Menikah dengan Wanita Ahli Kitab
Mengambil lahiriyah al Quran dan as Sunnah merupakan prinsip dasar Ahlus
Sunnah wal Jamaah, mereka menjadikan keduanya ini sebagai dasar pertama bagi
mereka, karena al Quran dan as Sunnah adalah satu-satunya sumber untuk
mengambil atau mempelajari aqidah Islam.
Allah Taala juga memerintahkan orang-orang yang beriman untuk kembali kepada
al Quran dan as Sunnah, manakala mereka berselisih, dalam menentukan jalan
keluar dari apa yang mereka perselisihkan. Allah Taala berfirman,
Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada
Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kemudian.
Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (QS. An
Nisaa : 59).
Imam Mujahid rahimahullaH (wafat tahun 103 H) berkata ketika menafsirkan ayat
ini, Kembali kepada Allah maksudnya adalahm kembali kepada Kitab Allah Taala.
Sedangkan kembali kepada Rasul maksudnya kembali kepada Sunnah Rasulullah
ShallallaHu alaiHi wa sallam (Tafsir ath Thabary IV/154, lihat Syarah Aqidah
Ahlus Sunnah wal Jamaah hal. 105-107)
Siapakah Ahli Kitab ?
Di dalam al Quran Allah Taala telah menjelaskan kepada kaum muslimin
tentang kaum Ahli Kitab dan diperbolehkannya bermuamalah dengan mereka, seperti
memakan sembelihan mereka serta menikahi wanita-wanita mereka yang bukan
penzina.
Ahli Kitab adalah kaum Yahudi dan Nasrani. Imam Ibnu Katsir rahimahullaH
mengatakan di dalam Tafsirnya ketika menafsirkan firman Allah Taala QS. Ali
Imran ayat 64, Seruan ini mencakup Ahlul Kitab dari kalangan orang-orang
Yahudi dan Nasrani serta orang-orang yang mengikuti jalan mereka (Tafsir Ibnu
Katsir Jilid 2, hal. 67)
Mereka (Ahli Kitab) terbagi dua menurut penjelasan Allah Taala, yaitu yang
beriman dan yang masih tetap di dalam kekafiran, firman-Nya,
Dan sesungguhnya diantara Ahli Kitab ada orang yang beriman kepada Allah dan
kepada apa yang diturunkan kepada kamu dan yang diturunkan kepada mereka sedang
mereka berendah hati kepada Allah dan mereka tidak menukarkan ayat-ayat Allah
dengan harga yang sedikit. Mereka memperoleh pahala di sisi Rabbnya.
Sesungguhnya Allah amat cepat perhitungannya (QS. Ali Imran : 199)
Berkata Imam Ibnu Katsir rahimahullaH,
Mengenai firman-Nya, Dan sesungguhnya diantara Ahli Kitab ada orang yang
beriman kepada Allah. Ibnu Abi Najih mengatakan dari Mujahid, Yakni, Ahli
Kitab yang muslim.
Sedang Ubbad bin Manshur berkata, Aku pernah bertanya kepada al Hasan al
Bashri mengenai firman Allah Taala, Dan sesungguhnya diantara Ahli Kitab ada
orang yang beriman kepada Allah. Ia menjawab, Mereka itu adalah Ahlul Kitab
sebelum diutusnya Muhammad ShallallaHu alaiHi wa sallam, lalu mereka mengikuti
beliau serta mengenal (masuk) Islam, maka Allah Taala memberikan dua pahala
kepada mereka, yaitu pahala untuk keimanan mereka sebelum (diutusnya) Muhammad
ShallallaHu alaiHi wa sallam dan pahala mereka mengikuti ajarannya (Tafsir
Ibnu Katsir Jilid 2, hal. 221)
Jadi pada dasarnya seorang Ahli Kitab yang beriman adalah seorang muslim
menurut penjelasan para ulama di atas. Lalu berkaitan dengan kaum Ahli Kitab
dari golongan kafir, maka Allah Taala menjelaskannya di beberapa tempat,
Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan
diturunkannya sesuatu kebaikkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan Allah menentukan
siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian); dan Allah
mempunyai karunia yang besar (QS. Al Baqarah : 105)
Orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa
mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti
yang nyata (QS. Al Bayyinah : 1)
Hai Ahli Kitab, mengapa kamu mengingkari ayat-ayat Allah, padahal kamu
mengetahui kebenarannya (QS. Ali Imran : 70)
Sekali lagi, berdasarkan keterangan di atas, maka dapat diketahui bahwa Ahli
Kitab itu ada dua golongan yang menjadi muslim dan yang tetap dalam kekafiran.
Maka tepatlah apa yang dikatakan oleh Imam Ibnu Katsir rahimahullaH ketika
menafsirkan QS. Ali Imran ayat 113,
Maksudnya, tidak sama antara Ahlul Kitab yang telah dicela oleh ayat
sebelumnya dengan Ahlul Kitab yang masuk agama Islam. Oleh karena itu Allah
Taala berfirman, Mereka itu tidak sama. Artinya, mereka tidak berada pada
tingkatan yang sama, ada yang beriman dan ada juga yang jahat (Tafsir Ibnu
Katsir Jilid 2, hal. 118)
Pernikahan dengan Wanita Ahli Kitab
Meskipun ada sebagian golongan Ahli Kitab yang tetap dalam kekafiran, namun
Allah Taala membolehkan kaum laki-laki dari kaum muslimin untuk menikahi
wanita yang bukan penzina dari wanita kalangan Ahli Kitab berdasarkan firman
Allah Taala,
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberikan al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal
pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga
kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga
kehormatan diantara orang-orang yang diberi al Kitab sebelum kamu bila kamu
telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan
bermaksud zina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik. Barangsiapa kafir
sesudah beriman, maka hapuslah amalannya dan di Hari Akhirat termasuk
orang-orang merugi (QS. Al Maa-idah : 5)
Berkata Imam Ibnu Katsir rahimahullaH berkenaan dengan ayat di atas,
Ibnu Abi Hatim mengatakan dari Ibnu Abbas, ia berkata, Pada saat ayat ini
turun, Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka
beriman, maka orang-orang pun menahan diri dari mereka, sehingga turun ayat
yang setelahnya, Dan (dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga
kehormatan diantara orang-orang yang diberi al Kitab sebelum kamu. Maka,
orang-orang pun mau menikahi wanita-wanita Ahlul Kitab.
Bahkan, ada sekelompok sahabat menikahi wanita-wanita nasrani, dan mereka
beranggapan hal itu tidak menjadi masalah dengan bersandarkan pada ayat ini,
Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al
Kitab sebelum kamu (Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3, hal. 30)
Khatimah
Berikut beberapa faidah berkaitan dengan penjelasan di atas :
Seorang muslim wajib menerima secara lahiriyah al Quran dan as Sunnah.
Jika terjadi perselisihan dalam suatu masalah maka ia dikembalikan kepada al
Quran dan as Sunnah
Ahli Kitab adalah kaum Yahudi dan Nasrani
Ahli Kitab terbagi dua, yang masuk ke dalam Islam atau yang beriman dan yang
tetap di dalam kekafiran
Kaum muslimin diperbolehkan bermuamalah dengan Ahli Kitab
Laki-laki dari kaum muslimin diperbolehkan untuk menikah dengan
wanita-wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya (yang bukan penzina).
Sumber Bacaan :
Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas,
Pustaka at Taqwa, Bogor, Cetakan Kedua, Shafar 1426 H/April 2005 M.
Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2, Dr. Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin
Ishaq Alu Syaikh, Pustaka Imam asy Syafii, Cetakan Kelima, Rabiul Akhir 1428
H/Mei 2007 M.
Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3, Dr. Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin
Ishaq Alu Syaikh, Pustaka Imam asy Syafii, Cetakan Keempat, Rajab 1427
H/Agustus 2006 M.
Mudah2an Bermanfaat.
Abu Hasan