KURBAN DAN PENSYARIATANNYA
Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi
http://www.almanhaj.or.id/content/2013/slash/0
Hukum Kurban
Kurban merupakan salah satu sembelihan yang disyariatkan sebagai ibadah dan
amalan mendekatkan diri kepada Allah. Hal inilah yang dinyatakan Ibnul
Qayyim dalam pernyataannya : Sembelihan-sembelihan yang menjadi amalan
mendekatkan diri kepada Allah dan ibadah adalah Al-Hadyu, Al-Adhhiyah
(Kurban) dan Al-Aqiqah [1]. Disyariatkannya kuban sudah merupakan ijma yang
disepakati kaum muslimin [2]. Namun tentang hukumnya masih diperselisihkan
para ulama, yang terbagi dalam beberapa pendapat.
Pertama : Wajib Bagi Yang Mampu
Demikian ini pendapat Abu Hanifah dan Malik. Madzhab inipun dinukil dari
Rabiah Al-Rayi, Al-Auzai, Al-Laits bin Saad [3] dan salah satu riwayat
dari Ahmad bin Hanbal [4]. Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah [5].
Dan Syaikh Ibnu Utsaimin berkata : Pendapat yang mewajibkan bagi orang yang
mampu adalah kuat, karena banyaknya dalil yang menujukkan perhatian dan
kepedulian Allah padanya [6]
Kedua : Sunnah Atau Sunnah Muakkad Bagi Yang Mampu
Inilah pendapat jumhur ulama [7]. Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil pernyataan
Ibnu Hazm yang mengatakan : Tidak shahih dari seorangpun dari para sahabat
yang menyatakan wajibnya. Yang benar, menurut jumhur, kurban itu tidak
wajib. Dan tidak ada peselisihan, jika ia merupakan salah satu syiar agama
[8]
Ketiga : Fardhu Kifayah
Ini merupakan satu pendapat dalam madzhab Syafii
Dalil Pendapat Pertama
[1]. Hadits Al-Bara bin Azib, beiau berkata : Abu Burdah telah menyembelih
kurban sebelum shalat (Ied), lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berkata
kepadanya : Gantilah, ia menjawab, Saya tidak punya kecuali Jazah. Maka
beliau berkata : Jadikanlah ia sebagai penggantinya, dan hal itu tidak
berlaku pada seorangpun setelahmu [Muttafaq Alaihi]
Orang yang mewajibkan berhujjah dengan hadits ini. Mereka menyatakan bahwa
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan Abu Burdah untuk
mengulangi penyembelihannya jika telah melakukannya sebelum shalat.
Tentunya, hal seperti ini tidak dikatakan, kecuali dalam perkara yang wajib
saja.
[2]. Hadits Jundab bin Abdillah bin Sufyan Al-Bajali beliau berkata : Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam shalat pada hari Nahar (Ied Al-Adha),
kemudian berkhutbah lalu menyembelih kurbannya dan bersabda : Barangsiapa
yang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihan yang lain sebagai
penggantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan
nama Allah {Muttafaq Alaih]
[3]. Hadits Anas bin Malik, beliau berkata : Nabi Shallallahu alaihi wa
sallam berkata : Barangsiapa yang telah menyembelih sebelum shalat, maka
ulangi lagi [Muttafaq Alaih]
[4]. Hadits Jabir bin Abdillah, beliau berkata : Nabi Shallallahu alaihi
wa sallam mengimami kami shalat di hari Nahar (Iedul Adha) di Madinah. Lalu
beberapa orang maju dan menyembelih (sembelihannya) dalam keadaan menyangka
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah menyembelih. Lalu Nabi
memerintahkan orang yang menyembelih sebelum Beliau untuk mengulangi
sembelihan yang lainnya, dan jangan menyembelih sampai Nabi menyembelih [9]
Hadits-hadits ini jelas menunjukkan kewajiban kurban. Sebab pada
hadits-hadits tersebut terdapat dua hal yang menunjukkan wajib. Pertama :
kata perintah, dan Kedua : perintah mengulangi. Tentunya, sesuatu yang bukan
wajib, tidak diperintahkan untuk mengulanginya.
Ketiga hadits diatas dikomentari Ibnu Hajar dengan pernyataannya : Orang
yang mewajibkan kurban berdalil dengan adanya perintah mengulangi
penyembelihan. Maka hal ini dibantah dengan menyatakan, bahwa yang dimaksud
adalah penjelasan syarat penyembelihan kurban yang disyariatkan. Ini seperti
pernyataan orang yang shalat sunnah Dhuha sebelum matahari terbit. Jika
matahri sudah terbit, maka ulangi shalat kamu [10]
[5]. Hadits Abu Hurairah, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu alaihi
wa sallam bersabda : Barangsiapa yang memiliki kemampuan (keluasan rizki)
dan tidak menyembelih maka jangan dekati tampat shalat kami [11]
Hadits ini jelas menunjukkan ancaman kepada orang yang memiliki kemampuan
dan enggan menyembelih kurban. Tentunya, Rasulullah tidak akan berbuat
demikian, kecuali menunjukkan bahwa itu hukumnya wajib.
Pendapat yang tidak mewajibkan menyatakan, bahwa hadits ini mauquf, sehingga
tidak dapat dijadikan hujjah dalam perkara ini. Hal ini dijawab oleh Syaikh
Al-Albani dalam pernyataan beliau : Hadits ini diriwayatkan secara mauquf
oleh Ibnu Wahab. Namun ziyadah tsiqah ini diterima. Abu Abdurahman Al- Muqri
sebagai sangat tsiqah (kredibel) [12]
Kemudian, pendapat yang tidak mewajibkan menjawab, anggap saja haditsnya
hasan, namun juga tidak tegas dalam menunjukkan kewajibannya, sebagaimana
dikatakan Ibnu Hajar : Yang menjadi dasar yang kuat, yang dipegangi oleh
pendapat yang mewajibkan, ialah hadits Abu Hurairah ini. Namun
diperselisihkan apakah marfu atau mauquf? Mauquf lebih dekat kepada
kebenaran, sebagaimana pendapat Ath-Thahawi dan selainnya. Walaupun marfu,
hadits ini juga tidak tegas dalam menunjukkan wajibnya [13]
[6]. Hadits Mikhnaf bin Sulaim, ia berkata : Kami bersama Rasulullah dan
Beliau wukuf di arafah, lalu berkata, Wahai, manusia. Sesungguhnya wajib
bagi setiap keluarga pada setiap tahunnya kurban dan atirah. Beliau
berkata, Tahukah kalian, apakah atirah itu? Yaitu yang dikatakan orang
rajabiyah [14]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : Demikian juga orang yang mewajibakan
berhujjah dengan hadits Mikhnaf bin Sulaim ini yang diriwayatkan Ahmad dan
imam yang empat dengan sanad yang kuat, namun tidak ada hujjah disana,
karena shighahnya (katanya) tidak tegas menunjukkan wajib secara muthlak,
dan juga disebutkan bersamanya al-athirah yang tidak dianggap wajib oleh
orang yang berpendapat wajibnya kurban [15]
Dalil Pendapat Kedua
[1]. Hadits Ummu Salamah, beliau berkata : Bahwa Nabi Shallallahu alaihi
wa sallam bersabda, Jika masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah
seorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka jangan memotong
sedikitpun dari rambut dan kukunya [16]
Imam Syafii berkata : Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa kurban tidak
wajib, dengan dasar sabda Nabi. Beliau menyerahkan kepada kehendak.
Seandainya memang wajib, tentunya Beliau Shallallahu alaihi wa sallam
menyatakan maka janganlah memortong rambutnya sampai menyembelih [17]
Pendapat yang mewajibkan, membantah dalil ini dengan menyatakan : Hadits ini
bukan berarti menunjukkan tidak wajibnya kurban secara muthlak, karena kami
mewajibkan dengan syarat mampu. Demikian juga hadts ini dapat dipahami
dengan makna orang yang ingin menyembelih dengan sebab memiliki kemampuan,
maka jangan mengambil (memotong) rambut dan kukunya sampai menyembelih,
dengan dalil riwayat lain yang diriwayatkan Imam Muslim yang tidak
menyebutkan kata (arada), yaitu sabda Rasulullah.
Artinya : Barangsiapa yang memiliki sembelihan yang akan disembelih dan
tampak hilial Dzulhijjah, maka jangan memotong sedikitpun rambut dan kukunya
sampai menyembelih [18]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : Orang yang tidak mewajibkan, tidak
memiliki nash dalam hal ini. Mereka menyatakan, kewajiban tidak disandarkan
kepada kehendak (iradah). Dmeikian ini adalah pernyataan global, karena
memang kewajiban tidak diserahkan kepada kehendak hamba, sehingga dikatakan
jika kamu mau, berbuatlah. Namun, terkadang kewajiban disandarkan kepada
syarat untuk menjelaskan hukumnya, seperti firman Allah.
Artinya : Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah [Al-Maidah
: 6]
Dan mereka mengartikannya. Jika kalian ingin melaksanakan dan memaknakan.
Jika ingin membaca Al-Quran, maka bertaawudz. Padahal thaharah, merupakan
wajib, dan membaca Al-Quran dalam shalat wajib juga [19]
[2]. Hadits Jabir, beliau berkata : Aku menyaksikan bersama Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam shalat Ied Al-Adha di Mushalla (tanah lapang).
Ketika selesai khutbahnya. Beliau turun dari mimbarnya, lalu dibawakan
seekor kambing dan Rasulullah menyembelihnya dengan tangannya langsung, dan
berkata : Bismillah wa Allahu Akbar hadza anni wa amman lam yudhahi min
ummati (Bismillah Allahu Akbar, ini dariku dan dari umatku yang belum
menyembelih) [20]
Mereka menyatakan : Seandainya kurban diwajibkan, tentunya orang yang
meninggalkannya berhak dihukum dan tidak bisa dianggap cukup. Lalu bagaimana
dengan sembelihan Rasulullah tersebut ? Sehingga sabda beliau.
hadza anni wa amman lam yudhahi min ummati
Yang disampaikan secara mutlak tanpa perincian ini merupakan dalil tidak
wajibnya kurban.
Asy-Syaukani berkata : Sisi pendalilan hadits ini dan yang semakna
dengannya atas tidak wajibnya kurban ialah, secara dhahir menunjukkan bahwa
kurban Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bagi umatnya dan keluarganya,
mencukupkan orang yang tidak menyembelih kurban, baik mampu atau tidak
mampu. Hal ini mungkin dijawab, bahwa hadits inni ala kulli ahli baity fii
kulli aamin udhhiyah yang menunjukkan kewajiban menyembelih kurban bagi
ahli bait yang mampu, menjadi indikator bahwa kurban Nabi Shalallahu alaihi
wa sallam tersebut untuk orang yang tidak mampu saja. Seandainya benar yang
disampaikan Al-Muddai (pendapat yang tidak mewajibkan,-pent), maka tidak
dapat menjadi dalil tidak wajibnya kurban. Karena, titik perselisihannya
adalah pada orang yang menyembelih untuk dirinya sendiri, dan bukan orang
yang disembelihkan orang lain. Sehingga tidak wajibnya pada orang yang ada
pada zaman Beliau dari umat ini, mengharuskan tidak wajibnya pada orang yang
berada di luar zaman Beliau [21]
[3]. Atsar Abu Bakr dan Umar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Sarihah
Al-Ghifari, beliau berkata. Aku mendapati Abu Bakar atau melihat Abu Bakr
dan Umar tidak menyembelih kurban dalam sebagian hadits mereka- khawatir
dijadikan panutan [22]
Seandainya kurban diwajibkan, tentu keduanya orang yang pantas
mengamalkannya. Akan tetapi, keduanya memahami hukum kurban tersebut tidak
wajib.
Pendapat Yang Rajih
Syaikh Muhammad Al-Amin Al-Syinqithi berkata : Saya telah mneliti
dalil-dalil sunnah pendapat yang mewajibkan dan yang tidak mewajibkan, dan
keadaannya dalam pandangan kami. Bahwa tidak ada satupun dalil dari kedua
pendapat tersebut yang tegas, pasti dan selamat dari bantahan, baik yang
menunjukkan wajib maupun yang tidak wajib. Kemudian Syaikh berkata : Yang
rajih bagi saya dalam perkara seperti ini, yang tidak jelas penunjukkan
nash-nash kepada satu hal tertentu dengan tegas dan jelas adalah berusaha
sekuat mungkin keluar dari khilaf. Sehingga, berkurban bila mampu, karena
Nabi bersabda, Tinggalkanlah yang ragu kepada yang tidak ragu. .
Sepatutnya, seseorang tidak meninggalkanya bila mampu, karena menunaikannya
itu sudah pasti menghilangkan tanggung jawabnya, Wallahu alam [23]
Yang rajih wallahu alam- dalam permasalahan ini, yaitu pendapat jumhur
ulama. Karena seandainya tidak ada satu pun dalil dari hadits Nabi
Shallallahu alaiahi wa sallam yang secara pasti menunjukkan rajihnya salah
satu pendapat tersebut, namun amalan Abu Bakr dan Umar dapat dijadikan
faktor yang dapat merajihkan pendapat jumhur. Sebab hal ini merupakan
pengamalan perintah Rasulullah dalam hadits Irbadh bin Sariyah yang
berbunyi.
Artinya : Sungguh, barangsiapa diantara kalian yang hidup sesudahku, maka
akan mendapati perselisihan yang banyak. Maka wajib baginya untuk memegangi
sunnahku dan sunnah Khulafa Ar-Rasyidin.
Keduanya termasuk dari Khulafa Ar-Rasyidin menurut kesepakatan kaum
muslimin. Hal ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya yang diriwayatkan
Imam Muslim dengan lafadz : Karena jika mereka mengikuti Abu Bakr dan Umar,
niscaya mendapati petunjuk.
Juga adanya riwayat atsar dari Ibnu Umar, Abu Masud Al-Anshari dan Ibnu
Abbas yang menunjukkan tidak wajibnya kurban. Wallahu alam.
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M, Penulis
Ustadz Kholid Syamhudi Lc. Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl.
Solo Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
__________
Foote Note
[1]. Lihat Abdul Aziz bin Muhammad Ali Salman, Ithaf Al-Muslimin Bima
Tayassara Min Ahkam Ad-Din, Ilmun wa Dalilun, Cet. II, Th 1403H, hal. 2/505
[2]. Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni (11/94) dan Ibnu Hajar, Fathul Bari Bi
Syarhi Shahih Al-Bukhari, tanpa cetakan dan tahun, Al-Maktabah Al-Salafiyah
10/3
[3]. Lihar Dr Ahmad Muwafi, Taisir Al-Fiqhi Al-Jami Li Likhtiyarat
Al-Fiqhiyah Lisyaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah, Cetakan Pertama, Tah 1416H, Dar
Ibnu Al-Jauzi, Dammam, KSA (3/1210)
[4]. Lihat makalah Abu Bakr Al-Baghdadi yang yang berjudul Juzun Fi Udhhiyah
wa hukmu Ikhrajiha An Balad Al-Mudhahi, Majalah Al-Hikmah, hal 22 tanpa
edisi dan tahun
[5]. Lihat Taisir Al-Fqh, op.cit (3/1208) menukil dari Majmu Fatawa (23/162)
[6]. Lihat Ibnu Utsaimin, Syarhu Al-Mumti Ala Zaad Al-Mustaqni, Tahqiq
Khalid bin Ali Al-Musyaiqih dan Sulaiman Aba Khail, Cet 1, Th 1416H,
Muassasah Asaam, Riyadh KSA (7/519)
[7]. Lihat An-Nawawi, Majmu Syarhu Al-Muhadzdzab, Tahqiq Muhammad Najib
Al-Muthii, tanpa cetakan dan tahun, Daar Ihya Al-Turats Al-Arabi (8/354).
[5]. Lihat Fathul Bari, op.cit (10/3)
[9]. Diriwayatkan Imam Muslim No. 1.964
[10]. Fathul Bari (10/4)
[11]. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah No. 3.123 dan Al-Khathib (8/338) dari
Zaid bin Al-Hubab,Al-Hakim (2/389) dan Ahmad (2/321) dari Abdullah bin Yazid
Al-Muqri dan Abu Bakr Asy-Syairazi dalam Sabat Majalis Min Al-Amani dari
Muhammad bin Said. Mereka bertiga meriwayatkan dari Abdullah bin Iyasy dari
Abdurrahman Al-Araj dari Abu Hurairah secara marfu. Diambil dari Takhrij
Ahadits Musykil Al-Faqr, karya Al-Albani, Cetakan Pertama,Tahun 1405H,
Al-Maktab Al-Islami Beirut, hal.67-68
[12]. Takhrij Ahadits Musykil Al-Fqr, op.cit,hal.68
[13]. Fathul Bari, op.cit 910/3)
[14]. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (4/215), Abu Dawud no.2.788,
At-Tirmidzi no.1.518, An-Nasai 7/167 dan Ibnu Majah no. 3125. Hadits ini
dishahihkan Al-Albani dalam Al-Misykah no.1478 dan Shahih Al-Jaami.
[15]. Fathul Bari op.cit 10/4
[16]. Diriwayatkan Muslim no. 5089
[17]. Lihat Majmu Syarhu Al-Muhadzdzab op.cit 8/356
[18]. Diriwayatkan Imam Muslim no. 5093
[19]. Majmu Fatawa 23/164
[20]. Syaikh Al-Albani berkata : Haditsn shahih diriwayatkan Abu Daud 2810
dan Tirmidzi 1/287, lihat Irwa Al-Gahlil 4/349 no. 1138
[21]. Muhammad bin Ali Al-Syaukani, Nailul Authar Min Ahadits Sayidil Ahyaar
Syarhu Muntaqa Al-Akhbaar, tahqiq Muhamamd Salim Hasyim, cetakan pertama
tahun 1415H. Daar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut hal. 5/117
[22]. Diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 9/295 dan dishahihkan
Al-Albani.Lihat Irwa Al-Ghalil Fi Takhrij Ahaadist Manaar Al-Sabil, karya
Syaikh Al-Albani cetakan ke 2 tahun 1405H, Al-Maktab Al-Islami no. 1139 hal
4/355
[23]. Muhammad Al-Amin bin Muhammad Al-Mukhtar Al-Jakni Al-Syinqithi, Adhwaa
Al-Bayaan Fi Idhah Al-Quran bin Quran, tanpa tahun dan cetakan, Alam
Al-Kutub Beiurt 5/618
_________________________________________________________________
More photos, more messages, more storageget 2GB with Windows Live Hotmail.
http://get.live.com/en-id/mail/features
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/