>From: Doddy Darmajana <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent: Wed Nov 28, 2007 2:37 pm
>Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
>Apakah surat wasiat (surat pesan) dari orang yang
>sudah meninggal dengan membagi harta waris kepada
>anaknya, (berdasar kebijaksanaan sendiri oleh pewaris/
>yang meninggal) dapat dilaksanakan atau dapat dipatuhi
>oleh ahli waris. Atau warisan tetap harus dibagikan
>sesuai dengan hukum islam.
>Sebagai ilustrasi, Seorang ayah mempunyai 4
>anak,terdiri 1 laki-laki dan 3 orang perempuan.
>Almarhum meninggalkan surat wasiat yang isinya membagi
>tanah+rumah peninggalannya seperti apa yang tertulis
>pada surat wasiat. Si anak tidak tahu apa pembagian
>itu sudah sesuai dengan hukum islam. Bila diperiksa
>dengan cara memperkirakan harga jual masih memerlukan
>waktu dan rumah2 tersebut masih ditinggali oleh
>masing2 ahli waris.
>Mohon bantuan untuk menyelesaikan persoalan ini.
>Jazakumulloh khoiron.

Alhamdulillah..,
Islam melarang wasiat untuk ahli waris karena akan melanggar 
ketentuan-ketentuan Allah Azza wa Jalla, sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala 
telah menetapkan hukum-hukum pembagian waris, sebagaimana firmanNya.

"Artinya : (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah 
dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di 
dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal didalamnya ; dan itulah 
kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya 
dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam 
api neraka sedang ia kekal di dalamnya ; dan baginya siksa yang 
menghinakan". [An-Nisa 13-14]

Demikian ini jika memang dibolehkan mewasiatkan harta warisan untuk ahli 
waris, maka tidak ada gunanya ketentuan pembagian warisan itu, dan tentu 
saja manusia akan bermain-main dengan wasiat sekehendaknya, sehingga ada 
ahli waris mendapat bagian lebih banyak, sementara yang lain malah bagiannya 
berkurang.

Penjelasannya saya copy secara ringkas dari almanhaj.
Adapun untuk Perincian Pembagian Harta Waris dapat dilihat di 
http://www.almanhaj.or.id/content/2023/slash/0
Wallahu a'lam

TIDAK ADA WASIAT UNTUK AHLI WARIS

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/407/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kenapa Islam melarang 
wasiat untuk ahli waris ?

Jawaban.
Islam melarang wasiat untuk ahli waris karena akan melanggar 
ketentuan-ketentuan Allah Azza wa Jalla, sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala 
telah menetapkan hukum-hukum pembagian waris, sebagaimana firmanNya.

"Artinya : (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah 
dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di 
dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal didalamnya ; dan itulah 
kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya 
dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam 
api neraka sedang ia kekal di dalamnya ; dan baginya siksa yang 
menghinakan". [An-Nisa 13-14]

Jika seseorang mempunyai seorang anak permpuan dan seorang saudara perempuan 
sekandung, umpamanya, maka si anak mempunyai hak setengahnya sebagai bagian 
yang telah ditetapkan (fardh), sementara saudara perempuannya berhak atas 
sisanya sebagai ashabah. Jika diwasiatkan sepertiganya untuk anak 
perempuannya, umpamanya, berarti si anak akan mendapat dua pertiga bagian, 
sementara saudara perempuannya mendapat sepertiga bagian saja. Ini berarti 
pelanggaran terhadap ketetapan Allah.

Demikian juga jika ia mempunyai dua anak laki-laki, maka ketentuannya bahwa 
masing-masing berhak atas setengah bagian. Jika diwasiatkan sepertiganya 
untuk salah seorang mereka, maka harta tersebut menjadi tiga bagian. Ini 
merupakan pelanggaran terhadap ketetapan Allah dan haram dilakukan.

Demikian ini jika memang dibolehkan mewasiatkan harta warisan untuk ahli 
waris, maka tidak ada gunanya ketentuan pembagian warisan itu, dan tentu 
saja manusia akan bermain-main dengan wasiat sekehendaknya, sehingga ada 
ahli waris mendapat bagian lebih banyak, sementara yang lain malah bagiannya 
berkurang.

[Fatawa Nur Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal 558]

ILMU MAWARITS, HUKUM YANG TERABAIKAN

Oleh
Ustadz Armen Halim Naro
http://www.almanhaj.or.id/content/2025/slash/0

PENTINGNYA ILMU MAWARITS
Jika hukum-hukum syari’at, seperti shalat, zakat, haji dan yang lainnya 
dijelaskan secara global oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala lalu diperinci oleh 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Sunnah, sedangkan hukum 
mawarits diterangkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala secara terperinci di 
dalam Al-Qur’an.

Sebagai contoh, ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Dirikanlah 
shalat dan tunaikan zakat…” [Al-Baqarah : 43] atau :”Dan bagi Allah atas 
manusia untuk berhaji ke Baitullah, bagi siapa yang mampu” [Ali-Imran : 97], 
baru kemudian Sunnah menjelaskan tata caranya dengan detail.

Adapun pembagian harta warisan, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan 
di awal dan di akhir surat An-Nisa. Allah sendiri yang langsung membagi 
warisan demi kemaslahatan mahlukNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan 
laki-laki memperoleh dua bagian dari perempuan, tidak ada seorangpun yang 
boleh menyangkal hukum dan peraturanNya, karena Dia-lah Dzat yang Maha Adil 
dan Bijaksana.

Ada pula pemikiran yang menyimpang, dengan mengusung isu persamaan gender 
yang awalnya didengungkan para orientalis barat, kemudian di negeri kita 
dikembangkan oleh orang-orang Islam sendiri yang sekulit dan satu bahasa 
dengan kita. Pendapat aneh tersebut ialah, tentang pembagian mawarits harus 
disama-ratakan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan pembagian waris 
antara laki-laki dan perempuan –menurut mereka- tidak adil. Pendapat seperti 
ini telah lama dan banyak dilontarkan tokoh-tokoh Islam yang terkontaminasi 
oleh pemikiran orientalis, yang kemudian diikuti dan dikembangkan oleh 
kelompok yang menamakan diri Jaringan Islam Liberal.

Tentu saja, anggapan aneh seperti diatas tidak terbukti. Karena syari’at 
Islam memberlakukan keadilan dan keseimbangan, dia sampaikan semua hak 
kepada pemiliknya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi setiap yang mempunyai 
hak akan haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris” [Hadis Riwayat Abu 
Dawud 3565, Tirmidzi 2/16, Ibnu Majah 2713, Baihaqi 6/264, Syaikh Al-Albani 
rahimahullah berkata “sanadnya hasan”]

ANCAMAN JIKA TIDAK MENGGUNAKAN HUKUM ISLAM DALAM PEMBAGIAN WARISAN
Orang yang tidak memakai hukum mawarits dalam pembagian hartanya, sama 
halnya dengan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa 
Ta’ala. Ancaman terhadap mereka sama dengan ancaman terhadap siapa saja yang 
tidak berhukum dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Firman Allah Subhanahu wa 
Ta’ala.

“Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan 
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [Al-Maidah : 44]

“Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan 
Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zhallim” [Al-Maidah : 45]

“Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan 
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” [Al-Maidah : 47]

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Pernyataan tegas (dalam permasalahan ini) 
ialah, barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah 
Subhanahu wa Ta’ala disertai pengingkaran, sedangkan ia mengetahui bahwa 
Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan hukum tersebut, sebagaimana yang 
diperbuat oleh Yahudi, maka dia telah kufur. Dan barangsiapa yang tidak 
berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala karena lebih condong kepada 
hawa nafsu tanpa pengingkaran (terhadap hukum tersebut), maka dia telah 
berbuat zhalim atau fasik” [Zadul Masir 2/366]

Dalam masalah pembagian harta waris, secara khusus Allah Subhanahu wa Ta’ala 
menyebutkan ancaman bagi orang yang menetapkan pembagian harta waris apabila 
tidak berdasarkan hukum Allah. Allah Suhanahu wa Ta’ala berfirman setelah 
ayat mawarits.

“Artinya ; (Hukum-hukum mawarits tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan 
dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan RasulNya, niscaya Allah 
memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, 
sedangkan mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar. Dan 
barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar 
ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukannya ke dalam api neraka, 
sedangkan ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan” [An-Nisa 
13-14]

Ayat di atas menerangkan, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjanjikan surga bagi 
orang yang membagi harta waris sesuai ketentuannya. Sebaliknya, Allah 
Subhanahu wa Ta’ala mengancam setiap orang yang melampaui batas, tidak 
memperdulikan atau berpaling, dan menambah atau mengurangi dengan adzab yang 
sangat pedih.

_________________________________________________________________
More photos, more messages, more storage—get 2GB with Windows Live Hotmail. 
http://get.live.com/en-id/mail/features



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke