Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh Mohon bantuan untuk menjawab pertanyaan dari teman saya berikut ini :
Seorang ayah punya anak 9 orang, laki-laki 5 orang, perempuan 4 orang. Salah satu anak perempuannya meninggal dunia lebih dulu, dengan meninggalkan suami dan anak 6 orang, Artinya si ayah ini punya cucu dari anak perempuannya tersebut 6 orang, Si ayah meninggal dunia, beberapa tahun kemudian, dan sudah tidak punya istri (meninggal). Pertanyaannya: Apakah cucu yang 6 org tersebut dapat waris, kalau ya berapa bagiannya? Jazakalloh. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
