>From: [EMAIL PROTECTED]
>Sent:Wed Nov 21, 2007 2:51 pm
>Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
>Afwan saya mau bertanya:
>Saya punya seorang teman yang non-muslim yang sudah berkeluarga 
>dimana sang suami saat ini punya keinginan untuk merubah aqidah 
>menjadi muslim tapi saat ini punya kendala dengan istrinya juga non-
>muslim yang tidak ingin merubah aqidahnya menjadi muslimah. Sang 
>isteri merelakan suaminya memeluk Islam sementara pasangan ini 
>tetap tak ingin berpisah meski nantinya si suami menjadi muslim.
>Yang menjadi pertanyaan:
>Sah atau dapatkan mereka secara aqidah tetap menjalin pasangan 
>hidup serumah dan tetap berhubungan suami isteri seperti sediakala 
>jika suaminya menjadi muslim sementara isterinya tetap non-
>muslimah? Sikap atau tindakan apakah yang seharusnya ditempuh si 
>suami dalam kasus ini?
>Mohon pencerahannya.
>Jazakallah khairan.
>Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
>Zaini Manaf

Alhamdulillah..,
Kita do'akan mudah-mudahan istrinya menyusul menjadi seorang muslimah.
Dan dalam masalah ini penjelasannya saya ringkaskan dari 
http://www.almanhaj.or.id dan untuk lebih lengkapnya silakan merujuknya, 
Wallahu 'alam

PERNIKAHAN SESAMA ORANG KAFIR : DAMPAK DARI SUAMI-ISTRI ATAU SALAH SATUNYA 
MASUK ISLAM TERHADAP STATUS PERNIKAHAN

Oleh
Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi
http://www.almanhaj.or.id/content/2282/slash/0

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata : “Apabila suami-istri masuk Islam secara 
bersamaan, maka pernikahan mereka dinyatakan sah. Tidak perlu ditanyakan 
perihal bagaimana sebelum masuk Islam, apakah pernikahannya sah atau tidak? 
Selama tidak ada sebab yang membatalkan pernikahan tersebut. Misalnya, jika 
keduanya masuk Islam, sementara dia menikahi istrinya masih pada masa iddah 
orang lain, atau istrinya sebagai orang haram dinikahi, baik haram dinikahi 
untuk sementara waktu atau selama-lamanya. Sebagaimana juga, jika istrinya 
sebagai orang yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau saudara 
sesusuan, atau istrinya sebagai orang yang tidak boleh disatukan dengan 
istrinya yang lain, seperti dua wanita yang bersaudara dan yang semisalnya… 
Apabila keduanya masuk Islam, sdangkan keduanya adalah orang yang haram 
menikah karena ada hubungan nasab atau saudara sesusuan … maka keduanya 
harus diceraikan berdasarkan kesepakatan para ahli ilmu (ulama)” [1]

Adapun jika salah satu dari suami istri tersebut masuk Islam, kemudian yang 
lain juga masuk Islam setelahnya, maka para ulama masih berbeda pendapat 
menjadi lima pendapat.

Pendapat Kelima
Seorang istri apabila masuk Islam sebelum suaminya, maka pernikahannya 
dibekukan. Jika dia menginginkan perceraian maka akan diceraikan dengan 
suaminya, dan jika menginginkan tetap bersamanya –maksudnya tetap menunggu 
dan menanti suaminya-, maka kapan saja si suami masuk Islam, maka dia tetap 
menjadi istrinya, selama wanita tersebut belum menikah dengan laki-laki 
lain, meskipun telah berlalu sekian tahun. Persoalan ini diserahkan kepada 
wanita tersebut. Tidak ada hak bagi suaminya untuk bersikap tegas kepada 
istrinya, begitu pula sebaliknya, si istri tidak mempunyai hak untuk 
bersikap tegas kepada suaminya. Ketentuan hukum ini juga berlaku jika sang 
suami yang lebih dulu masuk Islam.

Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul 
Qayyim, Hammad bin Abi Sulaiman juga menfatwakan dengannya. Sebagian ulama 
ada yang menukil bahwa Imam Malik juga memilih pendapat ini. Ibnul Qayyim 
menyebutkan bahwa pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Khaththab 
Radhiyallahu ‘anhu.

Dalil-Dalil Pendapat Kelima –Madzhab Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim-
1). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam mengembalikan putrinya, Zainab kepada suaminya Abu Al-‘Ash 
bin Ar-Rabi’ dengan akad nikah yang pertama (ketika masih kafir), dan tidak 
ada sesuatu pun yang baru”

Dalam redaksi yang lain, beliau mengembalikan putrinya Zainab kepada Abu 
Al-‘Ash bin Ar-Rabi’, padahal Zainab telah masuk Islam enam tahun sebelum 
ke-islaman suaminya dengan akad nikah yang pertama, dan tidak ada pengajuan 
saksi lagi dan tidak pula mahar” [17] [Abu Dawud]

2). Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan Makkah, banyak 
istri dari orang-orang yang mendapatkan jaminan keamanan telah masuk Islam, 
sedangkan suami mereka, seperti Shafwan bin Umayyah, Ikrimah bin Abu Jahal 
dan lainnya agak belakangan masuk Islam, baik dua bulan, tiga bulan ataupun 
lebih setelahnya. Namun, tidak didapatkan ada satu riwayat pun yang 
menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceraikan mereka 
sebelum dan sesudah masa iddahnya habis. Demikian pula, Ali bin Abi Thalib 
Radhiyallahu ‘anhu telah berfatwa : “Bahwa sang istri akan dikembalikan 
kepada suaminya, meskipun telah berselang lama…Ikrimah datang menemui 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah setelah Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari pengepungan Thaif dan pembagian 
harta ghanimah perang Hunain, yaitu pada bulan Dzul Qa’dah, sementara 
penaklukan Makkah terjadi pada bulan Ramadhan, ini berarti ikrimah datang 
sekitar tiga bulan setelahnya yang memungkinkan masa iddah istrinya maupun 
selainnya telah habis, namun beliau tetap mengesahkan pernikahannya dan 
beliau tidak pernah menanyakan kepada istrinya ; apakah iddahnya telah habis 
atau belum? Begitu juga, beliau tidak pernah menanyakan tentang yang 
demikian itu kepada seorang wanita pun, padahal pada saat itu banyak sekali 
suami mereka yang masuk Islam setelah beberapa waktu lamanya yang melebihi 
masa iddah seorang wanita” [18]

Pendapat Yang Lebih Rajih (Unggul)
Selama pemparan pendapat-pendapat para ulama dan penyebutan dalil-dalil dari 
setiap pendapat serta pendiskusian semua dalil tersebut, maka jelas bagi 
saya bahwa pendapat yang lebih rajih (unggul) adalah pendapat kelima (yaitu 
pendapatnya Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim)… Alasannya adalah sebagai 
berikut.

1). Dalil-dalil yang mereka gunakan sangat kuat.

2). Pendapat ini mengandung kemaslahatan bagi kedua belah pihak 
(suami-istri)… Kemaslahatan tersebut akan semakin jelas dengan keterangan di 
bawah ini.

a). Menurut sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tetap 
menyatukan suami-istri apabila salah satunya lebih dahulu masuk Islam 
sebelum pasangannya, dan keduanya sama-sama ridha jika pernikahannya tetap 
dipertahankan, keduanya tidak diceraikan dan tidak perlu dilakukan akad 
baru. Apabila istri lebih dahulu masuk Islam, maka dia punya hak untuk 
menunggu suaminya hingga mau masuk Islam. Kapan saja saumi masuk Islam, maka 
dia tetap menjadi istrinya. Sedangkan apabila suami lebih dahulu masuk 
Islam, maka dia tidak punya hak untuk menahan istrinya bersedia menjadi 
istrinya lagi dan tetap berpegang teguh dengan tali perkawinannya. Jadi, dia 
tidak boleh memaksa istrinya masuk Islam dan tidak boleh pula menahannya 
menjadi istrinya lagi.
b). Pendapat yang menyatakan “harus diceraikan” hanya semata-mata karena 
masuk Islam adalah pendapat yang akan menyebabkan orang-orang justru lari 
dari Islam [24]

_________________________________________________________________
Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live 
Toolbar Today! http://toolbar.live.com/?mkt=en-id



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke