Menikah dengan Wanita Ahli Kitab
   
  Mengambil lahiriyah al Qur’an dan as Sunnah merupakan prinsip dasar Ahlus 
Sunnah wal Jama’ah, mereka menjadikan keduanya ini sebagai dasar pertama bagi 
mereka, karena al Qur’an dan as Sunnah adalah satu-satunya sumber untuk 
mengambil atau mempelajari aqidah Islam.
   
  Allah Ta’ala juga memerintahkan orang-orang yang beriman untuk kembali kepada 
al Qur’an dan as Sunnah, manakala mereka berselisih, dalam menentukan jalan 
keluar dari apa yang mereka perselisihkan.  Allah Ta’ala berfirman,
   
  “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada 
Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kemudian.  
Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An 
Nisaa’ : 59).
   
  Imam Mujahid rahimahullaH (wafat tahun 103 H) berkata ketika menafsirkan ayat 
ini, “Kembali kepada Allah maksudnya adalahm kembali kepada Kitab Allah Ta’ala. 
 Sedangkan kembali kepada Rasul maksudnya kembali kepada Sunnah Rasulullah 
ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam” (Tafsir ath Thabary IV/154, lihat Syarah ‘Aqidah 
Ahlus Sunnah wal Jama’ah hal. 105-107)
   
  Siapakah Ahli Kitab ?
   
  Di dalam al Qur’an Allah Ta’ala telah menjelaskan kepada kaum muslimin 
tentang kaum Ahli Kitab dan diperbolehkannya bermuamalah dengan mereka, seperti 
memakan sembelihan mereka serta menikahi wanita-wanita mereka yang bukan 
penzina.
   
  Ahli Kitab adalah kaum Yahudi dan Nasrani.  Imam Ibnu Katsir rahimahullaH 
mengatakan di dalam Tafsirnya ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala QS. Ali 
‘Imran ayat 64, “Seruan ini mencakup Ahlul Kitab dari kalangan orang-orang 
Yahudi dan Nasrani serta orang-orang yang mengikuti jalan mereka” (Tafsir Ibnu 
Katsir Jilid 2, hal. 67)
   
  Mereka (Ahli Kitab) terbagi dua menurut penjelasan Allah Ta’ala, yaitu yang 
beriman dan yang masih tetap di dalam kekafiran, firman-Nya,
   
  “Dan sesungguhnya diantara Ahli Kitab ada orang yang beriman kepada Allah dan 
kepada apa yang diturunkan kepada kamu dan yang diturunkan kepada mereka sedang 
mereka berendah hati kepada Allah dan mereka tidak menukarkan ayat-ayat Allah 
dengan harga yang sedikit.  Mereka memperoleh pahala di sisi Rabbnya.  
Sesungguhnya Allah amat cepat perhitungannya” (QS. Ali ‘Imran : 199)
   
  Berkata Imam Ibnu Katsir rahimahullaH,
   
  “Mengenai firman-Nya, ‘Dan sesungguhnya diantara Ahli Kitab ada orang yang 
beriman kepada Allah’.  Ibnu Abi Najih mengatakan dari Mujahid, ‘Yakni, Ahli 
Kitab yang muslim’.
   
  Sedang ‘Ubbad bin Manshur berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada al Hasan al 
Bashri mengenai firman Allah Ta’ala, ‘Dan sesungguhnya diantara Ahli Kitab ada 
orang yang beriman kepada Allah’.  Ia menjawab, ‘Mereka itu adalah Ahlul Kitab 
sebelum diutusnya Muhammad ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam, lalu mereka mengikuti 
beliau serta mengenal (masuk) Islam, maka Allah Ta’ala memberikan dua pahala 
kepada mereka, yaitu pahala untuk keimanan mereka sebelum (diutusnya) Muhammad 
ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam dan pahala mereka mengikuti ajarannya’’” (Tafsir 
Ibnu Katsir Jilid 2, hal. 221)
   
  Jadi pada dasarnya seorang Ahli Kitab yang beriman adalah seorang muslim 
menurut penjelasan para ulama di atas.  Lalu berkaitan dengan kaum Ahli Kitab 
dari golongan kafir, maka Allah Ta’ala menjelaskannya di beberapa tempat,
   
  “Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan 
diturunkannya sesuatu kebaikkan kepadamu dari Tuhanmu.  Dan Allah menentukan 
siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian); dan Allah 
mempunyai karunia yang besar” (QS. Al Baqarah : 105)
   
  “Orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa 
mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti 
yang nyata” (QS. Al Bayyinah : 1)
   
  “Hai Ahli Kitab, mengapa kamu mengingkari ayat-ayat Allah, padahal kamu 
mengetahui kebenarannya” (QS. Ali ‘Imran : 70)
   
  Sekali lagi, berdasarkan keterangan di atas, maka dapat diketahui bahwa Ahli 
Kitab itu ada dua golongan yang menjadi muslim dan yang tetap dalam kekafiran.  
Maka tepatlah apa yang dikatakan oleh Imam Ibnu Katsir rahimahullaH ketika 
menafsirkan QS. Ali ‘Imran ayat 113,
   
  “Maksudnya, tidak sama antara Ahlul Kitab yang telah dicela oleh ayat 
sebelumnya dengan Ahlul Kitab yang masuk agama Islam.  Oleh karena itu Allah 
Ta’ala berfirman, ‘Mereka itu tidak sama’.  Artinya, mereka tidak berada pada 
tingkatan yang sama, ada yang beriman dan ada juga yang jahat” (Tafsir Ibnu 
Katsir Jilid 2, hal. 118)
   
  Pernikahan dengan Wanita Ahli Kitab   
  Meskipun ada sebagian golongan Ahli Kitab yang tetap dalam kekafiran, namun 
Allah Ta’ala membolehkan kaum laki-laki dari kaum muslimin untuk menikahi 
wanita yang bukan penzina dari wanita kalangan Ahli Kitab berdasarkan firman 
Allah Ta’ala,
   
  “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik.  Makanan (sembelihan) 
orang-orang yang diberikan al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal 
pula bagi mereka.  (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga 
kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga 
kehormatan diantara orang-orang yang diberi al Kitab sebelum kamu bila kamu 
telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan 
bermaksud zina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik.  Barangsiapa kafir 
sesudah beriman, maka hapuslah amalannya dan di Hari Akhirat termasuk 
orang-orang merugi” (QS. Al Maa-idah : 5) 
   
  Berkata Imam Ibnu Katsir rahimahullaH berkenaan dengan ayat di atas,
   
  “Ibnu Abi Hatim mengatakan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, ‘Pada saat ayat ini 
turun, ‘Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka 
beriman’, maka orang-orang pun menahan diri dari mereka, sehingga turun ayat 
yang setelahnya, ‘Dan (dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga 
kehormatan diantara orang-orang yang diberi al Kitab sebelum kamu’.  Maka, 
orang-orang pun mau menikahi wanita-wanita Ahlul Kitab’.
   
  Bahkan, ada sekelompok sahabat menikahi wanita-wanita nasrani, dan mereka 
beranggapan hal itu tidak menjadi masalah dengan bersandarkan pada ayat ini, 
‘Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al 
Kitab sebelum kamu’” (Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3, hal. 30)
   
  Khatimah   
  Berikut beberapa faidah berkaitan dengan penjelasan di atas :
   
    
   Seorang muslim wajib menerima secara lahiriyah al Qur’an dan as Sunnah.  
   Jika terjadi perselisihan dalam suatu masalah maka ia dikembalikan kepada al 
Qur’an dan as Sunnah  
   Ahli Kitab adalah kaum Yahudi dan Nasrani  
   Ahli Kitab terbagi dua, yang masuk ke dalam Islam atau yang beriman dan yang 
tetap di dalam kekafiran  
   Kaum muslimin diperbolehkan bermuamalah dengan Ahli Kitab  
   Laki-laki dari kaum muslimin diperbolehkan untuk menikah dengan 
wanita-wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya (yang bukan penzina).
   
  Sumber Bacaan :
   
  Syarah ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, 
Pustaka at Taqwa, Bogor, Cetakan Kedua, Shafar 1426 H/April 2005 M.
   
  Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2, Dr. Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdurrahman bin 
Ishaq Alu Syaikh, Pustaka Imam asy Syafi’i, Cetakan Kelima, Rabi’ul Akhir 1428 
H/Mei 2007 M.
   
  Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3, Dr. Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdurrahman bin 
Ishaq Alu Syaikh, Pustaka Imam asy Syafi’i, Cetakan Keempat, Rajab 1427 
H/Agustus 2006 M.
   
  Mudah2an Bermanfaat.
  Abu Hasan

Kirim email ke