KURBAN DAN PENSYARIATANNYA

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi
http://www.almanhaj.or.id/content/2013/slash/0

Hukum Kurban
Kurban merupakan salah satu sembelihan yang disyariatkan sebagai ibadah dan 
amalan mendekatkan diri kepada Allah. Hal inilah yang dinyatakan Ibnul 
Qayyim dalam pernyataannya : “Sembelihan-sembelihan yang menjadi amalan 
mendekatkan diri kepada Allah dan ibadah adalah Al-Hadyu, Al-Adhhiyah 
(Kurban) dan Al-Aqiqah” [1]. Disyariatkannya kuban sudah merupakan ijma yang 
disepakati kaum muslimin [2]. Namun tentang hukumnya masih diperselisihkan 
para ulama, yang terbagi dalam beberapa pendapat.

Pertama : Wajib Bagi Yang Mampu
Demikian ini pendapat Abu Hanifah dan Malik. Madzhab inipun dinukil dari 
Rabi’ah Al-Ra’yi, Al-Auza’i, Al-Laits bin Sa’ad [3] dan salah satu riwayat 
dari Ahmad bin Hanbal [4]. Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah [5]. 
Dan Syaikh Ibnu Utsaimin berkata : “Pendapat yang mewajibkan bagi orang yang 
mampu adalah kuat, karena banyaknya dalil yang menujukkan perhatian dan 
kepedulian Allah padanya” [6]

Kedua : Sunnah Atau Sunnah Muakkad Bagi Yang Mampu
Inilah pendapat jumhur ulama [7]. Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil pernyataan 
Ibnu Hazm yang mengatakan : “Tidak shahih dari seorangpun dari para sahabat 
yang menyatakan wajibnya. Yang benar, menurut jumhur, kurban itu tidak 
wajib. Dan tidak ada peselisihan, jika ia merupakan salah satu syi’ar agama” 
[8]

Ketiga : Fardhu Kifayah
Ini merupakan satu pendapat dalam madzhab Syafi’i

Dalil Pendapat Pertama
[1]. Hadits Al-Bara bin Azib, beiau berkata : “Abu Burdah telah menyembelih 
kurban sebelum shalat (Ied), lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata 
kepadanya : “Gantilah”, ia menjawab, “Saya tidak punya kecuali Jaz’ah”. Maka 
beliau berkata : “Jadikanlah ia sebagai penggantinya, dan hal itu tidak 
berlaku pada seorangpun setelahmu” [Muttafaq Alaihi]

Orang yang mewajibkan berhujjah dengan hadits ini. Mereka menyatakan bahwa 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Burdah untuk 
mengulangi penyembelihannya jika telah melakukannya sebelum shalat. 
Tentunya, hal seperti ini tidak dikatakan, kecuali dalam perkara yang wajib 
saja.

[2]. Hadits Jundab bin Abdillah bin Sufyan Al-Bajali beliau berkata : “ Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat pada hari Nahar (‘Ied Al-Adha), 
kemudian berkhutbah lalu menyembelih kurbannya dan bersabda : “Barangsiapa 
yang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihan yang lain sebagai 
penggantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan 
nama Allah” {Muttafaq Alaih]

[3]. Hadits Anas bin Malik, beliau berkata : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam berkata : “Barangsiapa yang telah menyembelih sebelum shalat, maka 
ulangi lagi” [Muttafaq Alaih]

[4]. Hadits Jabir bin Abdillah, beliau berkata : “Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam mengimami kami shalat di hari Nahar (Iedul Adha) di Madinah. Lalu 
beberapa orang maju dan menyembelih (sembelihannya) dalam keadaan menyangka 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyembelih. Lalu Nabi 
memerintahkan orang yang menyembelih sebelum Beliau untuk mengulangi 
sembelihan yang lainnya, dan jangan menyembelih sampai Nabi menyembelih” [9]

Hadits-hadits ini jelas menunjukkan kewajiban kurban. Sebab pada 
hadits-hadits tersebut terdapat dua hal yang menunjukkan wajib. Pertama : 
kata perintah, dan Kedua : perintah mengulangi. Tentunya, sesuatu yang bukan 
wajib, tidak diperintahkan untuk mengulanginya.

Ketiga hadits diatas dikomentari Ibnu Hajar dengan pernyataannya : “Orang 
yang mewajibkan kurban berdalil dengan adanya perintah mengulangi 
penyembelihan. Maka hal ini dibantah dengan menyatakan, bahwa yang dimaksud 
adalah penjelasan syarat penyembelihan kurban yang disyariatkan. Ini seperti 
pernyataan orang yang shalat sunnah Dhuha sebelum matahari terbit. Jika 
matahri sudah terbit, maka ulangi shalat kamu” [10]

[5]. Hadits Abu Hurairah, beliau berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang memiliki kemampuan (keluasan rizki) 
dan tidak menyembelih maka jangan dekati tampat shalat kami” [11]

Hadits ini jelas menunjukkan ancaman kepada orang yang memiliki kemampuan 
dan enggan menyembelih kurban. Tentunya, Rasulullah tidak akan berbuat 
demikian, kecuali menunjukkan bahwa itu hukumnya wajib.

Pendapat yang tidak mewajibkan menyatakan, bahwa hadits ini mauquf, sehingga 
tidak dapat dijadikan hujjah dalam perkara ini. Hal ini dijawab oleh Syaikh 
Al-Albani dalam pernyataan beliau : “Hadits ini diriwayatkan secara mauquf 
oleh Ibnu Wahab. Namun ziyadah tsiqah ini diterima. Abu Abdurahman Al- Muqri 
sebagai sangat tsiqah (kredibel)” [12]

Kemudian, pendapat yang tidak mewajibkan menjawab, anggap saja haditsnya 
hasan, namun juga tidak tegas dalam menunjukkan kewajibannya, sebagaimana 
dikatakan Ibnu Hajar : “Yang menjadi dasar yang kuat, yang dipegangi oleh 
pendapat yang mewajibkan, ialah hadits Abu Hurairah ini. Namun 
diperselisihkan apakah marfu atau mauquf? Mauquf lebih dekat kepada 
kebenaran, sebagaimana pendapat Ath-Thahawi dan selainnya. Walaupun marfu’, 
hadits ini juga tidak tegas dalam menunjukkan wajibnya” [13]

[6]. Hadits Mikhnaf bin Sulaim, ia berkata : “Kami bersama Rasulullah dan 
Beliau wukuf di arafah, lalu berkata, “Wahai, manusia. Sesungguhnya wajib 
bagi setiap keluarga pada setiap tahunnya kurban dan ‘atirah”. Beliau 
berkata, “Tahukah kalian, apakah ‘atirah itu? Yaitu yang dikatakan orang 
rajabiyah” [14]

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Demikian juga orang yang mewajibakan 
berhujjah dengan hadits Mikhnaf bin Sulaim ini yang diriwayatkan Ahmad dan 
imam yang empat dengan sanad yang kuat, namun tidak ada hujjah disana, 
karena shighahnya (katanya) tidak tegas menunjukkan wajib secara muthlak, 
dan juga disebutkan bersamanya ‘al-athirah’ yang tidak dianggap wajib oleh 
orang yang berpendapat wajibnya kurban” [15]

Dalil Pendapat Kedua
[1]. Hadits Ummu Salamah, beliau berkata : “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam bersabda, “Jika masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah 
seorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka jangan memotong 
sedikitpun dari rambut dan kukunya” [16]

Imam Syafi’i berkata : “Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa kurban tidak 
wajib, dengan dasar sabda Nabi. Beliau menyerahkan kepada kehendak. 
Seandainya memang wajib, tentunya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
menyatakan “maka janganlah memortong rambutnya sampai menyembelih” [17]

Pendapat yang mewajibkan, membantah dalil ini dengan menyatakan : Hadits ini 
bukan berarti menunjukkan tidak wajibnya kurban secara muthlak, karena kami 
mewajibkan dengan syarat mampu. Demikian juga hadts ini dapat dipahami 
dengan makna orang yang ingin menyembelih dengan sebab memiliki kemampuan, 
maka jangan mengambil (memotong) rambut dan kukunya sampai menyembelih, 
dengan dalil riwayat lain yang diriwayatkan Imam Muslim yang tidak 
menyebutkan kata (arada), yaitu sabda Rasulullah.

“Artinya : Barangsiapa yang memiliki sembelihan yang akan disembelih dan 
tampak hilial Dzulhijjah, maka jangan memotong sedikitpun rambut dan kukunya 
sampai menyembelih” [18]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Orang yang tidak mewajibkan, tidak 
memiliki nash dalam hal ini. Mereka menyatakan, kewajiban tidak disandarkan 
kepada kehendak (iradah). Dmeikian ini adalah pernyataan global, karena 
memang kewajiban tidak diserahkan kepada kehendak hamba, sehingga dikatakan 
jika kamu mau, berbuatlah. Namun, terkadang kewajiban disandarkan kepada 
syarat untuk menjelaskan hukumnya, seperti firman Allah.

“Artinya : Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah” [Al-Maidah 
: 6]

Dan mereka mengartikannya. Jika kalian ingin melaksanakan dan memaknakan. 
Jika ingin membaca Al-Qur’an, maka berta’awudz. Padahal thaharah, merupakan 
wajib, dan membaca Al-Qur’an dalam shalat wajib juga” [19]

[2]. Hadits Jabir, beliau berkata : “Aku menyaksikan bersama Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Ied Al-Adha di Mushalla (tanah lapang). 
Ketika selesai khutbahnya. Beliau turun dari mimbarnya, lalu dibawakan 
seekor kambing dan Rasulullah menyembelihnya dengan tangannya langsung, dan 
berkata : “Bismillah wa Allahu Akbar hadza anni wa amman lam yudhahi min 
ummati (Bismillah Allahu Akbar, ini dariku dan dari umatku yang belum 
menyembelih)” [20]

Mereka menyatakan : “Seandainya kurban diwajibkan, tentunya orang yang 
meninggalkannya berhak dihukum dan tidak bisa dianggap cukup. Lalu bagaimana 
dengan sembelihan Rasulullah tersebut ? Sehingga sabda beliau.

“hadza anni wa amman lam yudhahi min ummati”

Yang disampaikan secara mutlak tanpa perincian ini merupakan dalil tidak 
wajibnya kurban.

Asy-Syaukani berkata : “Sisi pendalilan hadits ini dan yang semakna 
dengannya atas tidak wajibnya kurban ialah, secara dhahir menunjukkan bahwa 
kurban Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umatnya dan keluarganya, 
mencukupkan orang yang tidak menyembelih kurban, baik mampu atau tidak 
mampu. Hal ini mungkin dijawab, bahwa hadits “inni ‘ala kulli ahli baity fii 
kulli aamin udhhiyah” yang menunjukkan kewajiban menyembelih kurban bagi 
ahli bait yang mampu, menjadi indikator bahwa kurban Nabi Shalallahu ‘alaihi 
wa sallam tersebut untuk orang yang tidak mampu saja. Seandainya benar yang 
disampaikan Al-Mudda’i (pendapat yang tidak mewajibkan,-pent), maka tidak 
dapat menjadi dalil tidak wajibnya kurban. Karena, titik perselisihannya 
adalah pada orang yang menyembelih untuk dirinya sendiri, dan bukan orang 
yang disembelihkan orang lain. Sehingga tidak wajibnya pada orang yang ada 
pada zaman Beliau dari umat ini, mengharuskan tidak wajibnya pada orang yang 
berada di luar zaman Beliau” [21]

[3]. Atsar Abu Bakr dan Umar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Sarihah 
Al-Ghifari, beliau berkata. “Aku mendapati Abu Bakar atau melihat Abu Bakr 
dan Umar tidak menyembelih kurban –dalam sebagian hadits mereka- khawatir 
dijadikan panutan” [22]

Seandainya kurban diwajibkan, tentu keduanya orang yang pantas 
mengamalkannya. Akan tetapi, keduanya memahami hukum kurban tersebut tidak 
wajib.

Pendapat Yang Rajih
Syaikh Muhammad Al-Amin Al-Syinqithi berkata : “Saya telah mneliti 
dalil-dalil sunnah pendapat yang mewajibkan dan yang tidak mewajibkan, dan 
keadaannya dalam pandangan kami. Bahwa tidak ada satupun dalil dari kedua 
pendapat tersebut yang tegas, pasti dan selamat dari bantahan, baik yang 
menunjukkan wajib maupun yang tidak wajib”. Kemudian Syaikh berkata : “Yang 
rajih bagi saya dalam perkara seperti ini, yang tidak jelas penunjukkan 
nash-nash kepada satu hal tertentu dengan tegas dan jelas adalah berusaha 
sekuat mungkin keluar dari khilaf. Sehingga, berkurban bila mampu, karena 
Nabi bersabda, “Tinggalkanlah yang ragu kepada yang tidak ragu. “. 
Sepatutnya, seseorang tidak meninggalkanya bila mampu, karena menunaikannya 
itu sudah pasti menghilangkan tanggung jawabnya, Wallahu a’lam” [23]

Yang rajih –wallahu a’lam- dalam permasalahan ini, yaitu pendapat jumhur 
ulama. Karena seandainya tidak ada satu pun dalil dari hadits Nabi 
Shallallahu ‘alaiahi wa sallam yang secara pasti menunjukkan rajihnya salah 
satu pendapat tersebut, namun amalan Abu Bakr dan Umar dapat dijadikan 
faktor yang dapat merajihkan pendapat jumhur. Sebab hal ini merupakan 
pengamalan perintah Rasulullah dalam hadits Irbadh bin Sariyah yang 
berbunyi.

“Artinya : Sungguh, barangsiapa diantara kalian yang hidup sesudahku, maka 
akan mendapati perselisihan yang banyak. Maka wajib baginya untuk memegangi 
sunnahku dan sunnah Khulafa Ar-Rasyidin.

Keduanya termasuk dari Khulafa Ar-Rasyidin menurut kesepakatan kaum 
muslimin. Hal ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya yang diriwayatkan 
Imam Muslim dengan lafadz : “Karena jika mereka mengikuti Abu Bakr dan Umar, 
niscaya mendapati petunjuk”.

Juga adanya riwayat atsar dari Ibnu Umar, Abu Mas’ud Al-Anshari dan Ibnu 
Abbas yang menunjukkan tidak wajibnya kurban. Wallahu a’lam.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M, Penulis 
Ustadz Kholid Syamhudi Lc. Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. 
Solo – Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]
__________
Foote Note
[1]. Lihat Abdul Aziz bin Muhammad Ali Salman, Ithaf Al-Muslimin Bima 
Tayassara Min Ahkam Ad-Din, Ilmun wa Dalilun, Cet. II, Th 1403H, hal. 2/505
[2]. Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni (11/94) dan Ibnu Hajar, Fathul Bari Bi 
Syarhi Shahih Al-Bukhari, tanpa cetakan dan tahun, Al-Maktabah Al-Salafiyah 
10/3
[3]. Lihar Dr Ahmad Muwafi, Taisir Al-Fiqhi Al-Jami Li Likhtiyarat 
Al-Fiqhiyah Lisyaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah, Cetakan Pertama, Tah 1416H, Dar 
Ibnu Al-Jauzi, Dammam, KSA (3/1210)
[4]. Lihat makalah Abu Bakr Al-Baghdadi yang yang berjudul Juzun Fi Udhhiyah 
wa hukmu Ikhrajiha An Balad Al-Mudhahi, Majalah Al-Hikmah, hal 22 tanpa 
edisi dan tahun
[5]. Lihat Taisir Al-Fqh, op.cit (3/1208) menukil dari Majmu Fatawa (23/162)
[6]. Lihat Ibnu Utsaimin, Syarhu Al-Mumti Ala Zaad Al-Mustaqni, Tahqiq 
Khalid bin Ali Al-Musyaiqih dan Sulaiman Aba Khail, Cet 1, Th 1416H, 
Muassasah Asaam, Riyadh KSA (7/519)
[7]. Lihat An-Nawawi, Majmu Syarhu Al-Muhadzdzab, Tahqiq Muhammad Najib 
Al-Muthi’i, tanpa cetakan dan tahun, Daar Ihya Al-Turats Al-Arabi (8/354).
[5]. Lihat Fathul Bari, op.cit (10/3)
[9]. Diriwayatkan Imam Muslim No. 1.964
[10]. Fathul Bari (10/4)
[11]. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah No. 3.123 dan Al-Khathib (8/338) dari 
Zaid bin Al-Hubab,Al-Hakim (2/389) dan Ahmad (2/321) dari Abdullah bin Yazid 
Al-Muqri dan Abu Bakr Asy-Syairazi dalam Sab’at Majalis Min Al-Amani dari 
Muhammad bin Sa’id. Mereka bertiga meriwayatkan dari Abdullah bin Iyasy dari 
Abdurrahman Al-A’raj dari Abu Hurairah secara marfu. Diambil dari Takhrij 
Ahadits Musykil Al-Faqr, karya Al-Albani, Cetakan Pertama,Tahun 1405H, 
Al-Maktab Al-Islami Beirut, hal.67-68
[12]. Takhrij Ahadits Musykil Al-Fqr, op.cit,hal.68
[13]. Fathul Bari, op.cit 910/3)
[14]. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (4/215), Abu Dawud no.2.788, 
At-Tirmidzi no.1.518, An-Nasa’i 7/167 dan Ibnu Majah no. 3125. Hadits ini 
dishahihkan Al-Albani dalam Al-Misykah no.1478 dan Shahih Al-Jaami.
[15]. Fathul Bari op.cit 10/4
[16]. Diriwayatkan Muslim no. 5089
[17]. Lihat Majmu Syarhu Al-Muhadzdzab op.cit 8/356
[18]. Diriwayatkan Imam Muslim no. 5093
[19]. Majmu Fatawa 23/164
[20]. Syaikh Al-Albani berkata : Haditsn shahih diriwayatkan Abu Daud 2810 
dan Tirmidzi 1/287, lihat Irwa Al-Gahlil 4/349 no. 1138
[21]. Muhammad bin Ali Al-Syaukani, Nailul Authar Min Ahadits Sayidil Ahyaar 
Syarhu Muntaqa Al-Akhbaar, tahqiq Muhamamd Salim Hasyim, cetakan pertama 
tahun 1415H. Daar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut hal. 5/117
[22]. Diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 9/295 dan dishahihkan 
Al-Albani.Lihat Irwa Al-Ghalil Fi Takhrij Ahaadist Manaar Al-Sabil, karya 
Syaikh Al-Albani cetakan ke 2 tahun 1405H, Al-Maktab Al-Islami no. 1139 hal 
4/355
[23]. Muhammad Al-Amin bin Muhammad Al-Mukhtar Al-Jakni Al-Syinqithi, Adhwaa 
Al-Bayaan Fi Idhah Al-Qur’an bin Qur’an, tanpa tahun dan cetakan, Alam 
Al-Kutub Beiurt 5/618

_________________________________________________________________
More photos, more messages, more storage—get 2GB with Windows Live Hotmail. 
http://get.live.com/en-id/mail/features



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke