Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu alaikum,
   
Afwan ana mau nanya kepada Asatidz Assunnah mengenai hukum thalaq sebagaimana 
yang dialami oleh salah satu ikhwah sebagai berikut ini:
   
Pada suatu hari terjadi berbincangan diantara suami istri yang tanpa disadari 
berlanjut menjadi sebuah percekcokan rumah tangga. Dalam percekcokan tersebut 
sempat keluar kata-kata dari istri " aku mau muntah melihat mukamu " sehingga 
sang suamipun tersinggung berat dan dalam keadaan emosi dia mengucapkan thalaq 
kepada istrinya.
   
Pertanyaan: Apa hukum thalaq yang telah diucapkan oleh suami tersebut di atas 
sudah sah dan telah jatuh thalaq ? 
   
Mohon jawaban ustadz disertai dengan hujjahnya.

Jazakumullahu khoiron katsiro,
Salam,
Abu Sufyan.
 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke