ZIARAH KE MASJID NABAWI TIDAK WAJIB

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/2276/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian jama’ah haji 
beranggapan bahwa bila tidak dapat ziarah ke Masjid Nabawi, maka hajinya 
kurang sempurna. Apakah demikian itu benar?

Jawaban
Ziarah ke Masjid Nabawi adalah sunnah, tidak wajib dan tidak ada hubungannya 
sama sekali dengan haji. Bahkan disunnahkan ziarah ke Masjid Nabawi dalam 
sepanjang tahun dan tidak khusus pada waktu haji. Sebab Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Tidak boleh melakukan rihlah (perjalanan) kecuali kepada tiga 
masjid : Masjidilharam, Masjidku dan Masjidilaqsha” [Muttafaqun ‘alaihi]

Dan jika seseorang ziarah ke Masjid Nabawi, maka disyari’atkan baginya untuk 
shalat dua raka’at di Raudhah kemudian mengucapkan salam kepada Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dua shahabatnya, Abu Bakar dan Umar, 
semoga Allah meridhai keduanya.

Sebagaimana juga disyariatkan ziarah ke Baqi’ dan orang-orang yang mati 
syahid seraya mengucapkan salam dan mendo’akan kepada orang-orang yang 
diziarahi, baik para shahabat maupun yang lainnya. Sebab Nabi ziarah ke 
makam mereka dan mengajarkan para shahabatnya jika ziarah kubur dengan 
mengucapkan.

“Assalamu’alaikum ahlal diyar minal mu’minin wal muslimin wa inna insya 
Allah bikum lahiqun nas alullaha lana wa lakum al-afiyah”

‘Artinya : Salam sejahtera kepada anda semua wahai orang-orang mukmin dan 
orang-orang muslim yang menempati rumah abadi, dan sesungguhnya kami jika 
Allah berkehendak, maka juga akan menyusul kalian. Kami bermohon kepada 
Allah kesejahteraan bagi kami dan juga bagi kamu sekalian” [Hadits Riwayat 
Muslim]

Dan dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam ziarah ke Baqi’, maka beliau mengatakan.

“Yarhamullah al mustaqdimin mimna wal musta’khirin Allahummaghfir li ahli 
baqi’ al gharqad”

“Artinya : Semoga Allah mencurahkan rahmat kepada orang-orang yang telah 
dahulu (meninggal) di antara kita dan juga orang-orang yang belakangan. Ya 
Allah, ampunilah orang-orang (yang dimakamkan) di Baqi’ Al-Gharqad”.

Dan disyariatkan juga bagi orang yang ziarah ke Madinah untuk ziarah ke 
masjid Quba dan shalat dua raka’at di dalamnya. Sebab Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam selalu ziarah ke masjid Quba setiap Sabtu dan shalat dua 
raka’at didalamnya, dan beliau berkata ; “Barangsiapa bersuci di rumahnya 
dengan sempurna kemudian datang ke masjid Quba lalu shalat didalamnya maka 
dia seperti umrah”.

Ini adalah beberapa tempat ziarah di Madinah al-Munawarah. Adapun ziarah ke 
masjid Tujuh, masjid Qiblatain dan tempat-tempat lain yang disebutkan 
sebagian penulis buku manasik dan ziarah, maka tidak ada dasarnya sama 
sekali dalam hal tersebut. Sebab sesungguhnya yang disyariatkan bagi orang 
mukmin adalah harus selalu mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam dan tidak melakukan hal-hal yang bid’ah. Dan Allah adalah yang 
memberikan taufiq kepada kebenaran.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi 
Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam 
Asy-Syafi'i. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

_________________________________________________________________
More photos, more messages, more storage—get 2GB with Windows Live Hotmail. 
http://get.live.com/en-id/mail/features



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke