PEMALSUAN PASPORT TIDAK MEMPENGARUHI KESHAHAN IBADAH HAJI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/2275/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum ibadah haji orang 
yang pergi haji dengan menggunakan passport palsu?

Jawaban
Ibadah hajinya sah, sebab pemalsuan passport itu sama sekali tidak 
mempengaruhi ke-sah-an ibadah haji, namun ia berdosa, wajib bertaubat kepada 
Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengganti nama palsunya (di passport) dengan 
nama aslinya agar tidak terjadi pengelabuan terhadap para petugas dan supaya 
kewajiban-kewajibannya yang harus ia tunaikan dengan nama aslinya tidak 
terabaikan lantaran nama kedua berbeda dengan nama pertamanya. Dengan cara 
seperti itu berarti ia telah memakan harta secara tidak benar (batil) yang 
dibarengi dengan kedustaan di dalam pemalsuan nama.

Pada kesempatan yang baik ini, saya nasehatkan kepada saudara-saudaraku, 
bahwa masalah ini bukan masalah yang sederhana bagi mereka yang melakukan 
pemalsuan nama (pada passport) dan menggunakan nama lain demi mendapatkan 
kemudahan dari negara atau kemudahan lainnya. Sebab itu adalah tindakan 
pengelabuan di dalam bermu’amalah, kedustaan dan kecurangan, penipuan 
terhadap para petugas dan penguasa. Hendaklah mereka ketahui bahwa 
barangsiapa yang bertaqwa (takut) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala niscaya 
Allah memberikan jalan keluar baginya dan memberikannya rizki dari arah yang 
tidak ia duga, barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, niscaya Allah 
memudahkan urusannya, dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah Subhanahu 
wa Ta’ala dan mengatakan yang benar niscaya Allah memperbaiki amalannya dan 
mengampuni dosa-dosanya.

[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatwa seputar rukun Islam, hal.572]

BOLEHKAH PEREMPUAN DALAM MASA IDDAH SUAMINYA MENINGGAL MELAKUKAN IBADAH HAJI

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah boleh bagi 
seorang perempuan melakukan kewajiban haji, sedangkan ia masih dalam masa 
iddah setelah suaminya meninggal atau dalam masa iddah thalak. Yang jelas, 
dalam masa iddah secara umum, biak iddah thalak atau cerai?

Jawaban
Bagi wanita yang masih dalam keadaan iddah karena suaminya meninggal, maka 
ia tidak boleh keluar rumah atau melakukan perjalanan jauh untuk beribadah 
haji sebelum masa iddahnya habis. Sebab, ia wajib menunggu di rumah, 
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan 
meninggalkan istri-istri (hendaklah istri itu) menangguhkan dirinya 
(beriddah) empat bulan sepuluh hari” [Al-Baqarah ; 234]

Oleh karena itu ia wajib menunggu di rumahnya hingga masa iddahnya berakhir.

Adapun wanita yang beriddah disebabkan selain kematian suami, maka hukumnya 
sebagai berikut.

[1]. Karena talak raj’i (suami boleh merujuk), status hukumnya adalah status 
sebagai istri, maka ia tidak boleh melakukan safar kecuali se-izin suami, 
dan suami tidak apa-apa memberikan izin kepadanya untuk menunaikan ibadah 
haji, akan tetapi ia harus didampingi oleh seorang mahrom.

[2]. Karena thalak ba’in (thalak selama-lamanya), hukumnya pun sama, ia 
harus tinggal di rumah. Akan tetapi ia boleh menunaikan ibadah haji apabila 
suami menyetujuinya, karena sang suami masih mempunyai hak dalam masa iddah 
itu. Maka apabila sang suami mengizinkannya keluar, hal itu tidak mengapa.

Kesimpulannya, wanita yang masih dalam masa iddah karena suaminya meninggal 
wajib tinggal di rumah dan tidak boleh keluar. Sedangkan wanita yang 
ber’iddah karena talak raj’i maka masalahnya tergantung kepada suami, karena 
setatusnya masih sebagai istri. Sedangkan wanita yang ber’iddah karena 
thalak ba’in, ia mempunyai hak lebih banyak daripada wanita yang dithalak 
raj’i, namun sekalipun demikian sang suami mempunyai hak demi melarangnya 
untuk menjaga kehormatan iddahnya.

[Fawa’id wa fatawa tahummul mar’ah al-Muslimah, hal.89, oleh Ibnu Jibrin]

MENGGUNAKAN PIL PENCEGAH HAID UNTUK IBADAH HAJI

Oleh
Al-Lajnah Da’imah lil Buhuts Al-Imiah wal Ifta


Pertanyaan
Al-Lajnah Da’imah lil Buhuts Al-Imiah wal Ifta ditanya : Apakah boleh bagi 
wanita meminum pil penecegah haid atau yang dapat menunda kedatangannya di 
waktu haji?

Jawaban
Boleh bagi wanita menggunakan pil pencegah haid di waktu haji bila 
mengkhawatirkan kedatangannya. Tentu hal itu dilakukan setelah konsultasi 
dengan dokter spesialis untuk menjaga keselamatan si pengguna dan demikian 
pula di bulan suci Ramadhan kalau ia ingin berpuasa bersama-sama (hingga 
tuntas).

[Fatawa mar’ah oleh Al-Lajnah Al-Daimah, hal.89]

Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

_________________________________________________________________
Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview It’s easy 
to create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke