"Shendy Achmadi" <[EMAIL PROTECTED]> 
11/10/2007 11:31 PM
Assalaamu'alaykum warohmatullaahi wabarokaatuh
Bagaimana hukum nya:
1. Belajar ilmu dunia ke negara negara kafir; amerika, uk, australia
dll?
2. Mengirim / membantu pelajar Muslimin / Muslimat untuk sekolah di
negara negara kafir
3. Mengirim / membandtu pelajar NON Islam untuk sekolah di negara negara
kafir
Terima kasih sebelumnya atas nashihat antum
Wassalaamu'alaykum warohmatullaahi wabarokaatuh
Abu Muhammad
--------------
Waalaikum salaam 
Untuk menjawab pertanyaan semuanya nampaknya artikel ini sudah cukup untuk 
anda selamat membaca dan mudah2an diberi pencerahan oleh Alloh ta'ala. 
Komentar saya sedikit merangkum semua pertanyaan anda yaitu bahwa sangat 
makruh dan mendekati haram semuanya, karena kerusakan iman yang diderita 
tidak sebanding dengan ilmu dunia yang dicari yang tidak akan ditanyakan 
di alam qubur. Jadi selama di Indonesia masih ada mengapa harus ke luar 
negeri dan melupakan ilmu aqidah dan agama yang justru masih belum ada 
apa-apanya dan semakin rusak jika di negri kafir 

SYARAT TINGGAL DI NEGRI KAFIR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/999/slash/0

[Pembahasan 'Syarat Tinggal Di Negri Kafir' merupakan salah satu bagian 
dari syarah atau penjelasan 'Kitab Tiga Landasan Utama' yang di tulis oleh 
Syaikhul Islam Al-Mujaddid Muhammad At-Tamimi.]
___________________________________

Allah berfirman.

"Artinya : Hai hamba-hambaKu yang beriman, sesungguhnya bumiKu luas, maka 
sembahlah Aku saja". [Al-Ankabut : 56]

Imam Al-Baghawi Rahimahullah berkata : "Ayat ini turun kepada orang-orang 
Islam yang tinggal di Makkah dan tidak ikut berhijrah. Allah menyeru 
mereka dengan sebutan 'beriman'" [I]

Dalil atas wajibnya hijrah dari As-Sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam [1] : " Hijrah tidak terhenti sebelum terputusnya taubat 
dan taubat tidak terputus hingga matahari terbit dari barat" [II]
___________________________________

[I]. Tampaknya pengarang menukil dari ucapan Imam Al-Baghawi Rahimahullah 
secara makna saja, hal ini jika beliau menukil dari kitab Tafsir 
Al-Baghawi, karena ternyata di dalam tafsir Al-Baghawi tidak ditemui 
kalimat seperti yang disebutkan oleh syaikh.

[II]. Ini sebagai tanda akhir tidak diterimanya amal shaleh, sesuai firman 
Allah yang artinya : "Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Tuhanmu 
tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum 
beriman sebelum itu, atau dia belum mengusahakan kebaikan dalam masa 
imannya" [Al-An'aam : 158]

Yang dimaksud dengan sebagian tanda-tanda Tuhanmu adalah terbitnya 
matahari dari barat.

Untuk melengkapi penjelasan ini perlu saya sebutkan hukum bepergian ke 
negara kafir. Saya katakan, bepergian ke negeri kafir tidak diperbolehkan 
kecuali telah memenuhi tiga syarat :

Pertama : Hendaknya Seseorang Memiliki Cukup Ilmu Yang Bisa Memelihara 
Dirinya Dari Syubhat.

Kedua : Hendaknya Memiliki Agama Yang Kuat Untuk Menjaga Agar Tidak 
Terjatuh Dalam Syahwat.

Ketiga : Hendaknya Ia Benar-Benar Berkepentingan Untuk Bepergian.

Bagi yang belum bisa menyempurnakan syarat-syarat di atas tidak 
diperbolehkan pergi ke negeri kafir, karena hal itu akan menjatuhkan 
dirinya ke dalam fitnah yang besar dan menyia-nyiakan harta saja. Sebab 
orang yang mengadakan bepergian biasanya membutuhkan biaya yang tidak 
sedikit.

Jika ada suatu keperluan seperti berobat, mempelajari ilmu yang tidak 
ditemukan di negeri asal, maka hal itu diperbolehkan dengan catatan 
memenuhi syarat yang saya sebutkan di atas. Adapun masalah rekreasi ke 
negeri kafir, bukanlah suatu kebutuhan, karena ia bisa saja pergi ke 
negeri Islam yang menjaga syari'at Islam. Negeri kita ini, alhamdulillah 
ada beberapa tempat yang cocok dan bagus untuk dibuat rekreasi ketika masa 
liburan.

Adapun masalah menetap atau tinggal di negeri kafir sangatlah membahayakan 
agama, akhlaq dan moral seseorang. Kita telah menyaksikan banyak orang 
yang tinggal di negeri kafir terpengaruh dan menjadi rusak, mereka kembali 
dalam keadaan tidak seperti dulu sebelum berangkat ke negeri kafir. Ada 
yang kembali menjadi orang fasik atau murtad, bahkan mungkin mengingkari 
seluruh agama, sehingga banyak dari mereka pulang ke negerinya menjadi 
penentang dan pengejek agama Islam, melecehkan para pemeluk agama Islam, 
baik yang terdahulu mupun yang ada sekarang, na'udzu billah. Oleh karena 
itu wajib bagi yang mau pergi ke negeri kafir menjaga dan memperhatikan 
syarat-syarat yang telah saya sebutkan di atas agar tidak terjatuh ke 
dalam kehancuran.

Bagi Yang Ingin Menetap Di Negeri Tersebut (Kafir), Ada Dua Syarat Utama :

Pertama : Merasa Aman Dengan Agamanya.

Maksudnya, hendaknya ia memiliki ilmu, iman dan kemauan kuat yang 
membuatnya tetap teguh dengan agamanya, takut menyimpang dan waspada dari 
kesesatan. Ia harus menyimpan rasa permusuhan dan kebencian terhadap 
orang-orang kafir serta tidak sekali-kali setia dan mencintai mereka, 
karena setia dan mengikat cinta dengan mereka bertentangan dengan iman. 
Firman Allah.

"Artinya : Kamu tidak mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari 
akhir berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan 
rasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak, atau 
saudara-saudara, atau keluarga mereka" [Al-Mujadilah : 22]

Firman Allah.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil 
orang-orang Yahudi dan Nashrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu), sebahagian 
mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara 
kamu mengambil mereka menjadi pemimpin maka sesungguhnya orang itu, 
termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada 
orang-orang yang zhalim, maka kamu akan melihat orang-orang yang ada 
penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka 
(Yahudi dan Nasharani) seraya berkata :'Kami takut akan mendapat bencana. 
Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada rasulNya) atau 
suatu keputusan dari sisiNya, maka karena itu mereka menjadi menyesal 
terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka" [Al-Maidah : 51-52]

Dalam sebuah hadits shahih Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 

"Sesungguhnya barangsiapa yang mencintai suatu kaum, maka ia tergolong 
dari mereka, seseorang selalu bersama dengan orang yang ia cintai" [2].

Mencintai musuh Allah adalah bahaya yang paling besar pada diri muslim, 
karena mencintai mereka berarti mengharuskan seorang muslim untuk setuju 
mengikuti mereka atau paling tidak mendiamkan kemungkaran yang ada pada 
mereka. Oleh karena itu Nabi besabda : "Barangsiapa mencintai suatu kaum, 
maka ia tergolong dari mereka". [3]

Kedua : Ia Mampu Menegakkan Dan Menghidupkan Syi'ar Agama Di Tempat 
Tinggalnya Tanpa Ada Penghalang.

Ia bebas melakukan shalat fardhu, shalat Jum'at dan shalat berjama'ah jika 
ada yang diajak shalat berjama'ah dan Jum'at, menunaikan zakat, puasa, 
haji dan syi'ar Islam lainnya. Jika ia tidak mampu melakukan hal di atas, 
maka tidak diperbolehkan tinggal di negeri kafir. Karena dalam keadaan 
seperti ini wajib baginya hijrah dari tempat seperti itu.

Pengarang kitab Al-Mughni (8/457) menyatakan tentang macam-macam manusia 
yang diwajibkan hijrah. Diantaranya orang yang mampu melakukannya 
sementara di tempat tinggalnya ia tidak mampu menampakkan agamanya dan 
tidak bisa menunaikan kewajiban agamanya, maka dalam keadaan seperti ini 
wajib baginya melakukan hijrah berdasarkan firman Allah.

"Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan 
menganiaya diri sendiri (kepada mereka) malaikat bertanya : 'Dalam keadaan 
bagaimana kamu ini.?' Mereka menjawab :'Adalah kami orang-orang yang 
tertindas di negeri (Makkah)'. Para malaikat berkata : "Bukankah bumi 
Allah itu luas sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?' Orang-orang itu 
tempatnya di Neraka Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat 
kembali". [An-Nisaa : 97]

Ancaman yang sangat berat dalam ayat ini menunjukkan bahwa hijrah hukumnya 
wajib, karena melaksanakan kewajiban adalah wajib bagi orang yang mampu 
melaksanakannya, sedangkan hijrah merupakan salah satu hal yang penting 
dan pelengkap dari kewajiban agama tersebut. Maka jika suatu kewajiban 
tidak bisa sempurna kecuali dengan adanya suatu yang lain, maka sesuatu 
itu wajib pula hukumnya.

[Disalin dari Syarhu Tsalatsatil Ushul, edisi Indonesia Penjelasan Kitab 
Tiga Landasan Utama, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan 
Darul Haq hal. 221-226, penerjemah Zainal Abidin Syamsudin, Ainul Haris 
Arifin]
_________

[1]. Diriwayatkan oleh Abu Daud, Kitabul Jihad, bab 'Apakah Hijrah Telah 
Terputus", Ahmad, 1/192, Ad-Darimi, Kitabus Siar, bab "Hijrah Belum 
Terputus", Al-Haitsami dalam kitab "Majma'uz Zawa'id" 5/250, dia berkata : 
"Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa'i sebagai hadits Mu''awiyah, dan 
Ahmad dan Ath-Thabrani. Meriwayatkan pula dalam kitab "Al-Awsath" dan 
"Ash-Shagir" riwayat dari selain Ibnu As-Sa'di. Rijal hadits Ahmad kuat".
[2]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Kitabul Adab, bab "Tanda Kecintaan 
Kepada Allah Ta'ala", dan Muslim, Kitabush Shilah, bab "Seseorang itu 
Bersama Orang yang Dicintainya
[3]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Kitabul Adab, bab "Tanda Kecintaan 
Kepada Allah Ta'ala", dan Muslim, Kitabush Shilah, bab "Seseorang Itu 
Bersama Orang yang Dicintainya"


Setelah dua syarat pokok tersebut bisa terpenuhi maka tinggal di negeri 
kafir terbagi menjadi.

Pertama.
Ia tinggal untuk tujuan dakwah menarik orang kedalam Islam. Ini adalah 
bagian dari Jihad dan hukumnya fardhu kifayah bagi yang mampu untuk itu 
dengan syarat bisa merealisasikan dakwah tersebut dengan baik dan tidak 
ada yang mengganggu atau menghalanginya, karena berdakwah kepada Islam 
adalah wajib. Itulah jalan yang ditempuh oleh para utusan Allah. Nabi 
Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh umatnya menyampaikan 
ajaran Islam, walaupun satu ayat, di mana dan kapan saja mereka berada. 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sampaikanlah dariku 
walaupun satu ayat" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Kitabul Anbiya', bab 
"Penyebutan Bani Israel"]

Kedua.
Ia tinggal untuk mempelajari keadaan orang-orang kafir dan mengenal sejauh 
mana kerusakan aqidah, kezhaliman, akhlaq, moral dan kehancuran sistim 
peribadatan orang-orang kafir. Dengan demikian ia bisa memperingatkan 
orang-orang untuk tidak terpengaruh dan tergiur dengan mereka dan ia bisa 
menjelaskan kepada orang-orang yang kagum dengan mereka. Ini juga termasuk 
bagian dari jihad, karena bertujuan menjelaskan kehancuran agama 
orang-orang kafir. Dan ini secara tidak langsung mengajak manusia kembali 
kepada Islam, karena kerusakan kaum kafir menjadi bukti atas kebenaran 
agama Islam, seperti disebutkan kata mutiara : "Sesuatu menjadi jelas 
dengan mengetahui kebalikannya". Tetapi dengan syarat keinginan terealisir 
tanpa kemudharatan yang lebih besar daripadanya. Jika tidak terealisir 
maksud dan tujuan tiggal di negeri kafir seperti tersebut di atas, maka 
tidak ada faedahnya ia tinggal di negeri kafir. Jika ia bisa 
merealisasikan maksud dan tujuannya tapi kemudharatan yang ditimbulkan 
lebih besar, seperti orang-orang kafir membalasnya dengan ejekan, memaki 
Islam, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan imam-imam Islam, maka wajib 
baginya menghentikan kegiatan tersebut berdasarkan firman Allah.

"Artinya : Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah 
selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampui batas 
tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik 
pekerjaan mereka, kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia 
memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan" [Al-An'aam : 
108]

Termasuk dalam bagian ini adalah orang Islam yang tinggal di negeri kafir 
untuk menjadi intel (mata-mata) guna mengetahui rencana orang kafir 
terhadap umat Islam, selanjutnya ia menginformasikan rencana tersebut 
kepada orang-orang Islam agar berhati-hati dan mengerti tentang tipu daya 
musuh Islam. Hal ini pernah dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
saat beliau mengirimkan Hudzaifah bin Yaman ke tengah-tengah orang 
musyrikin di saat perang Khandaq untuk mengetahui keadaan mereka. 
[Diriwayatkan oleh Muslim, Kitabul Jihad, bab "Perang Ahzab"]

Ketiga.
Ia tinggal sebagai duta bangsa atau kepentingan diplomasi dengan negera 
kafir, seperti menjadi pegawai di kedutaan, maka hukumnya tergantung 
tujuannya. Seperti atase kebudayaan yang bertujuan memantau dan mengawasi 
para pelajarnya di negera kafir agar mereka tetap komitmen terhadap agama 
Islam, baik dari segi akhlaq maupun moral. Dengan demikian tinggalnya di 
tempat tersebut mendatangkan maslahat yang sangat besar dan mampu mencegah 
kerusakan besar yang akan terjadi.

Keempat.
Ia tinggal untuk kepentingan pribadi seperti berdagang dan berobat, maka 
di perbolehkan baginya tinggal sebatas keperluan yang ada dan sebagian 
ulama ada yang membolehkan tinggal di negeri kafir untuk tujuan berniaga 
berdasarkan sebuah atsar dari sebagian sahabat.

Kelima.
Ia tingggal untuk tujuan belajar. Ini seperti bagian sebelumnya yaitu 
tinggal untuk suatu keperluan, tetapi ini lebih berbahaya dan lebih mudah 
merusak aqidah dan akhlaq seseorang. Karena biasanya seorang mahasiswa 
merasa rendah diri dan menganggap tinggi ilmu pengajarnya, sehingga dengan 
mudah ia terpengaruh pemikiran, pendapat, akhlaq dan moral mereka. 
Selanjutnya ia mengikuti mereka kecuali orang-orang yang dikehendaki dan 
dilindungi Allah. Dan ini sangat sedikit jumlahnya. Selanjutnya mahasiswa 
atau pelajar biasanya selalu membutuhkan pengajarnya yang akhirnya ia 
terikat dengannya dan membiarkan kesesatan karena kebutuhan pada gurunya. 
Lalu di tempat belajar, biasanya ia memerlukan teman bergaul. Ia bergaul 
dengan sangat akrab satu sama lain serta saling mencintai. Karena bahaya 
itulah hendaknya ia berhati-hati.

[Disalin dari Syarhu Tsalasatil Ushul, edisi Indonesia Penjelasan Kitab 
Tiga Landasan Utama oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan 
Darul Haq hal. 226-228, penerjemah Zainal Abidin Syamsudin, Ainul Haris 
Arifin]


Bagi pelajar yang ingin tinggal di negeri kafir, di samping memenuhi dua 
syarat yang sudah disebutkan di atas, ia harus memenuhi syarat-syarat di 
bawah ini.

Pertama.
Seorang yang hendak belajar memiliki kematangan berfikir, bisa memisahkan 
antara yang bermanfaat dan yang mudharat serta berwawasan jauh ke depan. 
Adapun pengiriman para pemuda belia yang masih dangkal pemikirannya, maka 
hal itu sangat berbahaya bagi aqidah, akhlaq, dan moral mereka, juga 
berbahaya bagi umat Islam. Di saat mereka pulang ke negerinya, mereka akan 
menyebarkan racun pemikiran yang mereka ambil dari orang-orang kafir, 
seperti telah banyak kita saksikan. Para pelajar yang dikirim ke negeri 
kafir itu berubah sekembali mereka ke negeri masing-masing. Mereka pulang 
dalam keadaan rusak agama, akhlaq, moral serta pemikirannya, hal yang 
sangat berbahaya bagi diri mereka sendiri serta masyarakat. Itulah yang 
kita saksikan secara nyata dan riil. Pengiriman para pelajar seperti 
mereka ke negeri kafir bagaikan kita menyajikan daging segar kepada anjing 
yang lagi kelaparan.

Kedua.
Seorang yang mau belajar hendaknya memiliki ilmu syari'at yang cukup, agar 
ia mampu membedakan antara yang benar dengan yang batil, mampu mencerna 
dan menghindar dari kebatilan agar ia tidak tertipu olehnya sehingga 
menyangka bahwa hal tersebut benar, atau merasa ragu dan kabur, atau tidak 
mampu melawan kebatilan tersebut akhirnya menjadi bimbang atau hanyut oleh 
arus kebatilan.

Dalam sebuah do'a disebutkan :

"Artinya : Ya Allah perlihatkan kepadaku kebenaran sebagai suatu yang 
benar lalu berikan kepadaku kekuatan untuk mengikutnya, dan perlihatkanlah 
kepadaku kebatilan sebagai yang batil dan berikan padaku kekuatan untuk 
menghindarinya dan janganlah Engkau kaburkan sehingga saya tersesat".

Ketiga.
Hendaknya seseorang yang mau belajar memiliki agama yang kuat sehingga 
bisa membentengi diri dari kekufuran dan kefasikan. Sebab orang yang lemah 
agamanya tidak mungkin selamat untuk tinggal di negeri kafir tersebut, 
kecuali yang dikehendaki Allah. Hal itu dikarenakan kuatnya serangan dan 
pengaruh, sementara yang bersangkutan tidak mampu mengadakan perlawanan. 
Banyak sekali hal-hal yang menimbulkan kekafiran dan kefasikan. Jika orang 
tersebut lemah agamanya, tidak memiliki kekuatan untuk melawan pengaruh 
tersebut, maka dengan mudah kekufuran mempengaruhinya.

Keempat.
Ia belajar untuk mengkaji ilmu yang sangat bermanfaat bagi umat Islam yang 
tidak ditemukan di sekolah-sekolah dalam negeri mereka. Jika ilmu tersebut 
kurang bermanfaat bagi umat Islam atau bisa di dapat di sekolah-sekolah 
dalam negeri mereka, maka tidak diperbolehkan tinggal di negeri tersebut 
untuk tujuan belajar. Karena hal itu sangat berbahaya bagi agama, akhlaq, 
dan moral mereka. Juga hanya menghambur-hamburkan harta saja dengan tidak 
ada gunanya.

Kelima.
Ia tinggal di negeri kafir untuk selamanya sebagai penduduk asli, ini 
lebih bahaya dari sebelumnya, karena kerusakan akibat berbaur dengan 
orang-orang kafir. Sebagai warga negara yang disiplin ia harus mampu hidup 
bersama-sama dengan anggota masyarakat secara harmonis, saling mencintai 
dan tolong menolong di antara sesama. Ia juga memperbanyak penduduk negara 
kafir. Ia terpengaruh dengan adat kebiasaan orang kafir dalam mendidik dan 
mengarahkan keluarganya yang mungkin akan mengikuti aqidah dan cara 
ibadahnya.

Oleh karena itu Nabi bersabda : "Barangsiapa berkumpul dan tinggal bersama 
orang musyrik, maka ia akan seperti mereka" [1]. Hadits ini walaupun 
dha'if dalam sanad-nya tapi isinya perlu mendapat perhatian. Karena 
kenyataan berbicara, orang yang tinggal di suatu tempat dipaksa untuk 
menyesuaikan diri. 

Dari Qais bin Abi Hazim, dari Jarir bin Abdullah sesungguhnya Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : " Saya berlepas diri dari seorang 
muslim yang tinggal bersama-sama dengan orang-orang musyrik" Mereka 
bertanya : "Kenapa wahai Rasulullah ?" Beliau menjawab : "Tidak boleh 
saling terlihat api keduanya"[2]. Hadits ini di riwayatkan oleh Abu Dawud 
dan Tirmidzi dan kebanyakan para perawi meriwayatkan hadits ini secara 
mursal dari jalan Qais bin Abi Hazim dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam. Tirmidzi berkata : "Saya mendengar Muhammad (yang dimaksud 
Al-Bukhari) berkata bahwa hadits Qais dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam diriwayatkan secara mursal".

Bagaimana seorang muslim merasa tenang hidup dan bertempat tinggal di 
negeri kafir yang secara terang-terangan syi'ar kekafiran itu 
dikumandangkan dan hukum yang diterapkan adalah hukum thagut yang memusuhi 
hukum Allah dan RasulNya, semua itu ia lihat dan ia dengar dengan perasaan 
rela. Ia merasa tentram tinggal di negeri tersebut layaknya hidup di 
negeri kaum muslimin dengan keluarganya, padahal ini sangat berbahaya bagi 
agama dan akhlak keluarga serta anak-anak mereka.

Demikianlah yang bisa saya paparkan tentang hukum tinggal di negeri kafir. 
Saya mohon kepada Allah agar penjelasan saya ini sesuai dengan kebenaran.

[Disalin dari buku Syrhu Tsalatsatil Ushul, edisi Indonesia Penjelasan 
Kitab Tiga Landasan Utama, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 
terbitan Darul Haq hal 228-231, penerjemah Zainal Abidin Syamsudin, Ainul 
Haris Arifin]
_________
Foote Note.
[1]. Diriwayatkan oleh Abu Daud, Kitabul Jihad, bab "Tinggal di Negeri 
Orang-Orang Musyrik
[2]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Kitabul Jihad, bab "Larangan Membunuh 
Orang yang Menyelamatkan Diri Dari Bersujud", dan At-Tirmidzi, Kitabus 
Siar, bab "Makruhnya Tinggal Di Antara Orang-Orang Musyrik" 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke