From: "Asep N"  
Sent:  Thu Nov 22, 2007 3:29 pm 
Assalamualaikum,
Mengenai khasiat habatussauda dan hadits tentang Lalat, adakah yang memiliki
informasi kebenaran kedua hal ini secara ilmiah, mungkin ada penelitian yang
pernah dilakukan ?
Kedua, adakah vcd atau kitab yang mengupas tentang konsep kesehatan ala Nabi?
Mohon informasinya.
Jazakumullah khairan
Asep n
========

Saya ambilkan dari arsip milis assunnah th 2003, semoga bermanfaat.
sekedar saran : sebaiknya kita rajin-rajin buka arsip milis, insya Allah 
semakin banyak kita membuka-bukanya, ternyata semakin banyak pula masalah agama 
yang belum kita ketahui... wallahu 'alam

===

Bismillahirrohmannirrohim

Berikut kajian mengenai hadits lalat dalam minuman yang sebagian besar
bersumber dari buku mini U.Afif Ali Zainuddin, Tinjauan LALAT ke dalam
Makanan atau Minuman, PT.Almaarif Bandung,1980

TINJAUAN LALAT KE DALAM MAKANAN ATAU MINUMAN

Akhir 1952 muncul masalah (baca:keresahan) di masyarakat Islam mengenai hal 
yang kelihatannya sepele :Hukum jatuhnya lalat ke dalam minuman. Ulama Islam 
membolehkan meminum air itu dengan syarat lalat yang jatuh harus dibenamkan 
lebih dahulu. Sedangkan para dokter menolaknya, mengharuskan agar air itu 
dibuang saja. Bagi orang yang kelebihan air hal itu mudah saja membuangnya tapi 
bagi yang kesulitan air, tentu membingungkan.

Di sisi yang lain, hal ini juga menjadi issue menarik bagi orang Nasrani untuk
mengolok-olok ajaran agama Islam tentang hadits mengenai lalat ini sehingga
masalah ini menarik untuk dikaji dari sisi kesehatan itu sendiri. 

Bulan Juni 1959 masalah tersebut menghangat kembali terlebih dengan dimuatnya
soalan itu pada buku Ilmu Hewan karangan Abbas Hasan terbitan firma Maju yang
membenarkan hadits riwayat Bukhari berikut:

Jikalau lalat terjatuh pada salah satu tempat minumanmu, hendaklah 
ditenggelamkan seluruh badan lalat itu ke dalam tempat minum tersebut, kemudian 
buanglah ke luar. Sebab pada salah satu sayapnya ada obat dan pada sayap 
lainnya terdapat penyakit. HR Bukhari.

Sementara itu para ahli kesehatan, Kepala Bagian Pemberantasan Penyakit Menular 
dan Karantina pada Departemen Kesehatan berkomentar sebaliknya. Polemik 
sederhana ini mengakibatkan Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara' 
Departemen Kesehatan Republik Indonesia berkali-kali bersidang tentang masalah 
ini.

PENYELIDIKAN ILMIAH
Agak terlambat bagi umat Islam untuk mau bersungguh-sungguh menyelidiki dan
menggali kebenaran ajaran Islam yang bersinggungan dengan bidang lain seperti
kesehatan, pendidikan, ekonomi hingga politik sekalipun.

Perihal lalat diketahui dipelajari oleh Prof. Brefild tahun 1871. Ilmuwan 
Jerman dari Universitas Hall ini menemukan bahwa dalam badan lalat terdapat 
mikrab-mikrab sejenis Fitriat yang diberi nama Ambaza Mouski dari golongan 
Antomofterali. Mikrab-mikrab ini hidup di bawah tingkat zat minyak dalam perut 
lalat. Bentuknya bundar yang kemudian memanjang dan keluar dari lingkungan 
perut melalui lubang pernapasan.

Ambaza Mouski ini berkumpul dalam cel-cel sehingga membentuk kekuatan yang amat 
besar. Akibatnya cel-cel itu pecah dan keluarlah cythoplasma yang bisa membunuh 
kuman-kuman penyakit. Cel-cel tersebut terdapat di sekitar bagian ke tiga dari 
tubuh lalat, yaitu pada bagian perut dan punggungnya. Kedua bagian badan ini 
tidak pernah
mengenai dasar tempat lalat mendarat atau benda apapun saat terbang karena 
selalu dijaganya.

Tahun 1947, Ernestein dari Inggris juga menyelidiki fitriat pada lalat ini. 
Hasil penyelidikannya menyimpulkan bahwa fitriat tersebut dapat memusnahkan
bermacam bakteri diantaranya bakteri penyebab darah menjadi seperti grume,
kuman disentri dan typhoid.

Pada tahun yang sama, dr.Muftisch juga meneliti soalan ini dan menyimpulkan
bahwa satu cel mikrab ini dapat memelihara lebih dari 1000 liter susu dari 
bakteri Thyphoid, disentri dan lainnya.

Tahun 1950, Roleos dari Switzerland menemukan pula mikrab-mikrab ini dan 
memberi nama Javasin. Para peneliti lain yaitu Prof. Kock, Famer (Inggris), 
Rose, Etlengger (German) dan Blatner (Switzerland) melakukan penyelidikan dan 
berkesimpulan sama tentang mikrab pada lalat sekaligus membuktikan bahwa 
berbagai macam penyakit dan bakteri pada lalat hanya terdapat pada ujung kaki 
lalat saja dan bukan pada seluruh badannya.

Kembali tentang mikrab yang bisa membunuh kuman itu ternyata tidak bisa keluar
dari tubuh lalat kecuali setelah disentuh oleh benda cair. Cairan ini bisa 
menambah tekanan pada cel-cel yang mengandung mikrab penolak kuman sehingga 
menjadi pecah dan memercikkan mikrob-mikrob istimewa ini. Maka adalah logis 
bila ingin mengeluarkan mikrab-mikrab penolak kuman dari badan lalat, haruslah 
membasahi badannya yang berarti menyelupkan lalat yang jatuh terebut sebelum 
membuangnya dan dapat meminum air bekas 'lalat berenang' itu tanpa perlu ragu 
lagi.

Anehnya pemakaian mikrob yang berlebihan bisa memperberat penyakit sedang 
sedikit saja dari mikrob sudah cukup untuk memberantas berbagai macam penyakit 
yang biasanya dibawa lalat tersebut. 

HADITS TENTANG LALAT
Berikut trace route hadits tentang lalat :

1.Hadits Riwayat Bukhari dalam kitab Bad'ul Khalq, diterima dari Khalid bin
Makhlad dari Sulaiman bin Bilal dari 'Utbah bin Muslim dari 'Ubaid bin Hunain
dari Abu Hurairah.

2.Hadits Riwayat Bukhari dalam Kitab Ath Thibb, diterima dari Qutaibah dari
Ismail bin Ja'far, dari 'Utbah bin Muslim, dari 'Ubaid bin Muslim maulana Bani 
Zuraiq, dari Abi Hurairah.

3.Hadith Riwayat Abu Dawud dalam Kitab Al Ath'imah dari Ahmad bin Hanbal dari
Basyar bin Al Mufadhdhlol, dari Ibnu Ajlan, dari Sa'id Al Maqburi dari Abu 
Hurairah.

4.Hadits Riwayat An Nasa'i dalam Kitab Al Farra' wal 'Atirah dari Amr bin 'Ali
dari Yahya dari Ibnu Abi Dzi'bin, dari Sa'id bin Khalid dari Abi Salamah dari
Abi Sa'id Al Khudri.

5.Hadits Riwayat Ibnu Majah dalam Kitab Ath Thibb, dari Abu Bakar bin Abu 
Syaibah dari Yazid bin Harun dari Ibnu Abi Dzi'bin dari Sa'id bin Khalid dari 
Abu Salamah dari Abu Sa'id.

6.Sanad lain dari Ibnu Majah dalam Kitab Ath Thibb untuk Suwaid bin Sa'id dari
Muslim bin Khalid dari Utbah bin Muslim dari Abu Hurairah.

7.Hadits Riwayat Ad Darimy dalam Kitab Al Ath'imah dari Abdullah bin Maslamah
dari Sulaiman bin Bilal dari Utbah bin Muslim dari 'Ubaid bin Hunain dari Abu
Hurairah.

8.Sanad lain Riwayat Ad Darimy diterima dari Sulaiman bin Harb dari Hammad bin
Salamah dari Tsumamah bin Abdullah bin Anas dari Abu Hurairah.

9.Hadits Riwayat Imam Ahmad dengan lafazh sama dengan no.3 dan 5. diatas.

Dilihat dari sanadnya, hadits-hadits diatas adalah shahih walaupun dari 
tinjauan matannya banyak yang meragukan. Apalagi bila ditinjau dari jumlah para 
perawinya. Hadits-hadits ini termasuk hadits Ahad karena hanya diterima oleh 
Abu Hurairah dan Abu Sa'id Al Khudriy saja.  Syekh Muhammad Rasyid Ridha 
mengatakan bahwa hadits Ahad setinggi-tingginya bernilai Zhanni yaitu sangkaan 
yang kuat. Al Qadhi 'Iyadh menganjurkan untuk menyelidiki kebenaran muatan 
hadits ini.

FATWA PARA AHLI
Dr. Mahmud Kamal dan Dr. Muhammad Abdul Mu'in dalam naskahnya di majalah Al
Azhar no.VII tahun 1378H pada prinsipnya menerima dan membenarkan hadits-hadits 
tentang lalat itu. Dan selaras dengan Al Quran ;  “Tidaklah ia (Muhammad) 
berkata menurut hawa nafsunya tetapi menurut apa yang diwahyukan kepadanya”. 
Hal ini juga diperkuat dengan penyelidikan para ahli kedokteran yang menemukan 
mikrab-mikrab ajaib pada lalat. Pengertian perintah pada hadits-hadits lalat 
bukanlah kewajiban namun merupakan irsyad(anjuran) dan tidak pula menjadi 
sunnah. Dengan demikian tidak bisa disalahkan seandainya ada yang mengikuti 
anjuran tersebut.

Ustadz Muhammad Ahmad Sholeh menolak pendapat-pendapat yang menolak dan 
mendustakan hadits tentang lalat dengan alasan-alasan ilmiah yang dijelaskan 
diatas sekaligus memberikan sinyalemen bahwa hadits-hadits tentang lalat ini 
sekedar salah satu MUKJIZAT Rasulullah selain Kitab Suci Al Quranul Karim.

FATWA MAJELIS PERTIMBANGAN KESEHATAN DAN SYARA'
Setelah Majelis ini membaca dan mengkaji segala yang disampaikan kepadanya,
kemudian mengadakan sidang-sidang yang akhirnya mengambil keputusan sebagai
berikut:

Menerima:
a. Surat Kepala Bagian Pemberantasan Penyakit Menular dan Karantina bertanggal
3 Pebruari 1953 no.5209/PMK/53/10 tentang lalat dalam minuman.
b. SuratPengawas/Kepala Dinas Kesehatan Daerah Swatantra tk I Sumatera Utara
tanggal 10 Juni 1959 no.6199/UDK/SU/59 tentang lalat yang terjatuh ke dalam 
minuman.

Memperhatikan:
Penjelasan ilmiyah Ketua Subpanitya Kesehatan M.P.K.S tentang ilmu hayat, lalat 
dan kemampuan lalat itu untuk memindahkan 14 macam penyakit menular yang amat 
erbahaya.

Menyelidiki:
Pandangan, pendapat dan keterangan Alim Ulama dalam dunia Islam tentang hadits 
lalat.

M E M U T U S K A N
Dengan mengharapkan taufiq dan hidayat Allah subhanahu wata'ala sebagai berikut:
1.Matan hadits lalat diriwayatkan dalam beberapa lafadz yang berlain-lainan, 
sedang maksudnya satu, yaitu menyuruh membenamkan lalat itu ke dalam minuman / 
makanan yang dijatuhi/ dihinggapinya.
2.Sanad hadits lalat itu sahih.
3.Dalam seluruh hadits lalat itu tidak ada perintah atau larangan 
meminum/memakan minuman/ makanan yang didalamnya dibenamkan lalat dengan 
sayapnya.
4.Apa hikmah ilmiyah yang terkandung dalam hadits lalat itu dan dalam peristiwa 
apa nabi Muhammad S.A.W mensabdakan hadits tersebut pada waktu ini belum 
diketahui.
5.Hadits lalat tidak mengenai aqidah atau ibadah; oleh karena meminum/memakan
minuman/ makanan yang dijatuhi/ dihinggapi lalat bukan soal ubudiyah, tetapi 
soal duniawiyah semata-mata, maka kepada kita diberikan kelonggaran oleh Islam 
untuk bertindak menurut kemaslahatan.
6.Para ahli kedokteran di seluruh dunia dewasa ini sepakat mengatakan bahwa 
lalat adalah pembawa dan pemindah aneka warna hama-hama penyakit diantaranya
basil kolera, tifus dan disentri sehingga meminum/ memakan minuman/makanan
yang telah dihinggapi/ jatuh ke dalamnya lalat dapat membahayakan orang yang
meminumnya/ memakannya.
7.Menurut ajaran Islam orang disuruh berjaga-jaga/ menjauhkan diri dari berbuat 
sesuatu yang mungkin mendatangkan kemudharatan baginya, termasuk juga 
memelihara kesehatan yang menjadi pemberian Iman dan Islam.
8.Berdasarkan keterangan diatas maka sesungguhnya terhadap soal minuman/makanan 
yang dijatuhi/ dihinggapi lalat meskipun telah dibenamkan dengan kedua belah 
sayapnya sikap yang sebaik-baiknya ialah tidak meminum/memakan minuman/ makanan 
tersebut, lebih-lebih dikala wabah penyakit kolera, tifus dan disentri sedang 
mengamuk.

Demikianlah penjelasan dan keterangan serta pebahasan dan kupasan masalah yang
dimajukan itu.

Semoga tetaplah kita dikaruniai Allah Taufiq dan Hidayat dan semoga tetaplah 
Allah memberi ma'unah dan inayah bagi Negara dan Ummat untuk melaksanakan 
putusan ini.

Mudah-mudahan usaha kami ini menjadi amal shaleh yang kekal manfaatnya.

Amin Allahumma Amin.
Walhamdulillahi rabbil 'Alamin.

Jakarta 7 Oktober 1963

Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara'
Departemen Kesehatan Republik Indonesia

Ketua : Dr. Medm Ahmad Ramali
Sekretaris :Dr. Haji Ali Akbar


_________________________________________________________________
You keep typing, we keep giving. Download Messenger and join the i’m Initiative 
now.
http://im.live.com/messenger/im/home/?source=TAGLM


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke