Waalaikum salaam 
Wallohu'alam berdosa atau tidak tapi kita memang wajib mengingatkan orang 
yang berhutang agar ia ingat akan kewajibannya melunasi hutangnya itu, 
kecuali jika kita ingin merelakan dan mengikhlaskan utang itu dan 
menganggapnya lunas biar diganti oleh Alloh saja karena mungkin ia tidak 
mampu melunasi dan meringankan beban sesama muslim.

Permasalahan lupa dan keadaaan tidak sadar secara umum tidak menjadi suatu 
beban yang ditangungkan dosanya pada kita seperti halnya lupa kalau rokaat 
baru tiga dalam sholat dzuhur atau lupa belum wudhu dan kita tidak mampu 
mengingatnya atau tidak sadar sama sekali sampai akhir hayat maka masalah 
seperti itu dianggap marfu atau termaafkan dengan dalil  sebagai berikut 
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam kitabNya yang agung.
"Artinya : Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau 
kami tersalah" [Al-Baqarah : 286]
Telah diriwayatkan degnan shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bahwa beliau bersabda.
"Artinya : Allah Azza wa Jalla telah berfirman : Sungguh engkau telah 
melakukannya"
Dan Dia megabulkan doa hamba-hambaNya yang beriman untuk tidak menghukum 
akibat kealpaan.

MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN HUTANG

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/1852/slash/0

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah 
hukum menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu? Mohon 
penjelasan rinci.

Jawaban
Tidak diperbolehkan bagi orang yang mampu untuk menunda-nunda hutang. 
Yaitu penundaan yang dilakukan oleh orang yang mampu membayar apa yang 
wajib di tunaikan. Yang demikian itu sesuai dengan apa yang ditegaskan 
dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda.

“Artinya : Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah 
suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada 
orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya” [Kesahihannya telah 
disepakati] [1]

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para shahabatnya.

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : 
Bagaimanakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang ?

Jawaban
Barangsiapa mampu membayar hutang maka diharamkan baginya menunda-nunda 
hutang yang wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Hal itu didasarkan 
pada apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda.

“Artinya : Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah 
suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada 
orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya” [Kesahihannya telah 
disepakati]

Oleh karena itu, barangsiapa memiliki hutang, maka hendaklah dia segera 
membayar hak orang-orang yang wajib dia tunaikan. Dan hendaklah dia 
bertakwa kepada Allah dalam hal tersebut sebelum maut menjemputnya dengan 
tiba-tiba, sementara dia masih tergantung pada hutangnya.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para shahabatnya.


PELUNASAN HUTANG

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada orang 
yang mempunyai hutang dan dia bermaksud untuk melunasinya, tetapi dia 
tidak bisa menjumpai orang-orang yang menghutanginya, ada diantaranya yang 
sudah meninggal, ada yang pindah ke luar negeri dan tidak pernah kembali 
lagi ke negaranya, dan ada juga diantaranya yang lupa sehingga tidak 
menyadarinya lagi. Bagaimana hukumnya?

Jawaban
Hak-hak hamba itu harus ditunaikan. Oleh karena itu, orang yang mempunyai 
hutang, siapapun juga, hendaklah dia berusaha keras untuk bisa 
menjumpainya atau menemui ahli warisnya, jika sudah meninggal dunia. Dan 
dalam keadaan dia tidak lagi sanggup menjumpainya atau ahli warisnya atau 
sahabatnya, karena orang yang dicarinya sudah pindah ke negeri yang tidak 
diketahuinya atau tidak dia ketahui alamatnya, atau lupa namanya secara 
keseluruhan, maka hendaklah dia membayarkan hutangnya itu kepada kaum 
fakir miskin dengan niat untuk pemiliknya. 

Dan jika pemberi hutang itu datang, maka hendaklah dia memberitahukan 
kejadian yang sebenarnya, dan jika dia ridha maka selesai sudah 
masalahnya, tetapi jika tidak ridha maka dia harus membayarkan hutang itu 
kepadanya. Dan orang yang bersedekah itu akan mendapatkan pahalanya, insya 
Allah. Dan tanggung jawabnya tidak lepas tanpa itu.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para shahabatnya.

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada 
seorang Yamani yang memiliki sebuah toko di dekat rumah saya. Dan saya 
biasa mengambil barang darinya dengan cara berhutang yang selalu saya 
lunasi kemudian. Tetapi, saya masih punya hutang padanya 40 riyal. Dan 
orang itu kemudian pindah dan saya tidak mengetahui sama sekali alamatnya 
sekarang, dan tidak juga mengenal kerabatnya, lalu apa yang harus saya 
perbuat dengan 40 riyal ini?

Jawaban
Uang sejumlah 40 riyal itu masih menjadi hutang bagi anda. Sebenarnya, 
orang-orang Yaman sering bepergian ke Kerajaan Saudi Arabia dan kembali 
lagi ke negeri mereka. Sehingga sangat terbuka kemungkinan untuk dapat 
menjumpai pemiliki toko tersebut. Dan jika anda sudah berputus asa dari 
upaya menemuinya atau mengetahui tempat tinggalnya, maka anda boleh 
menyedekahkan uang tersebut atas nama dirinya. Kemudian jika tiba-tiba 
orang itu datang, maka beritahukan perihal yang sebenarnya kepadanya. Jika 
dia ridha dengan apa yang anda lakukan maka tidak ada masalah, dan jika 
dia tidak ridha maka anda harus membayarkan uang tersebut. Dan pahala 
sedekah itu akan menjdai milik anda.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para shahabatnya.


[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 12 
dari Fatwa Nomor 8859, Pertanyaan ke 15 dari Fatwa Nomor 19637, Pertanyaan 
ke 2 dari Fatwa Nomor 2235 dan Pertanyaan ke 2 dari Fatwa Nomor 1894. 
Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal 
Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad 
bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_________
Foote Note
[1]. HR Malik II/674, Ahmad II/245, 252, 377, 380, 463-465, Al-Bukhari 
III/55, 85 Muslim III/1197 nomor 1564, Abu Dawud III/460-461 nomor 3345, 
At-Tirmidzi III/600 nomor 1308, An-Nasa’i VII/316 dan 317 nomor 4688 dan 
4691, Ibnu Majah II/803 nomor 2403 Ad-Darimi II/261, Abdurrazzaq VIII/316, 
317 nomor 15355 dan 15356, Ibnu Abi Syaibah VII/79, Ibnu Hibban XI/435 dan 
487 nomor 5053 dan 5090, Ath-Thahawi di dalam kitab Al-Musykil II/412 dan 
VII/176-178 nomor 951-953, 2752, 2753, Al-Qudha’i I/60, 61 nomor 42, 43, 
Ibnul Jarud II/155 nomor 560, Al-Baihaqi VI/70, Al-Baghawi VIII/210 nomor 
2152.

"H. Mubaroq" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: 11/27/2007 05:24 PM
Assalamu'alaikum

1. Berdosakah kita
bila tidak memberitahu, bahwa seseorang berhutang kepada kita ?
2. Bagaimana bila kita lupa, bahwa seseorang telah berhutang kepada kita /
Jazakallaah khoir
Wassalamu'alaikum warahmatullaah
Harun 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke