Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh. Ana kira kita memahami bersama bahwa hukum Aqiqah adalah sunnah (mustahab). Jadi tidak ada tuntutan apapun jika kita tidak melaksanakannya. Apalagi dengan alasan seperti yang akhi sampaikan (kesulitan ekonomi, kematian bayi di hari ke-7 dan fitnah). Karena kita tidak melaksanakan aqiqah pada hari ke-7 kelahiran bayi, sedangkan pada hari itu pula bayi telah mendahului meninggal.
Allahu A'lam. Abu Nidia bin Abu Ahmad al Marghasary --- In [email protected], AbduLLah on sunnah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalaamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh > > Bagaimana jika bayi yang lahir tersebut meninggal pas pada hari ketujuh? karena ada tetangga yang mengalami hal ini dan ia tidak beraqiqoh untuk anaknya tersebut karena pertama. Aqiqoh hukumnya sunnah menurutnya sedangkan karena biaya rumah sakit perawatan anaknya selama 1 minggu tersebut yang begitu besar (karena belum genap 9 bulan) maka dia kesusahan dari segi ekonomi, yang kedua di masyarakat sekitar sudah masyhur bahwa jika ada kematian maka diadakan selametan seperti yang jadi kebiasaan pada umumnya, sehingga ia mengambil jalan untuk tidak mengaqiqohi anaknya karena takut terkena fitnah bahwa aqiqoh tersebut merupakan selametan dari kematian putrinya tersebut. > Bagaimana menurut antum sekalian atas hal tersebut? > > jazaakumullahu khoyr > Wassalaamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh > > Abdullah > > > ----- Original Message ---- > From: isyhadubiannamuslim <[EMAIL PROTECTED]> > To: [email protected] > Sent: Monday, November 5, 2007 8:41:26 PM > Subject: [assunnah] Re: >>Bagaimana orang yang belum di Aqiqah?<< > > Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh. > Walillahilhamd, walaahawla walaaquwwata illabillah. Wash-shalaatu > wassalamu 'ala rasulillah. > > Allahu A'lam. > Berqurbanlah. Walau berqurban (nahr) bukan merupakan kewajiban hatta > bagi yang mampu (sebenarnya ada beberapa pendapat seputar qurban, > lebih detail lihat di http://www.almanhaj .or.id/content/ 2013/slash/ 0 > ). Namun jumhur Ulama menghukuminya sebagai bukan wajib. Krn tdk > adanya dalil dari Nabi shalallahu 'alayhi wassalam yg menunjukkan > secara pasti ttg hukum ini, maka mengikuti Abu Bakar dan Umar > radliyallahu anhuma adalah keutamaan krn mereka berdua adalah > khulafaur rasyidin yg kita wajib berpegang juga pada sunnah mereka. > > Ttg aqiqah yg kita niatkan setelah kita besar sekarang ini > dilaksanakan, setidaknya terbantah dg 2 pembahasan: > 1. Hukum Aqiqah adalah Sunnah. > 2. Waktu pelaksanaan Aqiqah adalah hari ke-7 setelah kelahiran. > 3. Tidak ada tuntutan atas orang dewasa untuk meng-aqiqah- kan dirinya. > > HUKUM AQIQAH SUNNAH > Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : > Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah > bersabda: "Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih > (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk > laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.". > [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa'I (7/162-163), > Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh > al-Hakim (4/238)]. > > WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH > Berdasarkan dari Samurah bin Jundab, dia berkata: "Rasulullah > bersabda: "Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari > ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur > rambutnya." [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, > Nasa'I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, > dan lain-lainnya] . Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu > aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. > Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah > sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar > rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul Bari" (9/594) : > > "Sabda Rasulullah pada perkataan 'pada hari ketujuh kelahirannya' > (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa > waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang > melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah > tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah > lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau > berkata : "Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah > sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya." > > Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat > ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul > Maudud" hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah > hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya > "al-Muhalla" 7/527. > > Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari > kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka > boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari > ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab "As-Shagir" (1/256) > dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah : > > "Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau > hari ke-14 atau hari ke-21." [Penulis berkata : "Dia (Ismail) seorang > rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh > al-Hafidz Ibnu Hajar dalam `Fathul Bari' (9/594)." Dan dijelaskan pula > tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj] > > TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA > SENDIRI > Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa > kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin > mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : "Rasulullah > mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi." > [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari > jalan Qatadah dari Anas] > > Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya > dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah > hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh > dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu > aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil. > > (taken from: http://www.almanhaj .or.id/content/ 856/slash/ 0 ) > > Allahu A'lam. > Barakallahu lakum. > Abu Nidia bin Abu Ahmad al Marghasary. > SHawwal 19, 1399 H. > > > --- In [EMAIL PROTECTED] s.com, rochmawati - <rochma82@ .> wrote: > > > > Assalamu'alaikum > > Bagaimana kalo kita sampe dewasa tetapi belum di aqiqah dan ketika > dia dewasa dia ingin mengqurban hewan untuk di idul adha? > > > > konon kata orangtua di daerah rumah saya itu kita aqiqah dulu baru > berqurban. gimana ya menurut kalian? Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
