BURUNG MERPATI DI TANAH SUCI TIDAK MEMPUNYAI KELEBIHAN ATAS BURUNG MERPATI 
DI TEMPAT LAIN

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/2279/slash/0

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Seseorang yang haji 
mengatakan bahwa burung merpati di Madinah jika telah dekat waktunya untuk 
mati, maka dia pergi ke Mekkah dan membelah langit di atas Ka’bah sebagai 
perpisahan kepadanya, kemudian mati setelah terbang beberapa mil. Apakah 
demikian ini benar ataukah tidak, mohon penjelasan?

Jawaban.
Burung merpati Madinah, bahkan burung merpati Mekkah, tidak mempunyai 
keistimewaan khusus atas burung merpati lainnya. Hanya saja dilarang 
menjadikan burung merpati di tanah suci sebagai buruan atau mengusirnya bagi 
orang yang sedang ihram haji atau umrah, bahkan bagi orang yang tidak sedang 
ihram, jika burung merpati berada di Mekkah atau di Madinah. Tapi jika 
keluar dari kedua tanah suci, maka boleh menangkapnya dan menyembelihnya 
bagi orang yang tidak ihram haji atau umrah berdasarkan firman Allah.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang 
buruan ketika kamu sedang ihram” [Al-Ma’idah : 95]

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya Allah memuliakan kota Mekkah, maka tidak halal bagi 
seseorang sebelumku dan juga setelahku. Sesungguhnya dia halal bagiku sesaat 
dari waktu siang. Tidak boleh dicabut tanamannya, tidak boleh dipotong 
pohonnya dan tidak boleh diusir binatang buruannya” [HR Bukhari]

Dan dalam hadits lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya Nabi Ibrahim memuliakan Mekkah dan aku memuliakan 
Madinah. Tidak boleh dipotong pohonnya dan tidak boleh diburu binatang 
buruannya” [HR Muslim]

Maka barangsiapa yang menyatakan bahwa burung merpati mana pun yang di 
Madinah jika dekat ajalnya terbang ke Mekkah dan melintas di atas Ka’bah, 
maka dia orang bodoh yang mendalihkan sesuatu tanpa dasar yang shahih. Sebab 
ajal (kematian) tidak ada yang mengetahuinya melainkan Allah. Firman-Nya.

“Artinya : Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi manapun dia 
akan mati” [Luqman ; 34]

Sedangkan perpisahan dengan Ka’bah adalah dengan melakukan thawaf di 
sekelilingnya, dan itupun bagi orang haji dan umrah. Maka menyatakan bahwa 
burung merpati mengetahui ajalnya dan berpamitan ke Ka’bah dengan terbang di 
atasnya adalah suatu dalil yang bohong dan tidak akan berani melakukannya 
kecuali orang bodoh yang membuat kebohongan kepada Allah dan kepada 
hamba-hambaNya.

Dan kepada Allah kita mohon pertolongan. Shalawat dan salam kepada Nabi kita 
Muhamamd, keluarga dan shahabatnya.

BARANG TEMUAN DI MEKKAH TIDAK BOLEH DIMILIKI


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah saya boleh mengambil 
barang yang hilang di Mekkah dan membawanya lalu mengumumkan di tempat saya 
tinggal? Ataukah yang wajib atas saya memberitahukannya di pintu-pintu 
masjid, pasar dan lainnya di Mekkah al-Mukarramah?

Jawaban
Barang temuan di Mekkah secara khusus tidak halal diambil kecuali oleh orang 
yang akan mengumumkannya atau menyerahkan kepada pihak berwenang yang 
mengurusi harta seperti itu. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda :

“Dan tidak halal mengambil barang temuan di Mekkah kecuali orang yang akan 
mengumumkannya”

Adapun hikmah dibalik itu adalah, bahwa barang yang hilang jika masih di 
tempatnya maka boleh jadi pemiliknya akan kembali kepada tempat tersebut dan 
akan mendapatkannya. Atas dasar ini, kami mengatakan kepada saudara penanya, 
bahwa kamu wajib mengumumkannya di Mekkah al-Mukarramah di tempat 
ditemukannnya barang dan sekitarnya, seperti di pintu-pintu masjid dan 
tempat-tempat berkumpulnya manusia. Dan jika tidak, maka serahkanlah barang 
tersebut kepada para petugas yang khusus menangani barang hilang atau yang 
lainnya.

MEMOTONG POHON DI TANAH SUCI


Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa yang wajib dilakukan 
orang yang memotong pohon di tanah suci? Dan apa batas-batas tanah suci?

Jawaban
Siapa yang memotong pohon besar di Mekkah maka dia wajib menyembelih unta, 
dan jika pohonnya kecil wajib menyembelih kambing. Sedangkan kesalahan 
karena mencabut rumput maka ditentukan nilainya oleh hakim. Tetapi 
diperbolehkan memotong dahan yang menjulur ke jalan dan mengganggu orang 
yang lewat. Sebagaimana juga boleh memotong tumbuhan yang di tanam manusia.

Adapun batas-batas tanah haram adalah telah maklum. Di mana pada batas 
akhirnya terdapat rambu-rambu jelas yang terdapat di jalan-jalan, seperti 
yang terdapat di antara Muzdalifah dan Arafah, di jalan ke Jeddah dekat 
Al-Syumaisi, di Hudaibiyah dan lain-lain.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi 
Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam 
Asy-Syafi'i. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

_________________________________________________________________
More photos, more messages, more storage—get 2GB with Windows Live Hotmail. 
http://get.live.com/en-id/mail/features



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke