Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya pernah membaca artikel yang di kirim kan teman saya, tentang boleh
nya mematikan hand phone pada saat sedang sholat.
Disini saya kutipkan kalimat dari artikel tersebut yang menyatakan bahwa
hal itu di boleh kan 
"Gerakan itu asalkan dilakukan dengan tenang, tidak berulang-ulang
sampai tiga kali berturut-turut, sebenarnya tidak merusak shalat. Sebab
dibandingkan dengan menggendong anak, atau melangkah untuk mengisi shaf
di depannya, atau mencegah orang lewat, perbuatan itu cukup simple dan
cepat." 
Yang menjadi pertanyaan saya adalah :
1.      Apakah hal tersebut benar adanya (mematikan hand phone pada saat
sholat di perbolehkan) ?
2.      Apakah menggaruk pada saat sholat di larang (mengurangi nilai
ibadah seseorang) ?
3.      Jika menggaruk itu tidak mengurangi nilai ibadah dan sedangkan
mematikan hand phone itu dapat mengurangi malahan membatalkan sholat,
apakah yang menjadi perbedaan antara 2 gerakan tersebut ?

Mohon Penjelasan dari rekan-rekan semua dan di sertai dalil untuk
menguatkan pendapatnya......

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke