Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Mohon bantuan untuk menjawab pertanyaan dari teman saya berikut ini :

Seorang ayah punya anak 9 orang, laki-laki 5 orang, perempuan 4 orang.

Salah satu anak perempuannya meninggal dunia lebih dulu, dengan meninggalkan 
suami dan anak 6 orang,

Artinya si ayah ini punya cucu dari anak perempuannya tersebut 6 orang,

Si ayah meninggal dunia, beberapa tahun kemudian, dan sudah tidak punya istri 
(meninggal).

Pertanyaannya:

Apakah cucu yang 6 org tersebut dapat waris, kalau ya berapa bagiannya?

Jazakalloh.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke