>From: "Nanang, Ruli" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Tue, 4 Dec 2007 09:20:15 +0800
>Assalamu'alaikum warohmatulloh,
>Afwan, saya ada pertanyaan..
>Pernah saya mendengar seorang ustadz mengatakan bahwa si fulan (yang sudah
>meninggal) tidak pantas dikatakan "Almarhum", padahal si fulan itu seorang
>muslim. Sebetulnya apa arti dari "Almarhum" itu? Apakah tidak setiap orang
>boleh dikatakan Almarhum?
>Jazakumulloh khoiron,
>Wassalamu'alaikum,
>Ruli

Wa'alaykumussalam warohmatullohi wabarokaatuhu,

Berikut penjelasan dari Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rohimahullah

HUKUM UNGKAPAN-UNGKAPAN YANG DITUJUKAN KEPADA ORANG YANG MATI DENGAN 
AL-MAGHFUR LAHU

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/1772/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa saja ungkapan-ungkapan 
yang dapat ditujukan terhadap orang-orang yang sudah meninggal dunia. Sebab, 
kami sering mendengar tenntang si fulan 'al-maghfur lahu (orang yang 
diampunkan baginya)' atau 'al-marhum (orang yang dirahmati)'; apakah 
ungkapan-ungkapan seperti ini benar ? Mohon pencerahan anda mengenai hal 
itu.

Jawaban.
Ungkapan yang disyariatkan dalam kasus ini adalah 'Ghafarallahu (semoga 
Allah mengampuninya)' atau 'Rahimahullah (semoga Allah merahmatinya)' dan 
semisal itu bila dia (orang yang meninggal dunia tersebut) seorang Muslim 
dan tidak boleh diucapkan 'al-maghfur lahu' atau 'al-marhum' karena tidak 
boleh bersaksi terhadap orang tertentu bahwa dia masuk surga, masuk neraka 
atau semisalnya kecuali orang yang memang sudah dipersaksikan Allah dengan 
hal itu di dalam KitabNya yang mulia atau orang yang telah dipersaksikan 
oleh RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa dia masuk surga seperti 
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Kahtthab, Utsman bin Affan, Ali dan para 
sahabat lainnya yang termasuk sepuluh orang yang dijanjikan masuk surga dan 
selain mereka yang telah dipersaksikan beliau masuk surga seperti Abdullah 
bin Salam, Ukasyah bin Mihsan Radhiyallahu 'anhum, ataupun orang yang 
dipersaksikan beliau masuk neraka seperti Abu Thalib, Amr bin Luhay 
Al-Khuza'i dan selain keduanya yang telah dipersaksikan beliau masuk neraka 
-na'udzu billahi min dzalik-. Jadi, kita bersaksi atas hal itu. Sedangkan 
orang yangg belum dipersaksikan Allah ataupun RasulNya masuk surga atau 
neraka, maka kita tidak bersaksi atasnya terhadap hal tersebut dengan 
menentukan orangnya. Demikian juga, kita tidak bersaksi terhadap seseorang 
tertentu mendapatkan ampunan (maghfirah) atau rahmat kecuali berdasarkan 
nash Kitabullah dan sunnah RasulNya.

Akan tetapi Ahlus Sunnah berharap baik bagi orang yang berbuat baik dan 
khawatir terhadap nasib orang yang berbuat keburukan dan bersaksi atas ahli 
iman secara umum bahwa mereka masuk surga dan orang-orang kafir masuk neraka 
sebagaimana hal itu telah dijelaskan Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam 
kitabNya.

"Artinya : Allah menjanjikan kepada orang-orang yang mu'min lelaki dan 
perempuan, (akan mendapat) surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, 
kekal mereka di dalamnya".[At-Taubah : 72]

Dan Dia juga berfirman di dalamnya.

"Artinya : Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan 
orang-orang kafir dengan neraka jahanam. Mereka kekal di dalamnya. Cukuplah 
neraka itu bagi mereka". [At-Taubah : 68]

Sebagian ulama berpendapat boleh bersaksi atas masuk surga atau neraka bagi 
orang yang dipersaksikan oleh dua orang yang adil atau lebih bahwa dia baik 
atau buruk berdasarkan hadits-hadits shahih yang berisi tentang hal 
tersebut.

[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Juz V, hal. 365-366 dari fatwa Syaikh 
Ibn Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke