On Dec 3, 2007 6:02 PM, suparno suparno <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>   Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
> Teman saya di Kendari bilang tidak ada yang dalil yang menerangkan tentang
> keharaman binatang anjing. Tapi setahu saya ada hadist-hadist shohih yang
> membahas tentang hal tersebut. Mohon bantuannya saudaraku ?
> Jazakumulloh khairon katsiro
> Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Dari potongan postingan beberapa waktu lalu sebenarnya sudah dibahas masalah
ini.
Silahkan dibaca.


Wallahu a'lam

Syamsul

[F]. BINATANG BUAS BERTARING
http://www.almanhaj.or.id/content/2062/slash/1

Hal ini berdasarkan hadits :

"Artinya : Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 
"Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan" [Hadits Riwayat. 
Muslim no. 1933]

Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu 
Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I'lamul 
Muwaqqi'in (2/118-119).

Maksudnya "dziinaab" yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk 
melawan manusia seperti serigala, singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, 
kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan". [Lihat Syarh Sunnah (11/234) 
oleh Imam Al-Baghawi]

Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang 
bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah 
pendapat yang salah. [Lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I'lamul 
Muwaqqi'in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Alban]

Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): "Saya tidak 
mengetahui persilangan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera 
tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan 
kami tidak mengetahui seorang ulama pun yang membolehkan untuk memakannya. 
Demikian pula anjing, gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya 
sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi Shallallahu 
alaihi wa sallam bukan pendapat orang....". 

Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas 
yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal 
sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi'i berdasarkan hadits.

"Artinya : Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir 
tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: "Ya". Lalu aku 
bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah 
engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. [Shahih. Hadits Riwayat Abu 
Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa'i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, 
Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu 
Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507)]

Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! 
Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/120) bahwa tidak ada 
kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori 
binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) 
manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul 
Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta'liqat 
Ar-Radhiyyah (3-28)


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke