Bismillahirrahmanirrahim Assalamu alaikum, Afwan ana mau nanya kepada Asatidz Assunnah mengenai hukum thalaq sebagaimana yang dialami oleh salah satu ikhwah sebagai berikut ini: Pada suatu hari terjadi berbincangan diantara suami istri yang tanpa disadari berlanjut menjadi sebuah percekcokan rumah tangga. Dalam percekcokan tersebut sempat keluar kata-kata dari istri " aku mau muntah melihat mukamu " sehingga sang suamipun tersinggung berat dan dalam keadaan emosi dia mengucapkan thalaq kepada istrinya. Pertanyaan: Apa hukum thalaq yang telah diucapkan oleh suami tersebut di atas sudah sah dan telah jatuh thalaq ? Mohon jawaban ustadz disertai dengan hujjahnya.
Jazakumullahu khoiron katsiro, Salam, Abu Sufyan. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
