HUKUM SEPUTAR SUAP DAN HADIAH

Oleh
Ustadz Armen Halim Naro Lc
http://www.almanhaj.or.id/content/2283/slash/0

“Permasalahan harta, seakan-akan sebuah permasalahan yang tidak berkesudahan 
Sebagai seorang muslim yang menghadirkan akhirat ke dalam kehidupannya, 
tentu tidak menganggap permasalahan ini sepele atau terlampau menyempitkan 
ruang geraknya dalam mencari rizki. Sebab bagaimanapun juga, kita tetap 
butuh harta sebagai bekal, dan tetap waspada terhadap fitnahnya. Bagaimana 
tidak, pada saat ini kita menyaksikan, banyak orang tidak peduli lagi dalam 
mencari rizki, apakah dari yang halal atau dari yang haram. Hingga muncul 
penilaian, bahwa semua kebahagian hidup, keberhasilan, atapun kesuksesan 
ditentukan dan diukur dengan harta “.

Pada dasarnya, syariat selalu mendorong naluri manusia untuk berusaha, hal 
itu tidak saling bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Imam Mawardi 
rahimahullah mengelompokkan bidang usaha manusia kepada tiga bidang pokok : 
pertanian, perdagangan, dan industri.[1]. Dewasa ini, sebagian ulama 
memasukkan bidang ‘kepegawaian’ menjadi salah satu bidang usaha yang sangat 
berharga bagi kebanyakan manusia, disamping tiga pokok usaha yang telah 
disebutkan Imam Mawardi rahimahullah tersebut.

Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu 
yang halal. Akan tetapi, fenomena yang kita saat ini, tidak jarang seorang 
pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya 
tersebut. Di antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau 
pemberian uang diluar gaji yang tidak halal mereka terima. Bagaimana 
tinjauan syariat dalam masalah ini ? :

DEFINISI SUAP, HADIAH DAN BONUS
Banyak sebutan untuk pemberian sesuatu kepada petugas atau pegawai diluar 
gajinya, seperti suap, hadiah, bonus, fee dan sebagainya. Sebagian ulama 
menyebutkan empat pemasukan seorang pegawai, yaitu gaji, uang suap, hadiah 
dan bonus.[2]

Suap, disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam 
bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah disebut “memberi uang 
dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan 
kemudahan dalam suatu urusan”. [3]

Hadiah diambil dari kata bahasa Arab, dan definisinya, pemberian seseorang 
yang sah memberi pada masa hidupnya, secara kontan tanpa ada syarat dan 
balasan”.[4]

Adapun bonus, ia memiliki definisi, yang mendekati makna hadiah, yaitu upah 
diluar gaji resmi (sebagai tambahan). [5]

DALIL TENTANG SUAP DAN HADIAH
Suap, hukunya sangat jelas diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah serta Ijma, 
baik bagi yang memberi maupun yang menerima.

Di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Artinya : Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di 
antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) 
harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta 
benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” 
[Al-Baqarah : 188]

Dalam ,menafsirkan ayat di atas, al Haitsami rahimahullah berkata : 
“Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara 
mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak 
orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mngetahui hal itu tidak halal 
bagi kalian”.[6]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat 
kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah 
orang-orang yang dilaknati Allah don ditulikanNya telinga mereka dan 
dibutakanNya penglihatan mereka” [Muhammad : 22-23]

Abul ‘Aliyah rahimahullah berkata, “Membuat kerusakan di permukaan bumi 
dengan suap dan sogok.”[7]. Dalam mensifati orang-orang Yahudi, Allah 
Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Artinya : Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, 
banyak
memakan yang haram” [Al-Maidah : 42]

Tentang ayat ini, Hasan dan Said bin Jubair rahimahullah menyebutkan di 
dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud adalah pemakan uang suap, dan beliau 
berkata: “Jika seorang Qodi (hakim) menerima suap, tentu akan membawanya 
kepada kekufuran”.[8]

Sedangkan dari Sunnah.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah Shallallahu 
alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.[HR 
At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 
2/164,190. Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244]

Dalam riwayat Tsauban, terdapat tambahan hadits: “Arroisy” (...dan perantara 
transaksi suap)”. [HR Ahmad, 5/279 dalam sanadnya ada Laits bin Abi Salim, 
hafalannya bercampur, dan Syaikhnya, Abul Khattab majhul]

Hadits ini menunjukkan, bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya 
adalah Laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Al Haitsami rahimahullah 
memasukkan suap kepada dosa besar yang ke-32.

Sedangkan menurut Ijma’, telah tenjadi kesepakatan umat tentang haramnya 
suap secara global, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, [9] Ibnul 
Atsir, [10] Shan’ani rahimahullah. [11]

Adapun hadiah, Ia merupakan pemberian yang dianjurkan oleh syariat, 
sekalipun pemberian itu -menurut pandangan yang memberi- sesuatu yang remeh.

Disebutkan dalam hadits, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi 
Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Wahai, wanita muslimah. 
Janganlah kalian menganggap remeh pemberian seorang tetangga kepada 
tetangganya, sekalipun ujung kaki kambing”. [HR Bukhari, no. 2566. Lihat 
Fathul Bari, 5/198]

Juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dan Nabi Shallallahu alaihi wa 
sallam bersabda: “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling 
mencinta”. [HR Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 594. Ibnu Hajar 
berkata,”Sanadnya shahih”]

Tentang anjuran saling memberi hadiah, di kalangan ulama telah terjadi 
Ijma’, karena Ia memberikan pengaruh yang positif di masyarakat; baik bagi 
yang memberi maupun yang menerima. Bagi yang memberi, itu sebagai cara 
melepaskan diri dari sifat bakhil, sarana untuk saling menghormati dan 
sebagainya. Sedangkan kepada yang diberi, sebagai salah satu bentuk memberi 
kelapangan terhadapnya, hilangnya kecemburuan dan kecurigaan, bahkan 
mendatangkan rasa cinta dan persatuan dengan sesama.

PERBEDAAN ANTARA SUAP DENGAN HADIAH
Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat membedakan 
jalan yang hendak Ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut, di 
antaranya :

1). Suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk 
pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian yang 
dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang 
muslim.
2). Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan 
syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara 
tidak langsung. Sedangkan hadiah, pemberiannya tidak bersyarat.
3). Suap, diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. 
Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan 
kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian 
untuk membalas budi.[12]
4). Suap, pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan 
saling tuntut- menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Sedangkan 
hadiah, pemberian terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan.
5). Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan, sedangkan hadiah diberikan 
setelahnya. [13]

HUKUM PEMBERIAN KEPADA PEGAWAI
Pada dasarnya, pemberian seseorang kepada saudaranya muslim merupakan 
perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Hanya, permasalahannya 
menjadi berbeda, jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi, tidak ikhlas 
mengharapkan ridha Allah semata.Tujuan duniawi yang dimaksud, juga 
berbeda-beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang 
ditimbulkan dari pemberian tersebut.

Terdapat riwayat yang sangat menarik untuk menggambarkan penmasalahan ini. 
Dan Abu Hamid as Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengangkat salah seorang dari suku 
Azad sebagai petugas yang mengambil zakat Bani Sulaim. Orang memanggilnya 
dengan ‘Ibnul Lutbiah. Ketika datang, Rasulullah Shallallahu alaihi wa 
sallam mengaudit hasil zakat yang dikumpulkannya.

Ia (orang tersebut, Red) berkata,”Ini harta kalian, dan ini hadiah,”

Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Kalau 
engkau benar, mengapa engkau tidak duduk saja di rumah ayah atau ibumu, 
sampai hadiah itu mendatangimu?”

Lalu beliau berkhutbah, memanjatkan pujian kepada Allah azza wa jalla , Lalu 
beliau bersabda : “Aku telah tugaskan seseorang dari kalian sebuah pekerjaan 
yang Allah azza wa Jalla telah pertanggungjawakan kepadaku, Lalu ia datang 
dan berkata “yang ini harta kalian, sedangkan yang ini hadiah untukku”. Jika 
dia benar, mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, kalau 
benar hadiah itu mendatanginya. Demi Allah , tidak boleh salah seorang 
kalian mengambilnya tanpa hak, kecuali dia bertemu dengan Allah dengan 
membawa unta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang 
mengembik,” lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua 
tangannya hingga nampak ketiaknya, dan berkata: “Ya Allah, telah aku 
sampaikan,” (rawi berkata),”Aku Lihat langsung dengan kedua mataku, dan aku 
dengar dengan kedua telingaku.” [HR Bukhari, 6979 dan Mustim, 1832]

Karena seringnya orang mempermainkan istilah syariat, sehingga sesuatu yang 
haram dianggapnya bisa menjadi halal. Begitu pula dengan suap. Di-istilahkan 
dengan bonus atau fee dan sebagainya. Maka, yang terpenting bagi seorang 
muslim adalah. harus mengetahui bentuk pemberian tersebut dan hukum syariat 
tentang permasalahan itu.

Dalam Pemberian Sesuatu Kepada Pegawai. Terbagi Dalam Tiga Bagian.

Pertama : Pemberian Yang Diharamkan Memberi. Maupun Mengambilnya.[14]
Kaidahnya, pemberian tersebut bentujuan untuk sesuatu yang batil, ataukah 
pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh seorang 
pegawai.

Misalnya pemberian kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi 
pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, 
baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan 
menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, 
atau mengambil hak orang Lain, atau mendahulukan pelayanan kepadanya 
daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan 
sebagainya.

Diantara permisalan yang juga tepat dalam permasalahan ini adalah, pemberian 
yang diberikan oleh perusahaan atau toko kepada pegawainya, agar pegawainya 
tersebut merubah data yang seharusnya, atau merubah masa berlaku barang, 
atau mengganti nama perusahaan yang memproduksi, dan sebagainya.

Kedua : Pemberian Yang Terlarang Mengambilnya, Dan Diberi Keringanan Dalam 
Memberikannya.
Kaidahnya, pemberian yang dilakukan secara terpaksa, karena apa yang menjadi 
haknya tidak dikerjakan, atau disengaja diperlambat oleh pegawai 
bersangkutan yang seharusnya memberikan pelayanan.

Sebagai misal, pemberian seseorang kepada pegawai atau pejabat, yang ia 
lakukan karena untuk mengambil kembali haknya, atau untuk menolak kezhaliman 
terhadap dirinya. Apalagi Ia melihat, jika sang pegawai tersebut tidak 
diberi sesuatu (uang, misalnya), maka ia akan melalaikan, atau memperlambat 
prosesnya, atau ia memperlihatkan wajah cemberut dan masam. [15]

Syaikhul Islam Ibnu TaImiyyah rahimahullah berkata : Jika seseorang memberi 
hadiah (dengan maksud) untuk menghentikan sebuah kezhaLiman atau menagih 
haknya yang wajib, maka hadiah ini haram bagi yang mengambil, dan boleh bagi 
yang memberi. Sebagaimana Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 
“Sesungguhnya aku seringkali memberi pemberian kepada seseorang, lalu ia 
keluar menyandang api (neraka),” ditanyakan kepada beliau,”Ya, Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengapa engkau memberi juga kepada mereka?” 
Beliau menjawab, “Mereka tidak kecuali meminta kepadaku, dan Allah tidak 
menginginkanku bakhil.” [16]

Ketiga : Pemberian Yang Diperbolehkan, Bahkan Dianjurkan Memberi Dan 
Mengambilnya.
Kaidahnya, suatu pemberian dengan tujuan mengharapkan ridha Allah Subhanahu 
wa Ta’ala untuk memperkuat tali silaturahim atau menjalin ukhuwah Islamiah, 
dan bukan bertujuan memperoleh keuntungan duniawi.

Di bawah ini ada beberapa permasalahan, yang hukumnya masuk dalam bagian 
ini, sekalipun yang afdhal bagi pegawai, tidak menerima hadiah tersebut, 
sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari tuduhan dan sadduz zari’ah 
(penghalang) baginya dari pemberian yang haram.

1). Hadiah seseorang yang tidak mempunyai kaitan dengan pekerjaan 
(usahanya). Sebelum orang tersebut menjabat, ia sudah sering juga memberi 
hadiah, karena hubungan kerabat atau yang lainnya. Dan pemberian itu tetap 
tidak bentambah, meskipun yang ia beri sekarang sedang menjabat.
2). Hadiah orang yang tidak biasa memberi hadiah kepada seorang pegawai yang 
tidak berlaku persaksiannya, seperti Qodi bersaksi untuk anaknya, dan hadiah 
tersebut tidak ada hubungannya dengan usahanya.
3). Hadiah yang telah mendapat izin dan oleh pemerintahannya atau 
instansinya.
4). Hadiah atasan kepada bawahannya.
5). Hadiah setelah ia meninggalkan jabatannya, dan yang lain-lain.

Demikian penmasalahan hadiah, yang ternyata cukup pelik kita hadapi. Apalah 
lagi dengan perbuatan ghulul?

Ghulul adalah mencuri secara diam-diam. Perbuatan ini, tentu lebih tidak 
boleh dilakukan. Dalam sebuah hadits disebutkan :

Dari ‘Adi bin Amirah Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasulullah Shallallahu 
alaihi wa sallam telah bersabda : “Barangsiapa yang kami tunjuk untuk sebuah 
pekerjaan, Lalu ia menyembunyikan sebuah jarum atau lebih, berarti Ia telah 
berbuat ghulul mencuri secara diam-diam) yang harus ia bawa nanti pada hari 
kiamat”.

Dia (‘Adi) berkata : Tiba-tiba seorang laki-laki Anshar berkulit hitam, ia 
tegak bendiri seakan-akan aku melihatnya, lalu ia berkata: “Ya, Rasulullah 
Shallallahu alaihi wa sallam, tawarkan pekerjaan kepadaku,” beliau bersabda, 
“Apa gerangan?” Dia berkata, “Aku mendengar engkau baru saja berkata begini 
dan begini,” Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda, ”Saya 
tegaskan kembali. Barangsiapa yang kami tunjuk untuk mengerjakan sesuatu, 
maka hendaklah ia membawa semuanya, yang kecil maupun yang besar. Apa yang 
diberikan kepadanya, ia ambil. Dan apa yang dilarang mengambilnya, ia tidak 
mengambilnya.”[HR Muslim, no. 1833]

SOLUSI SUAP DAN HADIAH YANG HARAM
Permasalahan suap dan “pemberian hadiah” yang membudaya di masyarakat ini, 
dikenal di tengah masyarakat seiring dan berkelindan dengan KKN (Korupsi, 
Kolusi dan Nepotisme). Perbuatan ini merupakan penyakit yang sudah sangat 
akut. Penyebab utamanya adalah kebodohan terhadap syariat Islam yang hanif 
ini, sehingga banyak perintah yang ditinggalkan, dan ironisnya banyak 
larangan yang dikerjakan.

Rizki yang didapatkan tidak halal, ia tidak akan mampu mendatangkan 
kebahagiaan. Ketika satu kemaksiatan dilakukan, itu berarti menanam dan 
menebarkan kemaksiatan Lainnya. Dia akan menggeser peran hukum, sehingga 
peraturan syariat tidak lagi mudah dipraktekkan. Padahal untuk mendapatkan 
kebahagian, Islam haruslah dijalankan secara kafah (menyeluruh).

Secara singkat, solusi memberantas suap maupun penyakit sejenisnya, terbagi 
dalam dua hal.

Pertama : Solusi Untuk Individu Dan Masyarakat.
1). Setiap individu muslim hendaklah memperkuat ketakwaannya kepada Allah 
Subhanahu wa Ta’ala. Takwa merupakan wasiat Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk 
umat yang terdahulu dan yang kemudian. Dengan takwa ia mengetahui 
perintahNya lalu melaksanakannya, dan mengetahui laranganNya lalu 
menjauhinya.
2). Berusaha menanamkan pada setiap diri sifat amanah, dan menghadirkan ke 
dalam hati besarnya dosa yang akan ditanggung oleh orang yang tidak 
menunaikan amanah. Dalam hat ini, peran agama memiliki pengaruh sangat 
besar, yaitu dengan penanaman akhlak yang mulia.
3). Setiap individu selalu belajar memahami rizki dengan benar. Bahwa 
membahagiakan diri dengan harta bukanlah dengan cara yang diharamkan Allah 
Subhanahu wa Ta’ala, akan tetapi dengan mencari rizki yang halal dan hidup 
dengan qana’ah, sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberi berkah pada 
hartanya, dan Ia dapat berbahagia dengan harta tersebut.
4). Menghadirkan ke dalam hati, bahwa di balik penghidupan ini ada kehidupan 
yang kekal, dan setiap orang akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan 
Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semua perbuatan manusia akan ditanya oleh Allah 
Subhanahu wa Ta’ala tentang hartanya, dari mana engkau mendapatkannya, dan 
kemana engkau habiskan? Jika seseorang selamat pada pertanyaan pertama, 
belum tentu ia selamat pada pertanyaan berikutnya.

Kedua : Solusi Untuk Ulil Amri (Pemerintah).
1). Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini, hendakah memulai dari 
mereka sendiri. Pepatah Arab mengatakan, rakyat mengikuti agama rajanya. 
Jika rajanya baik, maka masyarakat akan mengikutinya, dan sebaliknya.
2). Bekerjasama dengan para da’i untuk menghidupkan ruh tauhid dan keimanan 
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika tauhid telah lurus dan iman telah 
benar, maka, semuanya akan berjalan sesuai yang diinginkan oleh setiap diri 
seorang muslim.
3). Jika mengangkat seorang pejabat atau pegawai, hendaklah mengacu kepada 
dua syarat, yaitu keahlian, dan amanah. Jika kurang salh satu dari dua 
syarat tersebut, tak mustahil terjadi kerusakan. Kemudian, memberi hukuman 
sesuai dengan syariat bagi yang melanggarnya.
4). Semua pejabat pemerintah seharusnya mencari penasihat dan bithanah 
(orang dekat) yang shalih, yang menganjurkannya untuk berbuat baik, dan 
mencegahnya dari berbuat buruk. Seiring dengan itu, Ia juga menjauhi 
bithanah yang thalih.

Demikian yang dapat dikemukakan dalam permasatalan ini Semoga Allah 
Subhanahu wa Ta’ala memberi kekuatan kepada kaum Muslimin untuk menegakkan 
agamanya pada kehidupan ini, sehingga dapat meraih kebahagiaan di dunia dan 
akhirat. Wallahu a’lam bish showab.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183]
_________
Foot Note.
[1]. Al Hawil Kabir, 19/180.
[2]. Lihat Subulussalam, Shan’ani, 1/216.
[3]. Kamus Besar Bahasa Indenesia, hlm. 720, dan semakna dengan defimsi para 
ulama. Lihat juga Mukhtarush Shihah, hlm. 244 dan Qamus Muhith, 4/336.
[4]. Aqrabul Masalik, 5/341,342.
[5]. Kamus Besar Bahasa Indenesia, hlm. 154.
[6]. Az Zawajir, Haitsami 1/131, senada dengan yang ditafsirkan al Baghawi, 
Syarhussunnah, 10/88.
[7]. Ahkamul Qur’an, al Qurthubi, 16/208.
[8]. Al Mughni, 11/437.
[9]. Ibid.
[10]. An Nihayah, 2/226.
[11]. Subulussalam, 1/216.
[12]. Ar-Ruh, Ibnul Qayyim, 1/240.
[13]. Lihat pembahasan ini di kitab Hadaya Lil Muwazhzhafin, Dr. al Hasyim, 
hal 27-29.
[14]. Ibid, hlm. 35-79.
[15]. Bahkan di banyak kejadian, pemberian seperti itu sudah merupakan hal 
wajib, sampai-sampai mereka tidak sungkan dan tidak lagi tahu malu dengan 
menghardik orang yang tidak memberikan uang kepadanya.
[16]. Majmu’ Fatawa, 31/286. Lihat pula pembahasan ini di Fathul Qadir 
7/255, Mawahibul Jalil 6/121, al Hawil Kabir, 16/283; Nailul Author, 
10/259-261.

_________________________________________________________________
Windows Live Spaces is here! http://spaces.live.com/?mkt=en-id It’s easy to 
create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke