mohon dijawab pertanyaan saya: 1. bagaimana hukumnya (apakah wajib ataukah tidak wajib) untuk menabung untuk naik haji agar yang bersangkutan dapat melaksanakan ibadah haji itu. mengingat yang bersangkutan tidak mungkin naik haji bila tidak menabung. apakah wajib menabung untuk haji karena selama ini ia hidup berkecukupan. 2. bila wajib apakah harus membawa istri atau hanya yang bersangkutan sendiri.
hasbi Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
