>From: Saipah Gathers <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent: Wednesday, November 21, 2007 4:31:07 AM
>Assalamu'alaykum,
>Ada masyarakat melakukan transaksi gadai sawah, contohnya:
>si A punya sawah 1 ha,karena butuh uang banyak,maka dia mengadaikan 
>sawahnya ke si B selama 1 th dengan harga 10jt misalnya, dengan 
>perjanjian selama digadaikan si B lah yg berhak ngolah tanah 
>biasanya tanam padi,dari sini si B mendapat keuntungan dari hasil 
>panennya,dan setelah satu th, si A mengembalikan uang si B 
>kembali,biasanya jika si A belum punya uang,maka kontrak gadai
>sawah diperpanjang sampai waktu yg ditentukan lagi.
>Pertanyaan, Bagaimana hukum nya si B yg mengolah tanah gadaian itu
>dalam syariat islam ?
>Jazakallah
>umm Ismael

Alhamdulillah...,
Si B (pemberi hutang) tidak boleh mengambil manfaat dari sawah gadai 
tersebut, karena itu berarti peminjaman hutang yang menghasilkan manfaat. 
Ringkasnya saya copy dari almanhaj, dan untuk lebih lebih lengkanya silakan 
merujuknya.Wallahu 'alam

MEMANFAATKAN BARANG GADAI

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi
http://www.almanhaj.or.id/content/2113/slash/0

[2]. Pembiayaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan Barang Gadai
Pada asalnya barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang digadaikan 
adalah milik orang yang menggadaikan (Rahin). Adapun Murtahin, ia tidak 
boleh mengambil manfaat barang gadaian tersebut, kecuali bila barang 
tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil air susunya, maka boleh 
menggunakan dan mengambil air susunya apabila ia memberikan nafkah (dalam 
arti pemeliharaan barang tersebut). Pemanfaatan barang gadai tesebut, 
tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan 
keadilan. Hal ini di dasarkan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam

ÇáÙøóåúÑõ íõÑúßóÈõ ÅöÐóÇ ßóÇäó ãóÑúåõæäðÇ æóáóÈóäõ ÇáÏøóÑøö íõÔúÑóÈõ ÅöÐóÇ 
ßóÇäó ãóÑúåõæäðÇ æóÚóáóì ÇáøóÐöí íóÑúßóÈõ æóíóÔúÑóÈõ äóÝóÞóÊõåõ

“Artinya : Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan dan susu (dari 
hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya 
dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya. [Hadits Shahih riwayat 
At-Tirmidzi]

Menurut Syaikh Al Basaam, ulama sepakat bahwa biaya pemeliharaan barang 
gadai dibebankan kepada pemiliknya. Demikian juga pertumbuhan dan keuntungan 
barang tersebut juga menjadi miliknya, kecuali pada dua hal, yaitu kendaraan 
dan hewan yang memiliki air susu yang diperas oleh yang menerima gadai. [25]

Penulis kitab Al-Fiqhul Muyassarah mengatakan, manfaat dan pertumbuhan 
barang gadai menjadi hak pihak penggadai, karena barang itu meupakan 
miliknya. Ornang lain tidak boleh mengambilnya tanpa seizinnya. Bila ia 
mengizinkan Murtahin (pemberi hutang) untuk mengambil manfaat barang 
gadainya tanpa imbalan, dan hutang gadainya dihasilkan dari peminjaman maka 
tidak boleh, karena itu berarti peminjaman hutang yang menghasilkan manfaat. 
Akan tetapi, bila barang gadainya berupa kendaraan atau hewan yang memiliki 
susu perah, maka Murtahin mengendarainya dan memeras susunya, sesuai 
besarnya nafkah tanpa izin dari penggadai karena sabda Rasulullah.

ÇáÑøóåúäõ íõÑúßóÈõ ÈöäóÝóÞóÊöåö ÅöÐóÇ ßóÇäó ãóÑúåõæäðÇ æóáóÈóäõ ÇáÏøóÑøö 
íõÔúÑóÈõ ÈöäóÝóÞóÊöåö ÅöÐóÇ ßóÇäó ãóÑúåõæäðÇ æóÚóáóì ÇáøóÐöí íóÑúßóÈõ 
æóíóÔúÑóÈõ ÇáäøóÝóÞóÉõ

“Artinya : Ar-Rahn (Gadai) ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila 
digadaikan dan susu hewan menyusui diminum dengan sebab nafkah, apabila 
digadaikan. Dan wajib bagi menungganginya dan meminumnya (untuk) 
memberinafkah” [HR Al Bukhori no. 2512]

Demikian madzhab Hanabilah. Adapun mayotitas ulama fiqih dari Hanafiyah, 
Malikiyah dan Syafi'iyah mereka memandang Murtahin tidak boleh mengambil 
manfaat barang gadai. Pemanfaatan hanyalah hak penggadai dengan dalil sabda 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

áóåõ Ûõäúãõåõ æóÚóáóíúåö ÛóÑóãõåõ

“Artinya : Ia yang berhak memanfaatkannya dan wajib baginya biaya 
pemeliharaannya” [HR Al daraquthni dan Al Hakim]

Mereka tidak mengamalkan hadits pemanfaatan kendaraan dan hewan perah sesuai 
nafkahnya, kecuali Ahmad dan inilah yang rajih Insya Allah karena hadits 
shohih tersebut. [26]

Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan komentar terhadap hadits pemanfaatan 
kendaraan gadai, bahwa hadits ini dan kaidah dan ushul syari'at menunjukkan, 
hewan gadai dihormati karena hak Allah. Pemiliknya memiliki hak kepemilikan, 
dan Murtahin (yang memberikan hutang) memiliki atasnya sebagai hak jaminan. 
Bila barang gadai tersebut ditangannya, lalu tidak dinaiki dan tidak diperas 
susunya, tentu kemanfaatannya akan hilang secara sia-sia. Sehingga tuntutan 
keadilan, analogi (qiyas) dan kemaslahatan penggadai, pemegang barang gadai 
(Murtahin) dan hewan tersebut, ialah Murtahin mengambil manfaat mengendarai 
dan memeras susunya, dan menggantikannya dengan menafkahi (hewan tersebut). 
Bila Murtahin menyempurnakan pemanfaatannya dan menggantinya dengan nafkah, 
maka dalam hal ini terdapat kompromi dua kemaslahatan dan dua hak.[27]

[3]. Pertumbuhan Barang Gadai
Pertumbuhan atau pertambahan barang gadai setelah digadaikan adakalanya 
bergabung dan adakalanya terpisah. Bila tergabung seperti, (bertambah) 
gemuk, maka ia masuk dalam barang gadai dengan kesepakatan ulama. Sedangkan 
jika terpisah, maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan 
ulama. Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan yang menyepakatinya memandang 
pertambahan atau pertumbuhan barang gadai yang terjadi setelah barang gadai 
ditangan Murtahin, maka ikut kepada barang gadai tersebut. Sedangkan Imam 
Syafi’i dan Ibnu Hazm dan yang menyepatinya memandang, pertambahan atau 
pertumbuhan bukan ikut barang gadai, tetapi menjadi milik orang yang 
menggadaikannya. Hanya saja Ibnu Hazm berbeda dengan Syafi’i menyangkut 
barang gadai yang berupa kendaraan dan hewan menyusui. Ibnu Hazm 
berpendapat, dalam kendaraan dan hewan yang menyusui, (pertambahan dan 
pertumbuhannya) milik yang menafkahinya [28]

[4]. Perpindahan Kepemilikan Dan Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai
Barang gadai tidak berpindah kepemilikannya kepada Murtahin apabila telah 
selesai masa perjanjiannya, kecuali dengan izin orang yang menggadaikannya 
(Rahin), dan rahin tidak mampu melunasinya

Pada zaman jahiliyah dahulu apabila telah jatuh tempo pembayaran hutang dan 
orang yang menggadaikan belum melunasi hutangnya kepada pihak yang 
berpiutang, maka pihak yang berpiutang menyita barang gadai tersebut secara 
langsung tanpa izin orang yang menggadaikannya. Lalu Islam membatalkan cara 
yang dzalim ini dan menjelaskan bahwa barang gadai tersebut adalah amanat 
pemiliknya ditangan pihak yang berpiutang, tidak boleh memaksa orang yang 
menggadaikannya menjualnya kecuali dalam keadaan tidak mampu melunasi 
hutangnya tesebut. Bila tidak mampu melunasi saat jatuh tempo, maka barang 
gadai tersebut dijual untuk membayar pelunasan hutang tersebut. Apa bila 
ternyata ada sisanya maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai 
tersebut (orang yang menggadaikan barang tersebut). Sebaliknya, bila harga 
barang tersebut belum dapat melunasi hutangnya, maka orang yang 
menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa hutangnya.[29]

Kesimpulannya, barang gadai adalah milik orang yang menggadaikannya. Namun 
bila telah jatuh tempo, maka penggadai meminta kepada Murtahin untuk 
menyelesaikan permasalah hutangnya, dikarenakan hutangnya yang sudah jatuh 
tempo, harus dilunasi seperti hutang tanpa gadai. Bila Rahin dapat melunasi 
seluruhnya tanpa (menjual atau memindahkan kepemilikian) barang gadainya, 
maka Murtahin harus melepas barang tersebut. Adapun bila Rahin tidak mampu 
melunasi seluruhnya atau sebagiannya, maka wajib bagi orang yang 
menggadaikan (Ar-Rahin) menjual sendiri barang gadainya atau melalui 
wakilnya, dengan izin dari Murtahin, dan dalam pembayaran hutnganya 
didahulukan Murtahin atas pemilik piutang lainnya. Apabila penggadai 
tersebut enggan melunasi hutangnya dan tidak mau menjual barang gadainya, 
maka pemerintah boleh menghukumnya dengan penjara, agar ia menjual barang 
gadainya tersebut. Apabila tidak juga menjualnya maka pemerintah menjual 
barang gadai tersebut dan melunasi hutang tersebut dari nilai hasil jualnya. 
Demikianlah pendapat madzhab Syafi'iyah dan Hambaliyah. Adapun Malikiyah, 
mereka memandang pemerintah boleh menjual barang gadainya tanpa 
memenjarakannya dan melunasi hutang tersebut dengan hasil penjualannya. 
Sedangkan Hanafiyah memandang, Murtahin boleh menagih pelunasan hutang 
kepada penggadai dan meminta pemerintah untuk memenjarakannya, bila tampak 
pada Ar-Rahin tidak mau melunasinya. Pemerintah (pengadilan) tidak boleh 
menjual barang gadainya, namun memenjarakannya saja, sampai ia menjualnya 
dalam rangka menolak kedzoliman.[30]

Yang rajih, pemerintah menjual barang gadainya dan melunasi hutangnya dengan 
hasil penjualan tersebut tanpa memenjarakan sang penggadai tersebut, karena 
tujuannya adalah membayar hutang, dan tujuan itu terwujud dengan menjual 
barang gadai tersebut. Juga untuk mencegah adanya dampak negative di 
masyarakat dan lainnya, jika diberlakukan penjara. Apabila barang gadai 
tersebut dapat menutupi seluruh hutangnya, maka selesailah hutang tersebut. 
Namun bila tidak dapat menutupinya, maka penggadai tersebut tetap memiliki 
hutang sisa, antara nila barang gadai denan hutangnya dan ia wajib 
melunasinya.

Demikianlah keindahan Islam dalam permasalah gadai. Penyelesaian dan 
pelunasan hutang dilakukan secara adil. Tidak seperti yang dilakukan di 
tengah masyarakat kebanyakan. Yakni terjadinya tindak kezhaliman yang 
dilakukan pemilik piutang, dengan cara menyita barang gadai, walau nilainya 
lebih besar dari hutangnya, bahkan mungkin berlipat-lipat. Perbuatan semacam 
ini, sangat jelas merupakan perbuatan Jahiliyah dan perbuatan zhalim yang 
harus dihilangkan. Semoga kita terhindar dari perbuiatan ini.

_________________________________________________________________
Try it! Live Search: New search found. http://get.live.com/search/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke