Assalamu'alaykum ikhwan fillah. Mau tanya, ada sebuah project membuat software perusahaan leasing, dimana rancangan dan analisa nya dari pihak orang yang ingin mengerjakan project tersebut. Kemudian perusahaan tersebut melakukan outsource untuk melakukan coding (mengetikan kode program) dari hasil analisis mereka. Jelaslah haram bagi perusahaan yang mengambil pekerjaan leasing ini, tapi bagaimana dengan programmer yang disewa ini?
-- Ibnu Shynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa (l. 1402 H/ 1982 M) Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
