From:"Nanang, Ruli" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent:Thu Nov 8, 2007 1:34 pm 
Assalaamu'alaykum warahmatullah,
Mohon bantunannya,
1. Ketika saya shalat sendiri dengan niat shalat sendiri, tiba2 datang
seorang yang menjadi ma'mum dibelakang saya.
Orang yang baru datang tersebut menepuk pundak saya yang menandakan bahwa
saya jadi imam.
Sedangkan pada awal shalat, saya telah meniatkan shalat sendiri
(munfarid). Apakah shalat saya termasuk berjama'ah atau munfarid? Apakah
saya perlu melafadkan
dalam hati untuk mengubah niat shalat saya menjadi berjamaah?

2. Bagaimana seharusnya: jika saya shalat di belakang imam (bukan sholat
Jahr), saya belum selesai membaca Al-Fatihah/do'a Sujur/Ruku/I'tidal/tahiyat
tapi imam
sudah melanjutkan ke rukun shalat yang selanjutnya. Apakah saya harus
menyelesaikan bacaan shalat tersebut (misal Al-Fatihah) atau langsung
mengikuti imam ke
rukun selanjutnya?

Jazakumulloh...
Wassalamu'alaykum warahmatullah
Ruli.
========
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tanggapan atas pertanyaan 1:
Niat shalat tidak diucapkan. Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam
tidak mengajarkan lafadz niat shalat. Begitu kita berwudhu, kita
sebenarnya sudah berniat shalat. Tidak perlu mengubah niat shalat
munfarid menjadi berjamaah karena sudah berniat shalat (maksudnya
shalat apapun) sejak awal. Apabila orang lain mendaulat kita menjadi
imam ketika shalat munfarid kita sedang berlangsung, maka kita pun
menjadi imam shalat berjamaah. 

Tanggapan atas pertanyaan 2:
Apabila imam shalat (syir ataupun jahr) melanjutkan ke rukun
berikutnya, maka sebaiknya makmum mengikuti imam walaupun
bacaan/doanya belum selesai. Hal ini dikarenakan bacaan/doa imam telah dianggap 
mewakili bacaan/doa makmum walaupun Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam 
menyatakan bahwa suatu rakaat itu sah apabila telah membaca Al Fatihah (bukan 
bacaan/doa lainnya). Imam itu ditunjuk untuk diikuti oleh makmum. 

Barangkali saudara-saudara kita yang lain dapat menambahkan atau
meluruskan.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Abu Farhan

KAPAN SESEORANG DIKATAKAN MENDAPATI SHALAT JAMA’AH

Oleh
Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan
http://www.almanhaj.or.id/content/1890/slash/0

Para ulama berbeda pendapat tentang kapan seseorang dapat dikatakan telah 
mendapati shalat berjama’ah bersama imam. Ada dua pendapat ulama dalam masalah 
ini.

Pendapat Pertama.
Seseorang dikatakan mendapati shalat jama’ah bila mendapati satu rukuk bersama 
imam. Ini merupakan pendapat ulama Malikiyah, Al-Ghazali dari madzhab 
Asy-Syafi’iyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan juga pendapat Ibnu Abi 
Musa serta pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Muhammad bin 
Abdul Wahhab dan Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah.[1]

Dalilnya adalah sebagai berikut.

[1]. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa mendapati satu raka’at bersama imam berarti ia telah 
mendapati shalat jama’ah” [Muttafaqun ‘Alaihi]

[2]. Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma dari Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa mendapati satu raka’at shalat Jum’at atau shalat jama’ah 
lainnya berarti ia telah mendapati shalat berjama’ah” [Sunan Ibnu Majah I/202 
no. 1110]

Kedua hadits diatas secara jelas menyatakan bahwa siapa saja yang mendapati 
satu rakaat shalat Jum’at maupun shalat lainnya bersama imam berarti ia telah 
mendapati shalat jama’ah. Shalat jama’ah termasuk dalam rangkaian shalat yang 
hanya dikatakan mendapatinya bila telah mendapati satu raka’at.

Syaikhul Islam mengajukan dua argumentasi

[1]. Menurut syari’at, takbir tidaklah berkaitan dengan hukum apapun, tidak 
berkaitan dengan waktu dan tidak pula dengan jama’ah. Syari’at tidak 
mengaitkannya dengan hukum apapun. Maka dari itu tidak boleh mengaitkan hukum 
syar’i dengannya, syariat hanya mengaitkan status, dapat atau tidaknya shalat 
berjama’ah dengan hanya mendapati satu raka’at.

[2]. Bila tidak mendapati satu raka’at pun bersama imam maka tidaklah dianggap 
mendapati jama’ah. Karena ia menyelesaiakan sendirian seluruh bagian shalatnya. 
Ia akan terhitung mendapati satu pun bagian shalat bersama imam, seluruh bagian 
shalatnya ia kerjakan sendirian. [Silakan lihat Majmu Fatawa 23/332-333]

Pendapat Kedua
Shalat jama’ah didapat apabila masih sempat mendapati takbir bersama imam 
sebelum salam. Ini merupakan pendapat ulama Hanafiyah, Ay-Syafi’iyah dan sebuah 
riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad dan merupakan pendapat yang dipilih oleh 
kebanyakan rekan-rekan beliau. [2]

Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah 
Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bawha beliau 
bersabda.

“Artinya : Jika shalat telah ditegakkan maka janganlah kamu mendatanginya 
dengan tergesa-gesa. Berjalanlah dengan tenang dan kerjakanlah apa yang kamu 
dapati bersama imam serta sempurnakanlah apa yang terluput darinya” [Shahih 
Muslim I/420 no. 602]

Bentuk pengambilan dalil hadits ini adalah sebagai berikut : “Siapa saja yang 
telah mendapati imam sujud atau duduk tasyahud akhir maka ia bisa disebut 
shalat bersama imam. Hanya saja ia harus menyempurnakan shalat yang terluput. 
Maka dari itu siapa saja yang mendapati satu takbir sebelum imam mengucapkan 
salam ia terhitung telah mendapati shalat jama’ah.

Abu Umar Ibnu Qudamah mengemukakan dua alasan sebagai berikut.

[1]. Ia telah mendapati satu bagian dari shalat imam, maka ia seolah-olah telah 
mendapati satu raka’at.

[2]. Jika ia mendapati satu bagian dari shalat imam lalu ia sempat bertakbir 
bersama imam maka ia harus meniatkan keadaannya saat itu, yakni sebagai makmum. 
Dengan bagitu ia terhitung telah mendapati shalat jama’ah. [silakan lihat 
Al-Mughni II/177-178]

Pendapat Terpilih
Setelah meneliti dua pendapat di atas dan dalil-dalil serta alasan yang 
dikemukakan, jelaslah bahwa pendapat yang terpilih adalah pendapat yang 
pertama, karena berpatokan kepada hadits shahih. Pengambilan dalil dari hadits 
shahih termasuk bab mantuq, dan dalam kaedah Ushul Fiqh dijelaskan bahwa mantuq 
lebih di dahulukan daripada mafhum. [3]

[Disalin dari kitab Shalatul Jama’ah Hukumuha wa Ahkamuha wa Tanbbih Alaa maa 
Yaqa’u Fiiha min Bida’ wa Akhtaa’, Edisi Indonesia Bimbingan Lengkap Shalat 
Jama’ah Menurut Sunnah Nabi, Penulis Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penerbit 
At-Tibyan – Solo]
__________
Foote Note
[1]. Silakan lihat Jawaahirul Ikliil Syarah Mukhtashar Khalil (I/76), Al-Wajiiz 
hal. 55) Al-Inshaaf (II/222), Majmu Fatawa (XXIII/331), Al-Mukhtaraat 
Al-Jaliyyah (II/25)
[2]. Silakan lihat Hasyiyatu Ibnu Abidin II/59, Al-Mjmu IV/184 dan Al-Inshaaf 
(II/221)
[3]. Silakan lihat Atsarul Ikhtilaf fil Qawaa’id Al-ushuliyah fi ikhtilaaf 
Al-Ulamaa, hal. 64 karangan Dr Musthafa bin Sa’id Al-Khann 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke