Wa'alaykumus salaam warahmatullaHi wabarakatuH
   
  Bu Yuni, semoga Ibu dirahmati Allah Ta'ala.  Jika wanita muslimah mengenakan 
celana panjang 'yang lebih feminim', maka ditakutkan lekuk tubuhnya masih dapat 
terlihat.  Berikut ini penjelasan Syaikh al Albani rahimahullaH di dalam buku 
Jilbab Wanita Muslimah (Penerbit Media Hidayah, Yogyakarta), berkaitan dengan 
larangan menampilkan lekuk tubuh seorang wanita muslimah :
   
  Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam berkata kepada Usamah bin Zaid 
radhiyallaHu 'anHu, “Perintahkan istrimu agar memakai baju dalam ketika memakai 
baju qibthiyah, karena saya khawatir baju qibthiyah itu masih bisa 
menggambarkan bentuk tulangnya” (HR. Baihaqi dan Ahmad, hadits ini hasan)
   
  Asy Syaukani mengatakan, “Hadits ini menunjukan wajibnya seorang wanita 
memakai pakaian yang menutup seluruh badannya dengan pakaian yang tidak 
menggambarkan bentuk tubuhnya”
   
  Ada sebuah atsar yang berkaitan dengan masalah ini, yaitu ketika Fathimah 
radhiyallaHu 'anHa berkata kepada Asma’ radhiyallaHu 'anHa, “Wahai Asma’, 
sesungguhnya aku memandang buruk seorang wanita yang mengenakan pakaian namun 
masih menggambarkan lekuk tubuhnya” (HR. Abu Nu’aim dalam Al Hilyah II/43 dan 
Al Baihaqi VI/34-35)
   
  Oleh karena itu hendaklah wanita mukminah di zaman ini mau merenungkan hal 
ini, terutama para wanita yang masih memakai pakaian yang ketat yang 
menggambarkan lekuk tubuhnya. (Selesai penjelasan Syaikh al Albani)
   
  Mudah2an Bermanfaat.
  Abu Hasan

yuni <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum..

Rekan, saya baru setahunan memakai jilbab kemudian bergabung dengan milist 
ini.Yang saya tanyakan, untuk pakaian.Apakah harus memakai rok.Karena ada 
pernyataan "janganlah memakai pakaian yang menyerupai laki2".Apakah boleh 
memakai celana khusus wanita.Menurut saya bentuknya beda sekali dengan celana 
pria, lebih feminim.Tentu yang tidak ketat dan ditutup atasan yang panjang.Atau 
memang HARUS rok?

Busana muslim sekarang juga banyak yang beredar dengan kombinasi celana 
wanita.Apakah ini menyalahi akidah?

Mohon pencerahannya.Terimakasih

Wasalam,

YUNI


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke