>From: [EMAIL PROTECTED] >Sent:Wed Nov 21, 2007 2:51 pm >Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. >Afwan saya mau bertanya: >Saya punya seorang teman yang non-muslim yang sudah berkeluarga >dimana sang suami saat ini punya keinginan untuk merubah aqidah >menjadi muslim tapi saat ini punya kendala dengan istrinya juga non- >muslim yang tidak ingin merubah aqidahnya menjadi muslimah. Sang >isteri merelakan suaminya memeluk Islam sementara pasangan ini >tetap tak ingin berpisah meski nantinya si suami menjadi muslim. >Yang menjadi pertanyaan: >Sah atau dapatkan mereka secara aqidah tetap menjalin pasangan >hidup serumah dan tetap berhubungan suami isteri seperti sediakala >jika suaminya menjadi muslim sementara isterinya tetap non- >muslimah? Sikap atau tindakan apakah yang seharusnya ditempuh si >suami dalam kasus ini? >Mohon pencerahannya. >Jazakallah khairan. >Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. >Zaini Manaf
Alhamdulillah.., Kita do'akan mudah-mudahan istrinya menyusul menjadi seorang muslimah. Dan dalam masalah ini penjelasannya saya ringkaskan dari http://www.almanhaj.or.id dan untuk lebih lengkapnya silakan merujuknya, Wallahu 'alam PERNIKAHAN SESAMA ORANG KAFIR : DAMPAK DARI SUAMI-ISTRI ATAU SALAH SATUNYA MASUK ISLAM TERHADAP STATUS PERNIKAHAN Oleh Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi http://www.almanhaj.or.id/content/2282/slash/0 Ibnul Qayyim rahimahullah berkata : Apabila suami-istri masuk Islam secara bersamaan, maka pernikahan mereka dinyatakan sah. Tidak perlu ditanyakan perihal bagaimana sebelum masuk Islam, apakah pernikahannya sah atau tidak? Selama tidak ada sebab yang membatalkan pernikahan tersebut. Misalnya, jika keduanya masuk Islam, sementara dia menikahi istrinya masih pada masa iddah orang lain, atau istrinya sebagai orang haram dinikahi, baik haram dinikahi untuk sementara waktu atau selama-lamanya. Sebagaimana juga, jika istrinya sebagai orang yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau saudara sesusuan, atau istrinya sebagai orang yang tidak boleh disatukan dengan istrinya yang lain, seperti dua wanita yang bersaudara dan yang semisalnya Apabila keduanya masuk Islam, sdangkan keduanya adalah orang yang haram menikah karena ada hubungan nasab atau saudara sesusuan maka keduanya harus diceraikan berdasarkan kesepakatan para ahli ilmu (ulama) [1] Adapun jika salah satu dari suami istri tersebut masuk Islam, kemudian yang lain juga masuk Islam setelahnya, maka para ulama masih berbeda pendapat menjadi lima pendapat. Pendapat Kelima Seorang istri apabila masuk Islam sebelum suaminya, maka pernikahannya dibekukan. Jika dia menginginkan perceraian maka akan diceraikan dengan suaminya, dan jika menginginkan tetap bersamanya maksudnya tetap menunggu dan menanti suaminya-, maka kapan saja si suami masuk Islam, maka dia tetap menjadi istrinya, selama wanita tersebut belum menikah dengan laki-laki lain, meskipun telah berlalu sekian tahun. Persoalan ini diserahkan kepada wanita tersebut. Tidak ada hak bagi suaminya untuk bersikap tegas kepada istrinya, begitu pula sebaliknya, si istri tidak mempunyai hak untuk bersikap tegas kepada suaminya. Ketentuan hukum ini juga berlaku jika sang suami yang lebih dulu masuk Islam. Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim, Hammad bin Abi Sulaiman juga menfatwakan dengannya. Sebagian ulama ada yang menukil bahwa Imam Malik juga memilih pendapat ini. Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu. Dalil-Dalil Pendapat Kelima Madzhab Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim- 1). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengembalikan putrinya, Zainab kepada suaminya Abu Al-Ash bin Ar-Rabi dengan akad nikah yang pertama (ketika masih kafir), dan tidak ada sesuatu pun yang baru Dalam redaksi yang lain, beliau mengembalikan putrinya Zainab kepada Abu Al-Ash bin Ar-Rabi, padahal Zainab telah masuk Islam enam tahun sebelum ke-islaman suaminya dengan akad nikah yang pertama, dan tidak ada pengajuan saksi lagi dan tidak pula mahar [17] [Abu Dawud] 2). Ketika Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menaklukkan Makkah, banyak istri dari orang-orang yang mendapatkan jaminan keamanan telah masuk Islam, sedangkan suami mereka, seperti Shafwan bin Umayyah, Ikrimah bin Abu Jahal dan lainnya agak belakangan masuk Islam, baik dua bulan, tiga bulan ataupun lebih setelahnya. Namun, tidak didapatkan ada satu riwayat pun yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menceraikan mereka sebelum dan sesudah masa iddahnya habis. Demikian pula, Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu telah berfatwa : Bahwa sang istri akan dikembalikan kepada suaminya, meskipun telah berselang lama Ikrimah datang menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam di Madinah setelah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pulang dari pengepungan Thaif dan pembagian harta ghanimah perang Hunain, yaitu pada bulan Dzul Qadah, sementara penaklukan Makkah terjadi pada bulan Ramadhan, ini berarti ikrimah datang sekitar tiga bulan setelahnya yang memungkinkan masa iddah istrinya maupun selainnya telah habis, namun beliau tetap mengesahkan pernikahannya dan beliau tidak pernah menanyakan kepada istrinya ; apakah iddahnya telah habis atau belum? Begitu juga, beliau tidak pernah menanyakan tentang yang demikian itu kepada seorang wanita pun, padahal pada saat itu banyak sekali suami mereka yang masuk Islam setelah beberapa waktu lamanya yang melebihi masa iddah seorang wanita [18] Pendapat Yang Lebih Rajih (Unggul) Selama pemparan pendapat-pendapat para ulama dan penyebutan dalil-dalil dari setiap pendapat serta pendiskusian semua dalil tersebut, maka jelas bagi saya bahwa pendapat yang lebih rajih (unggul) adalah pendapat kelima (yaitu pendapatnya Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim) Alasannya adalah sebagai berikut. 1). Dalil-dalil yang mereka gunakan sangat kuat. 2). Pendapat ini mengandung kemaslahatan bagi kedua belah pihak (suami-istri) Kemaslahatan tersebut akan semakin jelas dengan keterangan di bawah ini. a). Menurut sunnah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam adalah tetap menyatukan suami-istri apabila salah satunya lebih dahulu masuk Islam sebelum pasangannya, dan keduanya sama-sama ridha jika pernikahannya tetap dipertahankan, keduanya tidak diceraikan dan tidak perlu dilakukan akad baru. Apabila istri lebih dahulu masuk Islam, maka dia punya hak untuk menunggu suaminya hingga mau masuk Islam. Kapan saja saumi masuk Islam, maka dia tetap menjadi istrinya. Sedangkan apabila suami lebih dahulu masuk Islam, maka dia tidak punya hak untuk menahan istrinya bersedia menjadi istrinya lagi dan tetap berpegang teguh dengan tali perkawinannya. Jadi, dia tidak boleh memaksa istrinya masuk Islam dan tidak boleh pula menahannya menjadi istrinya lagi. b). Pendapat yang menyatakan harus diceraikan hanya semata-mata karena masuk Islam adalah pendapat yang akan menyebabkan orang-orang justru lari dari Islam [24] _________________________________________________________________ Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live Toolbar Today! http://toolbar.live.com/?mkt=en-id Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
