--- In [email protected], abdul aziz <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamualaikum
> akhi-ukhti
> mohon penjelasan mengenai hukum asuransi..
> jazakumullah
> Wassalamulaikum
> abdul aziz

Wa'alaykumussalam,

Antum bisa baca penjelasan fatwa-fatwa dari beberapa ulama dari
artikel2 yang ana ambil dari al manhaj.  
http://www.almanhaj.or.id/?keyword=asuransi

DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan 
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian 
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi 
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana 
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban.
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak 
beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang 
hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, 
atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya 
menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang 
membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau 
membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya 
alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap 
manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang 
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang 
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil 
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman 
Allah Ta'ala.

"Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, 
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan 
syaitan".[Al-Maidah : 90]

Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah 
sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang 
untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, 
pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 
Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) 
tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga 
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du.

Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi 
komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar 
serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang 
batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan 
dilarang keras.

Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang 
bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari 
sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan 
dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan 
tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah 
Subhanahu wa Ta'ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan 
tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman 
Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, 
dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma'idah : 
2]

Dan sabda nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya". 
[Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah 2699]

Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.

Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan 
memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang 
haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang 
membolehkannya dari Ha'iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain 
dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha'iah Kibaril Ulama sama sekali 
terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan 
antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu 
sendiri tidak merubah hakekatnya.

Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang 
dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. 
Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, 
kepada seluruh keluarga dan para sahabat.

[Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula At-Ta'min 
At-Tijari wat Ta'min At-Ta'awuni]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq] 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke