IURAN KURBAN DI SEKOLAH

Oleh
Syaikh Masyhur bin Hasan Salman
http://www.almanhaj.or.id/content/2290/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Masyhur bin Hasan Salman ditanya : Menjelang Idul Adha tiba, ada 
beberapa masalah yang senantiasa mengemuka dan perlu mendapat perhatian. 
Diantara masalah tersebut, yaitu penyembelihan hewan kurban di 
sekolah-sekolah. Kegiatan ini sangat marak, karena memang digalakkan oleh 
beberapa sekolah, baik swasta maupun negeri. Dimana sekolah-sekolah tersebut 
mengharuskan siswanya untuk mengeluarkan dana dengan jumlah tertentu sesuai 
dengan keputusan sekolah masing-masing. Dana yang terkumpul kemudian 
digunakan untuk membeli hewan kurban sapi atau kambing. Anggapan yang 
kemudian timbul, bahwa kegiatan sejenis ini termasuk dalam kategori 
pelaksanaan ibadah yang sah. Bagaimanakah pendapat ini ? Alasan yang melatar 
belakangi perbuatan ini, yaitu untuk melatih siswa melaksanakan ibadah.

Jawaban
Mengenai penyembelihan kurban di sekolah, ada beberapa hal yang perlu 
diperhatikan, baik oleh pihak sekolah ataupun pihak wali murid atau orang 
tua.

Pertama.
Jika seseoraang melaksanakan ibadah kurban dengan cara yang benar dan 
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syari’at, maka ibadah kurbannya 
tersebut sah dan cukup untuk dirinya dan anggota keluarganya yang lain, baik 
yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Namun tidak disyari’atkan bila 
dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal.

Sehingga, jika seorang siswa sudah melaksanakan ibadah kurban di sekolah 
atau di tempat lainnya dengan cara yang benar, maka syari’at kurban menjadi 
gugur atas anggota keluarga lainnya. Dalam hal ini, berarti ia mendapatkan 
limpahan wewenang dari orang tuanya.

Yang harus mendapat perhatian penuh, yaitu pelaksanaan sunnah yang berkaitan 
dengan ibadah kurban. Diantara sunnah-sunnah itu ialah ; bagi orang yang 
berkurban dan anggota keluarganya, disunnahkan untuk menyaksikan 
penyembelihannya, orang yang berkurban disunnahkan untuk mengkonsumsi 
sebagian daging hewan yang dikurbankan. Sunnah-sunnah ini, kadang kala 
terabaikan ketika seseorang berkurban di sekolah

Kedua.
Pihak sekolah tidak berhak mengharuskan siswanya untuk berkurban di sekolah. 
Yang berhak untuk menentukan tempat berkurban atau melimpahkan urusan kurban 
kepada orang lain adalah pemilik kurban, dalam hal ini wali siswa atau 
bapaknya. Pihak sekolah hanya berkewajiban untuk mengajarkan, melatih dan 
memotivasi siswanya untuk melaksanakan amalan-amalan ta’at dengan cara yang 
benar. Jika pihak sekolah mengharuskan siswanya untuk menyembelih hewan 
kurbannya di sekolah, berarti pihak sekolah telah melakukan sesuatu yang 
bukan wewenangnya.

Ketiga
Adapun masalah iuran untuk kurban, jika memenuhi ketentuan syari’at, maka 
perbuatan ini sah dan ibadah kurbannya sah. Yaitu satu sapi atau unta untuk 
tujuh orang. Jika menyalahi ketentuan ini, maka ibadah kurbannya tidak sah.

Khusus mengenai iuran kurban yang dikenakan kepada para siswa sebanyak lima 
ribu, sepuluh ribu atau beberapa ribu rupiah, kemudian dana yang terkumpul 
digunakan untuk membeli kambing atau sapi, dan kemudian mereka namakan 
perbuatan ini sebagai ibadah kurban, maka demikian ini merupakan perbuatan 
yang keliru. Hal ini, dilihat dari beberap segi :

[1]. Penyembelihan yang mereka namakan ibadah kurban ini menyelisihi yang 
telah menjadi ketetapan syari’at. Yaitu seekor kambing untuk satu orang dan 
seekor sapi untuk tujuh orang. Sedangkan ibadah kurban mereka ini, satu sapi 
atau kambing untuk puluhan orang, bahkan mungkin ratusan orang. Ini jelas 
menyelisihi ketetapan syari’at. Karena menyelisihi, maka iuran kurban yang 
seperti ini tidak bisa dinamakan sebagai ibadah kurban. Dengan kata lain, 
ibadah kurban seperti ini tidak sah.

[2]. Ibadah kurban hanya dibebankan kepada kaum muslimin yang mampu. Jika 
mampu, hendaknya ia berkurban. Dan jika tidak mampu, maka kewajiban syari’at 
tidak akan dibebankan kepada orang yang tidak mampu.

[3]. Selanjutnya kami [1], memberi saran, bila beralasan untuk melatih para 
siswa melakukan perbuatan ta’at, ini tujuan yang sangat mulia. Namun tujuan 
mulia ini, bukan berarti kemudian boleh dicapai dengan cara yang tidak 
dibenarkan. Mungkin ada cara lain yang bisa ditempuh untuk mencapai tujuan 
ini, yaitu dengan memotivasi para siswa untuk menabung. Kemudian jika pada 
tahun depan tabungannya cukup untuk melakukan kurban, maka dimotivasi untuk 
melakukannya, dan jika tidak cukup, mungkin bisa dilakukan pada tahun yang 
akan datang. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

[Diangkat dan disarikan dari sesi tanya jawab di Universitas Brawijaya 
Malang, Selasa 7 Desember 2004 dengan bahasa bebas]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M, Penebit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km 8 Selokaton 
Gondangrejo – Solo 57183]
__________
Foote Note
[1]. Point 3, tambahan penjelasan redaksi majalah as-sunnah

_________________________________________________________________
Try it now! Live Search: Better results, fast. 
http://get.live.com/search/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke