Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh..

Mau menambahkan; 
dalam Kitab Bulughul Maram no: 457:
" dari Anas, Ia berkata , Adalah Rasulullah sholallahu alayhi wassalam, apabila 
keluar perjalanan tiga mil atau farsakh, Ia sholat dua rakaat" 

Saya jadi timbul pertanyaan;
1.  Apakah perjalanan saya menuju tempat kerja (Jarak rumah ke tempat kerja 
saya ±18 km) termasuk safar?
2. JIka iya, apakah saya boleh mengqashar sholat saya selama saya safar 
tersebut?
3. Setahu saya Qashar ini perintah Allah dalam QS 4:101. Bolehkah, jika saya 
memilih untuk menyempurnakan sholat daripada mengqasharnya selama saya safar? 
(Bulughul Maram# 456 : Dari Ibnu Umar, Ia berkata," telah bersabda Rasulullah 
sholallahu alayhi wassalam : "Sesungguhnya Allah Ta'ala suka menerima 
kelonggaran sebagaimana Ia tidak suka dikerjakan ma'shiatnya )

MOhon penjelasannya. dan afwan saya tidak mencatat nama2 perawinya. InsyaAllah 
akan saya tambahkan seketika saya menemukan lagi kitabnya.

Wallahu 'allam 

Abu Azzam



  ----- Original Message ----- 
  From: Budi Ari 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, November 22, 2007 12:40 PM
  Subject: Re: [assunnah] Tanya : Batasan Safar



  Wa'alaykumus salaam warahmatullaHi wabarakatuH.

  Semoga penjelasan dibawah ini dapat bermanfaat:

  Jika seorang musafir tinggal di suatu daerah untuk menunaikan suatu 
kepentingan, namun tidak berniat mukim, maka dia [dapat] melakukan qashar terus 
menerus hingga meninggalkan daerah tersebut.  Ini adalah madzhab al Hasan, 
Qatadah, Ishaq dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 
(Majmu' al Fatawa XXIV/18 dan al Muhalla V/23).

  Mereka beragumen dengan dalil-dalil sebagai berikut :

  Dari Jabir radhiyallaHu 'anHu, dia berkata, "Nabi Shalallahu 'alaiHi wa 
sallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari sambil tetap mengashar shalat" 
(HR. Abu Dawud no. 1223, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abi 
Dawud no. 1094)

  Dari Ibnu Abbas radhiyallaHu 'anHu, dia berkata, "Nabi Shalallahu 'alaiHi wa 
sallam tinggal selama 19 hari sambil melakukan qashar.  Jika kami melakukan 
safar selama 19 hari, maka kami melakukan qashar.  Dan jika lebih dari itu, 
maka kami menyempurnakan shalat" (HR. Al Bukhari no. 1080, At Tirmidzi no. 547, 
dan Ibnu Majah no. 1075)

  Hadits-hadits tersebut di atas menunjukkan bahwa musafir itu pada hakikatnya 
tidak bertalian dengan batas waktu tertentu.  Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa 
sallam terkadang mengqashar shalat selama delapan belas hari atau sembilan 
belas hari atau pun dua puluh hari karena beliau musafir.  

  Para salafush shalih pun seperti Ibnu Umar, pernah bermukim di Azerbaijan 
selama enam bulan, selama musim salju dan beliau terus menerus shalat dua 
raka'at (HR. al Baihaqi III/152 dan Ahmad II/83, sanadnya shahih, lihat al 
Irwa' no. 577)

  Semoga Bermanfaat
  Abu Hasan


  fathoni st <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
    Assalaamu'alaikum,\

    Apakah ada batasan waktu safar sehingga kita masih boleh terus
    melakukan jamak dan Qoshor..? Karena saat ini saya sdg safar.

    jazaakallohu khoiron
    wassalaamu'alaikum
    abu fatiya ahmad





  Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa 
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang 
dikehendaki-Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah 
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)

  Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril 
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam 
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk 
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]


------------------------------------------------------------------------------
  Be a better sports nut! Let your teams follow you with Yahoo Mobile. Try it 
now.

   
IMPORTANT -
The contents of this email and its attachments are intended only for the 
individual or entity addressed above and may contain confidential and/or 
privileged material.
Any unauthorized use of the contents is expressly prohibited. If you receive 
this email in error, please contact us, then delete the email.
Please note that any views or opinions presented in this email are solely those 
of the author and do not necessarily represent those of the company and should 
not be seen as forming a legally binding contract without express written 
confirmation.
Finally, the recipient should check this email and any attachments for the 
presence of viruses. PT Astra Honda Motor accepts no liability for any damage 
caused by any virus transmitted by this email.

Kirim email ke