waalaikumusalam warahmatullahiwabarakatuh
Ini Ana kopi pastekan artikel dari salafiDB, moga bisa membantu.
Ummu Hulwah.

Membuat Gambar dengan Tangan dan Kamera 
Syaikh Ibnu Utsaimin 
Pertanyaan: 
Dengan segala hormat, saya memohon penjelasan anda tentang hukum menggambar, 
baik dengan menggunakan tangan (melukis), atau dengan alat pembuat gambar 
(kamera), apa hukum menggantung gambar di atas dinding, dan apa hukum memiliki 
gambar hanya sekedar dijadikan sebagai kenangan? 

Jawaban:
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam disampaikan 
kepada junjungan kita Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم serta para sahabatnya. 
Melukis dengan tangan adalah perbuatan yang diharamkan, bahkan melukis termasuk 
salah satu dosa besar. Karena Nabi صلی الله عليه وسلم melaknat para pembuat 
gambar (pelukis), sedangkan laknat tidak akan ditujukan kecuali terhadap suatu 
dosa besar, baik yang digambar untuk tujuan mengungkapkan keindahan, atau yang 
digambar sebagai alat peraga bagi para pelajar, atau untuk hal-hal lainnya, 
maka hal itu adalah haram. Tetapi bila seseorang menggambar bagian dari tubuh, 
seperti tangan saja, atau kepala saja, maka hal itu diperbolehkan. Adapun 
mengambil gambar dengan menggunakan alat fotografi, maka hal itu diperbolehkan 
karena tidak termasuk pada perbuatan melukis. Yang menjadi pertanyaan adalah: 
Apa maksud dari pengambilan gambar tersebut? Jika pengambilan gambar 
(pemotretan) itu dimaksudkan agar dimiliki oleh seseorang meskipun hanya 
dijadikan sebagai kenangan, maka pengambilan gambar tersebut hukumnya menjadi 
haram, hal itu dikarenakan segala macam sarana tergantung dari tujuan untuk apa 
sarana tersebut digunakan, sedangkan memiliki gambar hukumnya adalah haram. 
Karena Nabi صلی الله عليه وسلم telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki 
rumah yang ada gambar di dalamnya, di mana hal itu menunjukkan kepada haramnya 
memiliki dan meletakkan gambar di dalam rumah. Adapun menggantungkan gambar 
atau foto di atas dinding adalah haram hukumnya sehingga tidak diperbolehkan 
untuk menggantungnya meskipun sekedar untuk kenangan, karena malaikat enggan 
memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar.

Rujukan:
Fatwa-fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq. 

Kategori: Tashwir
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null

Produced by SalafiDB 3.0 (freeware)
http://salafidb.googlepages.com 
  ----- Original Message ----- 
  From: EMY 
  To: assunnah 
  Sent: Friday, December 07, 2007 4:17 PM
  Subject: [assunnah] Tanya : Foto (gambar mahluk hidup)
  Assalamu'alaikum

  Ana mau tanya , bagaimana hukumnya memajang gambar/ foto2 keluarga? atau
  bila tdk diperkenankan untuk memajangnya apakah boleh disimpan di Album
  saja?
  Mohon pencerahannya, dan tidak lupa kepada teman2 yang pernah menjawab
  pertanyaan Ana sebelumnya, diucapkan terimakasih.
  Emmy 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke