Assalamu'alaikum...

Mohon pencerahannya. Bagi wanita, bagaimana hukumnya mengunjungi dokter pria? 
terutama dokter kandungan? Kebetulan dokter langganan saya adalah pria. Dalam 
kondisi memeriksa kehamilan dan kandungan, dokter akan melihat tubuh kita. Pun, 
ketika harus operasi caesar. Apakah kondisi ini menyalahi hukum islam?

Mohon bantuannya. Terimakasih

YUNI


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke