Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh..
Mau menambahkan;
dalam Kitab Bulughul Maram no: 455:
" Anas ??? ???? ??? berkata: Adalah Rasulullah ??? ???? ???? ???? bila keluar
bepergian sejauh tiga mil atau farsakh, beliau sholat dua rakaat". (Riwayat
Muslim)
Saya jadi timbul pertanyaan;
1. Apakah perjalanan saya menuju tempat kerja (Jarak rumah ke tempat kerja
saya ±18 km) termasuk safar?
2. JIka iya, apakah saya boleh mengqashar sholat saya selama saya safar
tersebut?
3. Setahu saya Qashar ini perintah Allah dalam QS 4:101. Bolehkah, jika saya
memilih untuk menyempurnakan sholat daripada mengqasharnya selama saya safar?
(Dari Ibnu Umar ??? ???? ??? bahwa Rasulullah ??? ???? ???? ???? bersabda:
"Sesungguhnya Allah suka bila rukhshoh (keringanan)-Nya dilaksanakan
sebagaimana Dia benci bila maksiatnya dilaksanakan." (Riwayat Ahmad.) Hadits
shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Dalam suatu riwayat:
"Sebagaimana Dia suka bila perintah-perintah-Nya yang keras dilakukan. )
Wallahu 'allam & MOhon penjelasannya.
Abu Azzam
----- Original Message -----
From: Budi Ari
To: [email protected]
Sent: Thursday, November 22, 2007 12:40 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya : Batasan Safar
Wa'alaykumus salaam warahmatullaHi wabarakatuH.
Semoga penjelasan dibawah ini dapat bermanfaat:
Jika seorang musafir tinggal di suatu daerah untuk menunaikan suatu
kepentingan, namun tidak berniat mukim, maka dia [dapat] melakukan qashar terus
menerus hingga meninggalkan daerah tersebut. Ini adalah madzhab al Hasan,
Qatadah, Ishaq dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
(Majmu' al Fatawa XXIV/18 dan al Muhalla V/23).
Mereka beragumen dengan dalil-dalil sebagai berikut :
Dari Jabir radhiyallaHu 'anHu, dia berkata, "Nabi Shalallahu 'alaiHi wa
sallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari sambil tetap mengashar shalat"
(HR. Abu Dawud no. 1223, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abi
Dawud no. 1094)
Dari Ibnu Abbas radhiyallaHu 'anHu, dia berkata, "Nabi Shalallahu 'alaiHi
wa sallam tinggal selama 19 hari sambil melakukan qashar. Jika kami melakukan
safar selama 19 hari, maka kami melakukan qashar. Dan jika lebih dari itu,
maka kami menyempurnakan shalat" (HR. Al Bukhari no. 1080, At Tirmidzi no. 547,
dan Ibnu Majah no. 1075)
Hadits-hadits tersebut di atas menunjukkan bahwa musafir itu pada
hakikatnya tidak bertalian dengan batas waktu tertentu. Rasulullah ShallallaHu
'alaiHi wa sallam terkadang mengqashar shalat selama delapan belas hari atau
sembilan belas hari atau pun dua puluh hari karena beliau musafir.
Para salafush shalih pun seperti Ibnu Umar, pernah bermukim di Azerbaijan
selama enam bulan, selama musim salju dan beliau terus menerus shalat dua
raka'at (HR. al Baihaqi III/152 dan Ahmad II/83, sanadnya shahih, lihat al
Irwa' no. 577)
Semoga Bermanfaat
Abu Hasan
fathoni st <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalaamu'alaikum,\
Apakah ada batasan waktu safar sehingga kita masih boleh terus
melakukan jamak dan Qoshor..? Karena saat ini saya sdg safar.
jazaakallohu khoiron
wassalaamu'alaikum
abu fatiya ahmad
Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang
dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia
dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia
masuk surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]
----------------------------------------------------------------------------
Be a better sports nut! Let your teams follow you with Yahoo Mobile. Try it
now.
IMPORTANT -
The contents of this email and its attachments are intended only for the
individual or entity addressed above and may contain confidential and/or
privileged material.
Any unauthorized use of the contents is expressly prohibited. If you receive
this email in error, please contact us, then delete the email.
Please note that any views or opinions presented in this email are solely those
of the author and do not necessarily represent those of the company and should
not be seen as forming a legally binding contract without express written
confirmation.
Finally, the recipient should check this email and any attachments for the
presence of viruses. PT Astra Honda Motor accepts no liability for any damage
caused by any virus transmitted by this email.