwa (yg ana simpulkan sbb):
- Kalo menabung utk naik haji, sudah tentu tidak boleh karena dia menabung di 
bank. Tabunglah di tempat2 lain yg tidak tdp unsur ribawiyah
- Kalo hanya menyetor ONH ke bank2 yg sdh ditunjuk tsb oleh pemerintah, 
InsyaAllah dibolehkan karena hanya menggunakan jasa pemerintah sbg sarana utk 
brgk haji. Ini sama spt gaji2 kaum muslimin yg mrk ambil melalui bank2 
tertentu. Namun demikian, kita dianjurkan utk mempersempit gerak bank2 
konvensional, diantaranya:
 - Jangan bekerja di bank. 
- Giatkan perekonomian sirkah dan mudharabah

Bagi yg ingin mendengar komplitnya, ana ada filenya 1,1 MB. Yg mau bisa via 
japri.

Demikian, Wallahu a'lam

Abu Shafwan

----- Original Message ----
From: adit prayudi <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, October 31, 2007 9:08:43 AM
assalamu'alaykum,
urun rembug juga
setahu saya, tabungan ONH itu akan diperlakukan secara terpisah dengan tabungan 
konvensional. pihak bank juga sudah memahami sepenuhnya tentang masalah riba, 
dan tabungan haji sama sekali tidak akan mendapat bunga atau apapun yang bisa 
mengotori. itu yang dikatakan CS bank konvensional ketika saya tanya-tanya 
tentang tabungan haji. mohon maaf kalau ada kesalahan.
wassalamu'alaykum,
Adit
----- Original Message ----
From: Abdus Shomad Muhammad <abdusshomad@ yahoo.com>
Sent: Tuesday, October 30, 2007 8:49:45 PM
Urun rembug
Semua Bank di Indonesia baik konvensional maupun syariah tidak bebas riba, 
Tetapi aturan di Indonesia, pendaftaran haji (setoran ONH) harus melalui bank. 
Untuk menghindari dari riba Bank, saran ana, sebaiknya nabung saja sendiri di 
rumah. Insya Allaah kalo istiqamah, akan dimudahkan jalannya. Kelak kalo 
tabungan udah cukup untuk setor ONH, baru berhubungan dengan Bank, hanya untuk 
setor ONH. Semoga Allaah memberi kemudahan pada kita dalam menjalankan 
perintah-Nya.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke