Assalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Di tempat ana kerja sudah beberapa tahun ini ada program dari ROHIS (Kerohanian Islam) bahwa setiap Iedul Adha ,Rohis akan mengadakan Qurban yang sepenuhnya didanai oleh ROHIS(adapun sumber dana Rohis Adalah dari Donatur tetap dari para karyawan dan Kotak Amal).
Teknisnya adalah setiap bagian mengajukan nama, dan dari nama - nama yang diajukan masing masing bagian akhirnya dipilih oleh Pengurus ROHIS dan hewan hewan Qurban tersebut diatasnamakan kepada nama nama yang terpilih. Jadi dengan adanya program tersebut diharapkan semua karyawan dapat bergiliran untuk berqurban. Yang menjadi pertanyaan apakah hal demikian dibenarkan secara Syar'i ? Mohon masukan rekan rekan mengenai hal ini, karena akan ana bawa ke pertemuan pengurus Rohis sebagai bahan evaluasi dalam penyaluran dana dari para donatur untuk tahun berikutnya. Wassalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Abu Hasbie Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
