Assalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Di tempat ana kerja sudah beberapa tahun ini ada program dari ROHIS
(Kerohanian Islam) bahwa setiap Iedul Adha ,Rohis akan mengadakan Qurban
yang sepenuhnya didanai oleh ROHIS(adapun sumber dana Rohis Adalah dari
Donatur tetap dari para karyawan dan Kotak Amal).

Teknisnya adalah setiap bagian mengajukan nama, dan dari nama - nama yang
diajukan masing masing bagian akhirnya dipilih oleh Pengurus ROHIS  dan
hewan hewan  Qurban tersebut diatasnamakan kepada nama nama yang terpilih.
Jadi dengan adanya program tersebut diharapkan semua karyawan dapat
bergiliran untuk berqurban.

Yang menjadi pertanyaan apakah hal demikian dibenarkan secara Syar'i ?

Mohon masukan rekan rekan mengenai hal ini, karena akan ana bawa ke
pertemuan pengurus Rohis sebagai bahan evaluasi dalam penyaluran dana dari
para donatur untuk tahun berikutnya.

Wassalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Abu Hasbie



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke