MENJUAL KULIT BINATANG KURBAN?

Oleh
Ustadz Muslim Al-Atsari
http://www.almanhaj.or.id/content/2294/slash/0

Menyembelih binatang kurban merupakan ibadah agung yang dilakukan umat Islam 
setiap tahun pada hari raya kurban.

Orang yang menyembelih binatang kurban, boleh memanfaatkannya untuk memakan 
sebagian daging darinya, menshadaqahkan sebagian darinya kepada orang-orang 
miskin, menyimpan sebagian dagingnya, dan memanfaatkan yang dapat 
dimanfaatkan, misalnya ; kulitnya untuk qirbah (wadah air) dan sebagainya.

Dalil hal-hal di atas adalah hadits-hadits dibawah ini.

“Artinya : Dari Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa di antara kamu 
menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa 
dalam rumahnya setelah hari ketiga”. Tatkala pada tahun berikutnya, para 
sahabat bertanya : “Wahai, Rasulullah! Apakah kita akan melakukan 
sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?” Beliau menjawab : 
“Makanlah, berilah makan, dan simpanlah,. Karena sesungguhnya tahun yang 
lalu, menusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu 
menolong (mereka) padanya (kesusahan itu). [HR Bukhari no. 569, Muslim, no, 
1974]

Perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Makanlah, berilah makan, dan 
simpanlah’, bukan menunjukkan kewajiban, tetapi menunjukkan kebolehan. 
Karena perintah ini datangnya setelah larangan, sehingga hukumnya kembali 
kepada sebelumnya. [Lihat juga Fathul Bari, penjelasan hadits no. 5.569]

Dari hadits ini kita mengetahui, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
pernah melarang memakan daging kurban lebih dari tiga hari. Hal itu agar 
umat Islam pada waktu itu menshadaqahkan kelebihan daging kurban yang ada. 
Namun larangan itu kemudian dihapuskan. Dalam hadits lain. Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menghapuskan larangan tersebut 
dan menyebutkan sebabnya. Beliau bersabda.

“Artinya ; Dahulu aku melarang kamu dari daging kurban lebih dari tiga hari, 
agar orang yang memiliki kecukupan memberikan keleluasan kepada orang yang 
tidak memiliki kecukupan. Namun (sekarang), makanlah semau kamu, berilah 
makan, dan simpanlah” [HR Tirmidzi no. 1510, dishahihkan oleh Syaikh 
Al-Albani]

Setelah meriwayatkan hadits ini, Imam Tirmidzi rahimahullah berkata. :“ 
Pengamalan hadits ini dilakukan oleh ulama dari kalangan para sahabat Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka”.

Dalam hadits lain disebutkan.

“Artinya : Dari Abdullah bin Waqid, dia berkata : Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam melarang memakan daging kurban setelah tiga hari. Abdullah 
bin Abu Bakar berkata : Kemudian aku sebutkan hal itu kepda Amrah. Dia 
berkata, “dia (Abdullah bin Waqid) benar”. Aku telah mendengar Aisyah 
Radhiyallahu anha mengatakan, orang-orang Badui datang waktu Idul Adh-ha 
pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda, 
‘Simpanlah (sembelihan kurban) selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah 
sisanya’. Setelah itu (yaitu pada tahun berikutnya, -pent) para sahabat 
mengatakan : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat 
qirbah-qirbah [1] dari binatang-binatang kurban mereka, dan mereka 
melelehkan (membuang) lemak darinya”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda : “Memangnya kenapa?” Mereka menjawab, “Anda telah melarang 
memakan daging kurban setelah tiga hari”. Maka beliau bersabda : 
“Sesungguhnya aku melarang kamu hanyalah karena sekelompok orang yang datang 
(yang membutuhkan shadaqah daging, -pent). Namun (sekarang) makanlah, 
simpanlah, dan bershadaqahlah’ [HR Muslim no. 1971]

Banyak ulama menyatakan, orang yang menyembelih kurban disunnahkan 
bershadaqah dengan sepertiganya, memberi makan dengan sepertiganya, dan dia 
bersama keluarganya memakan sepertiganya. Namun riwayat-riwayat yang 
berkaitan dengan ini lemah. Sehingga hal ini diserahkan kepada orang yang 
berkurban. Seandainya dishadaqahkan seluruhnya, hal itu dibolehkan. Wallahu 
a’lam [2]

MENJUAL SESUATU DARI HEWAN SEMBELIHAN KURBAN
Dalam masalah ini terdapat beberapa hadits, sebagaimana tersebut dibawah 
ini.

[1]. Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.

“Artinya : Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) Beliau 
[3], membagi semuanya, dan jilalnya [4] (pada orang-orang miskin). Dan dia 
tidak boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya”. [HR 
Bukhari no. 1717, tambahan dalam kurung riwayat Muslim no. 439/1317]

Pada riwayat lain disebutkan, Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku 
mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan 
jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada 
tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada 
tukang jagalnya dari kami” [HR Muslim no. 348, 1317]

Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, 
bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari binatang kurban itu 
untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk 
jaul beli. Dari hadits ini banyak ulama mengambil dalil tentang terlarangnya 
menjual sesuatu dari binatang kurban, termasuk menjual kulitnya.

[2]. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

“Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Barangsiapa menjual kulit binatang 
kurbannya, maka tidak ada kurban baginya”.

Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani menjelaskan, hadits ini diriwayatkan oleh 
Al-Hakim (2/389-390) dan Al-Baihaqi (99/294) dihasankan oleh Syaikh 
Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush Shagir, no. 6118. Namun di dalam 
sanadnya terdapat perawi bernama Abdullah bin Ayyasy, dan dia seorang yang 
jujur namun berbuat keliru, perawi yang tidak dijadikan hujjah. [5]

[3]. Hadits Abi Sa’id Al-khudri Radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan bahwa Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah kamu menjual daging hadyu dan kurban. Tetapi makanlah, 
bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya, namun janganlah 
kamu menjualnya” [Hadits dha’if, riwayat Ahmad 4/15] [6]

PERKATAAN PARA ULAMA
[1]. Imama Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Jika seseorang telah 
menetapkan binatang kurban, wolnya tidak dicukur. Adapun binatang yang 
seseorang tidak menetapkannya sebagai kurban, dia boleh mencukur wolnya. 
Binatang kurban termasuk nusuk (binatang yang disembelih untuk mendekatkan 
diri kepada Allah), dibolehkan memakannya, memberikan makan (kepada orang 
lain) dan menyimpannya. Ini semua boleh terhadap seluruh (bagian) binatang 
kurban, kulitnya dan dagingnya. Aku membenci menjual sesuatu darinya. 
Menukarkannya merupakan jual beli”.

Beliau juga mengatakan : “Aku tidak mengetahui perselisihan di antara 
manusia tentang ini, yaitu : Barangsiapa telah menjual sesuatu dari binatang 
kurbannya, baik kulit atau lainnya, dia (harus) mengembalikan harganya –atau 
nilai apa yang telah dia jual, jika nilainya labih banyak dari harganya- 
untuk apa yang binatang kurban dibolehkan untuknya. Sedangkan jika dia 
menshadaqahkannya, (maka) lebih aku sukai, sebagaimana bershadaqah dengan 
daging binatang kurban lebih aku sukai” [7]

[2]. Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Dan madzhab (pendapat) kami 
(Syafi’iyah), tidak boleh menjual kulit hadyu atau kurban, dan tidak boleh 
pula (menjual) sesuatu dari bagian-bagiannya. Inilah madzhab kami. Dan ini 
pula pendapat Atho, An-Nakha’i, Malik, Ahmad dan Ishaq. Namun Ibnul Mundzir 
menghikayatkan dari Ibnu Umar, Ahmad dan Ishaq, bahwa tidak mengapa menjual 
kulit hadyu dan menshadaqahkan harga (uang)nya. Abu Tsaur memberi keringanan 
di dalam menjualnya. An-Nakha’i dan Al-Auza’i berkata : ‘Tidak mengapa 
membeli ; ayakan, saringan, kapak, timbangan dan semacamnya dengannya (uang 
penjualan kulitnya, -pent), Al-Hasan Al-Bashri mengatakan ; “Kulitnya boleh 
diberikan kepada tukang jagalnya’. Tetapi (perkataannya) ini membuang 
sunnah, wallahu a’lam. [Lihat Syarah Muslim 5/74-75, Penerbit Darul Hadits 
Cairo]

[3]. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah berkata : “Ini (hadits Ali di atas) 
menunjukkan bahwa dia (Ali) bershadaqah dengan kulit dan jilal (pakaian 
onta) sebagaimana dia bershadaqah dengan daging. Dan Ali tidak sedikitpun 
mengambil dari hewan sembelihan itu sebagai upah kepada tukang jagal, karena 
hal itu termasuk hukum jual-beli, karena dia (tukang jagal) berhak 
mendapatkan upah. Sedangkan hukum kurban sama dengan hukum hadyu, yaitu 
tidak boleh diberikan kepada tukang jagalnya sesuatupun dari binatang 
sembelihan itu (sebagai upah). Penulis Nihayatul Mujtahid berkata : “Yang 
aku ketahui, para ulama sepakat tidak boleh menjual dagingnya”. Tetapi 
mereka berselisih tentang kulit dan bulunya yang dapat dimanfaatkan. Jumhur 
(mayoritas) ulama mengatakan tidak boleh. Abu Hanifah mengatakan boleh 
menjualnya dengan selain dinar dan dirham. Yakni (ditukar) dengan 
barang-barang. Atha’ berkata, boleh dengan semuanya, dirham atau lainnya” 
[8] Abu Hanifah membedakan antara uang dengan lainnya, hanya karena beliau 
memandang bahwa menukar dengan barang-barang termasuk kategori memanfaatkan 
(binatang sembelihan), karena ulama sepakat tentang bolehnya memanfaatkan 
dengannya’. [Lihat Subulus Salam 4/95, Syarah Hadits Ali]

[4]. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan : “Di antara 
faidah hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang kurban tidak dijual. 
Bahkan penggunaan kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemilik boleh 
memanfaatkannya, menghadiahkannya atau menshadaqahkannya kepada orang-orang 
fakir dan miskin. [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/70]

Beliau juga berkata : “Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging kurban 
atau hadyu (hewan yang disembelih oleh orang yang haji). Jumhur (mayoritas) 
ulama juga berpendapat tidak boleh menjual kulit binatang kurban, wolnya 
(bulu kambing), wabar (rambut onta) dan rambut binatangnya. Sedangkan Abu 
Hanifah membolehkan menjual kulitnya, rambutnya dan semacamnya dengan 
(ditukar) barang-barang, bukan dengan uang, karena menukar dengan uang 
merupakan penjualan yang nyata” [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 
6/71]

KESIMPULAN
Dari perkataan para ulama di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.
[1]. Orang yang berkurban boleh memanfaatkan kurbannya dengan memakan 
sebagiannya, menshadaqahkan sebagiannya, memberi makan orang lain dan 
memanfaatkan apa yang dapat dimanfaatkan.
[2]. Para ulama sepakat, orang yang berkurban dilarang menjual dagingnya.
[3]. Tentang menjual kulit kurban, para ulama berbeda pendapat.
a). Tidak boleh. Ini pendapat mayoritas ulama. Dan ini yang paling selamat, 
insya Allah
b). Boleh asal dengan barang, bukan dengan uang. Ini pendapat Abu Hanifah, 
Tetapi Asy-Syafi’i menyatakan, bahwa menukar dengan barang juga merupakan 
jual-beli.
c). Boleh. Ini pendapat Abu Tsaur. Tetapi pendapat ini menyelisihi 
hadits-hadits diatas.

[4]. Jika kulit dijual, maka –yang paling selamat- uangnya (hasil penjualan) 
dishadaqahkan. Wallahu ‘alam bish shawab.

Pengelola penyembelihan binatang kurban tidak boleh gegabah dan serampangan 
mengambil kesimpulan hukum tentang kulit. Misalnya mengambil inisiatif 
menjual kulit yang hasilnya untuk kepentingan masjid atau diluar lingkup 
ketentuan yang diperbolehkan. Wallahu a’lam

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M, Penulis 
Ustadz Muslim Al-Atsari. Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. 
Solo –Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]
__________
Foote Note
[1]. Qirbah : wadah air yang terbuat dari kulit
[2]. Shahih Fiqhis Sunnah 2/378, karya Abu Malik Kamal bin As-Syyid Salim
[3]. Hadyu : Binatang ternak yang mudah didapatkan, berupa onta, sapi, atau 
kambing, yang disembelih oleh orang yang berhaji dan dihadiahkan kepada 
orang-orang miskin di Mekkah. Hadyu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada 
waktu itu 100 ekor onta. Hadyu ada yang hukumnya wajib, ada yang sunnah. 
Lihat Minhajus Salik hal.396, 405 karya Syaikh Muhammad Al-Bayyumi, Tahqiq 
Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan.
[4]. Jilal : kain yang ditaruh pada punggung onta untuk menjaga diri dari 
dingin dan semacamnya, seperti pakaian pada manusia.
[5]. Diringkas dari Tanwirul Ainain hal. 376-377
[6]. Lihat Shahih Fiqhis Sunnah 2/379, karya Abu Malik Kamal bin As-Sayyid 
Salim
[7]. Al-Umm 2/351, dinukil dari Tanwirul Ainain Bi Ahkamil Adhahi wal Idain 
hal.373-374 karya Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Ismail As-Sulaimani
[8]. Penukilan pendapat Atha di sini berbeda dengan penukilan An-Nawawi 
–sebagaimana di atas- yang menyatakan bahwa Atha termasuk ulama yang 
melarang penjualan kulit kurban. Wallahu a’lam

_________________________________________________________________
More photos, more messages, more storage—get 2GB with Windows Live Hotmail. 
http://get.live.com/en-id/mail/features



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke