Waalaikum salaam 

kemarahan yang dialami oleh si suami harus dilihat dulu derajatnya apakah 
ada dalam puncak kemarahan atau tidak jika ya maka sebagian ulama 
menganggap tidak jatuh talak, namun saya sendiri lebih hati-hati dengan 
pendapat yang menyatakan sudah jatuh talak jadi sebaiknya bagi sang suami 
menjaga lisannya dari kata talak karena berat hukumnya  jika sudah jatuh 
tapi tidak disadari. Jika talak tersebut baru satu kali terucap maka 
anggaplah sudah talak satu dan jangan lagi mengulangi atau hindari kata 
talak karena wanita istri2 adalah makhluk yang dhoif dan lemah sehingga 
mereka sering tidak sadar dan mengucapkan kata2 yang dihiasi syaithon 
sehingga membuatnya terdengar sangat panas di telinga kita.
Berikut ada artikel dari ulama yang berpendapat tidak jatuh talak namun 
untuk hati2 nya saya sarankan rujuk saja dan anggap sudah jatuh talak dan 
ke depannya jangan lagi mudah ucapkan talak karena berat hukumnya dan 
biasanya sesal datang setelah mengucapkannya dengan emosi. 

MENTALAK ISTRI SEDANG MABUK ATAU MARAH YANG SANGAT
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 
http://www.almanhaj.or.id/content/1799/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang telah mentalak 
istrinya sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda, talak pertama jatuh 
pada saat sedang mabuk, benci dan marah yang sangat. Adapun talak yang 
kedua dan ketiga jatuh sedang dalam keadaan sangat marah. Apakah talak 
tersebut dianggap jatuh padahal masing-masing masih saling mencintai ? Dan 
apakah sudah tidak ada kesempatan untuk rujuk lagi ?

Jawaban
Orang tersebut mengatakan bahwa dia telah menjatuhkan talak kepada 
istrinya sebanyak tiga kali, talak pertama jatuh pada saat sedang mabuk 
dan marah yang tidak terkendali. Adapun talak kedua dan ketiga jatuh dalam 
keadaan sangat marah, apakah istri dianggap telah tertalak tiga. Saya 
balik bertanya : “Apakah dia berniat mentalaknya atau tidak ?”.

Orang yang mentalak istri dalam keadaan mabuk, para ulama berbeda 
pendapat, sebagian mereka mengatakan bahwa talak orang yang sedang mabuk 
tidak dianggap jatuh sebab dilakukan dalam keadaan tidak sadar. Dan 
sebagiannya mengatakan bahwa talaknya dianggap jatuh sebagai sanksi atas 
kejahatannya.

Menurut saya, pendapat yang kuat adalah talak dalam keadaan mabuk tidak 
dianggap jatuh sebab orang mabuk tidak sempurna akalnya dan tidak sadar 
terhadap apa yang diucapkannya. Adapun sanksi tersebut bukan pada 
tempatnya sebab sanksi orang mabuk adalah didera, jika mengulanginya lagi 
terus hingga empat kalinya dibunuh, berdasarkan hadits Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa yang minum khamar, maka deralah, jika minum lagi 
maka deralah dan jika minum lagi maka deralah dan kemudian jika minum lagi 
maka bunuhlah”.

Di dalam hadits diatas disebutkan bahwa orang yang mengulangi mabuk ke 
empat kalinya maka harus dibunuh. Para ulama berbeda pendapat tentang 
hadits di atas, apakah mansukh (dihapus hukumnya) atau tidak ? Sebagian 
ulama ada yang menyatakan bahwa hadits tersebut telah mansukh dan sebagian 
yang lainnya menyatakan tidak mansukh akan tetapi diberi batasan khusus.

Menurut saya, hadits ini tidak mansukh akan tetapi diberi batasan, artinya 
seseorang tidak bisa berhenti dari minum khamar kecuali dengan dibunuh, 
maka ia harus dibunuh. Dan apabila bisa berhenti tanpa harus dibunuh, maka 
tidak perlu harus dikenakan sanksi pemubunuhan. Inilah pendapat yang 
dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Di antara ulama ada yang 
berpendapat bahwa pemabuk harus dibunuh secara mutlak, artinya kapan saja 
seseorang telah didera sebanyak tiga kali akibat minum khamar, dan jika 
tertangkap yang keempat kalinya, maka mutlaq dibunuh tanpa ada alternatif 
lain. Pendapat ini, adalah pendapat madzhab Dhahiri seperti Ibnu Hazm dan 
para penganutnya.

Jumhur ulama berpendapat bahwa hadits tersebut mansukh. Akan tetapi kita 
tidak dapat mengatakan bahwa suatu hadits mansukh kecuali telah memenuhi 
dua syarat.

Pertama : Jika kedua dalil tidak mungkin bisa disatukan karena makna 
keduanya saling berlawanan.

Kedua : Dapat diketahui bahwa dalil nasikh (yang menghapus hukum) datang 
lebih akhir daripada dalil yang mansukh. Apabila ada kemungkinan dua dalil 
dapat disatukan, maka harus diambil dua-duanya demi menghindari penolakan 
dari salah satu dalil tersebut, dan jika tidak mungkin melakukan naskh 
maka sebaiknya berhenti untuk tidak menggunakan dua dalil tersebut, sebab 
menerapkan naskh dalam hal ini tidak lebih baik daripada meniadakan 
keduanya.

Adapun talak kedua yang jatuh pada saat sedang marah memiliki hukum yang 
berbeda-beda sesuai dengan tingkat kemarahan, sebab marah memiliki tiga 
tingkatan : biasa, sedang dan puncak kemarahan.
Pertama : Marah biasa yaitu seseorang masih dapat mengendalikan dirinya, 
akalnya dan ucapannya. Artinya ucapan tersebut masih dianggap sebagai 
tindakan yang wajar sebagaimana orang yang tidak marah.

Kedua : Marah sedang yang tidak sampai pada puncak kemarahan akan tetapi 
seseorang tidak kuasa mengendalikan diri sehingga terucap dari mulutnya 
ucapan talak.

Ketiga : Puncak kemarahan sehingga seseorang sama sekali tidak sadar 
terhadap sesuatu yang diucapkannya dan tidak tahu sedang berada dimana. 
Ini mungkin terjadi pada seseorang yang mempunyai perasaan yang sensitif 
sehingga tatkala marah tidak sadar apa yang diucapkan dan tidak bisa 
mengendalikan dirinya serta tidak tahu lagi berada dimana sehingga tidak 
bisa mengenal istri dan orang yang berada di sekitarnya.

Tingkatan marah yang pertama, dianggap seperti orang marah pada umumnya, 
dan masih terkena beban hukum.

Tingkatan marah yang terakhir seluruh ulama sepakat bahwa orang yang marah 
sangat yang kehilangan kesadaran dan ingatan, maka ucapannya dianggap 
seperti ucapan orang gila dan tindakannya dianggap sia-sia karena tidak 
memiliki keseimbangan lagi.

Adapun tingkatan marah yang kedua yaitu seseorang tahu apa yang diucapkan 
akan tetapi tidak kuasa menahan diri dan seakan-akan faktor luar yang 
memaksa untuk mengucapkan kalimat talak, maka para ulama berbeda pendapat 
dalam masalah ini. Dan pendapat yang benar bahwa talak dalam keadaan 
seperti itu tidak dianggap jatuh berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Talak tidak dianggap jatuh karena ighlaq (dipaksa atau 
marah)..”

Jika talak dianggap tidak jatuh karena dipaksa, begitu pula dalam keadaan 
marah, sebab orang yang marah seperti itu seakan-akan ada faktor luar yang 
memaksanya untuk mengucapkan talak akan tetapi paksaan tersebut muncul 
dari dalam.




mulyadi rusdi <[EMAIL PROTECTED]> 
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu alaikum,

Afwan ana mau nanya kepada Asatidz Assunnah mengenai hukum thalaq 
sebagaimana yang dialami oleh salah satu ikhwah sebagai berikut ini:

Pada suatu hari terjadi berbincangan diantara suami istri yang tanpa 
disadari berlanjut menjadi sebuah percekcokan rumah tangga. Dalam 
percekcokan tersebut sempat keluar kata-kata dari istri " aku mau muntah 
melihat mukamu " sehingga sang suamipun tersinggung berat dan dalam 
keadaan emosi dia mengucapkan thalaq kepada istrinya.

Pertanyaan: Apa hukum thalaq yang telah diucapkan oleh suami tersebut di 
atas sudah sah dan telah jatuh thalaq ? 

Mohon jawaban ustadz disertai dengan hujjahnya.

Jazakumullahu khoiron katsiro,
Salam,
Abu Sufyan.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke