--- edwar oktaviano <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaikum wrahmatullahi wa barakatuh
> Ana mau tanya, boleh kah kita sholat berjamaah di
> kantor, karena jarak masjid yang lumayan jauh..,
> mohon penjelasan beserta dalil nya  
> jazakumullahu khairan    
> Abu Fahri

akhi,
Hukum shalat berjamaah adalah wajib,fardhu 'ain, di
mesjid berdasarkan ijma ulama. Hal ini berdasarkan
hadits ttg seorang laki2 tua yang meminta ijin kepada
rasululloh tuk sholatdi rumah, rasululloh
salallohu'alihi wasallam bertanya: Apa engkau
mendengar adzan? jawab laki2 tua itu:ya
rasululloh.rasul berkata:Maka engkau wajib datang ke
mesjid.(HR:Muslim dalam kitab shohihnya).
detailnya silahkan rujuk ke http://www.almanhaj.or.id

HUKUM SHALAT DI RUMAH BAGI ORANG YANG RUMAHNYA JAUH DARI MASJID

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/1139/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya tinggal di sebuah rumah 
yang letaknya jauh dari masjid. Dan saya merasa berat jika harus naik mobil 
untuk pergi ke masjid. Jika saya jalan kaki, kadang-kadang saya ketinggalan 
jama’ah. Dan perlu diketahui bahwa saya mendengar adzan dari rumah lewat 
pengeras suara. Dalam keadaan seperti ini, bolehkah saya shalat di rumah atau 
di rumah tetangga dengan berjama’ah bersama tiga atau empat orang ? Berikan 
fatwa kepada kami, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas anda dengan 
kebaikan.

Jawaban
Anda wajib shalat bersama saudara-saudara anda kaum muslimin di masjid dengan 
berjama’ah, apabila anda mendengar adzan dari rumah anda tanpa pengeras suara 
dan tidak ada sesuatu yang menghalangi suara adzan tersebut. Jika rumah anda 
jauh dari masjid sehingga anda tidak mendengar suara adzan yang tidak memakai 
pengeras suara, maka anda boleh shalat di rumah atau di rumah tetangga. Hal ini 
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang laki-laki 
buta ketika minta izin kepada beliau untuk shalat di rumah. Kata beliau : 
Apakah kamu mendengar suara adzan?. Orang itu menjawab : Ya. Lalu Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Kalau begitu engkau wajib datang ke 
masjid. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya dan 
lafalnya terdapat dalam soal di atas (-pent).

Juga berdasarkan sebuah hadits riwayat Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Ibnu Hibban 
dan Al-Hakim dengan sanad shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan, kemudian dia tidak 
datang ke masjid, maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada udzur”.

Walaupun rumah anda jauh dari masjid, tapi anda tetap shalat berjama’ah di 
masjid, dengan berjalan kaki, meskipun meletihkan, atau anda naik mobil, maka 
hal itu lebih baik dan lebih utama bagi anda. Allah Subhanahu wa Ta’ala akan 
menulis langkah-langkah anda ketika anda pergi ke masjid dan ketika anda 
pulang, dengan syarat anda ikhlas dan berniat hanya karena Allah Subhanahu wa 
Ta’ala. Hal ini berdasarkan sebuah hadits, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam berkata kepada seorang laki-laki yang rumahnya jauh dari masjid Nabawi 
tapi dia tidak pernah ketinggalan shalat berjama’ah bersama Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang 
itu.

“Artinya : Kenapa engkau tidak membeli seekor himar yang bisa engkau kendarai 
ketika engkau pergi ke masjid, terutama ketika cuaca sangat panas atau diwaktu 
malam yang gelap?. Orang itu menjawanb : Aku tidak ingin rumahku dekat dengan 
masjid, karena aku ingin langkah-langkah kakiku dicatat, yaitu ketika aku pergi 
ke masjid dan ketika aku pulang ke rumah. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda kepadanya : Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah 
mengumpulkan (memenuhi) semua keinginanmu itu” [HR Muslim]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah 
bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, 
Penerbit At-Tibyan Solo]  


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke