Bismillah.. Assalamualaykum Barokallohufiikum... Afwan jika pertanyaan ini pernah di jawab/di bahas
1. Apa hukumnya Pajak yang ada di negeri kita sekarang, dan hukum orang yang bekerja di instansi perpajakan, orang yang bertanggung jawab untuk mengurus pajak suatu perusahaan dimana dia bekerja ? 2. Kemudian hampir setiap produk, baik jasa ataupun barang bahkan sampai pendapatan/gaji seseorang di negeri kita ini harus di kenakan pajak, dimana hasil pajak tersebut di gunakan/dinikmati juga untuk kepentingan publik. Bagaimana hukumnya bagi kita yang dengan suka/tdk suka harus di bebani pajak tersebut?Apakah ini termasuk bentuk ta'at kepada Ulil 'Amri yang di benarkan? Jazakumulloh Abu 'Abbas Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
